-->

Notification

×

Iklan

Bawaslu: Terbukti Politik Uang, Didiskualifikasi

Friday, February 18, 2011 | Friday, February 18, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T03:54:50Z
Ferry Diminta Taat Hukum

Bima, Garda Asakota.-
Anggota Bawaslu Pusat, Wahidah Suaeb, mengakui bahwa pada saat dirinya diundang menghadiri kegiatan sosialisasi oleh KPU Tangsel (Tange¬rang Selatan) awal Februari lalu, mem-bahas tentang kasus politik uang yang biasanya marak di setiap pelaksanaan Pilkada. Diakuinya pada saat kegiatan sosialisasi yang turut dihadiri oleh Panwaslu dan unsur Kepolisian Tangsel, dirinya sempat mengingatkan agar bila ada kasus politik uang Panwaslu dan Kepolisian dapat lebih cermat mengutip pasal pidana.

Kepada Panwaslu dan Kepolisian mengingatkan adanya pasal pidana yang menjerat kasus politik uang itu ada yakni Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah, terutama 9 ayat dalam pasal 117, juga dijelaskan dalam ayat lain dalam pasal 118. Dalam pasal itu, menjelaskan ancaman bagi siapapun yang melakukan intimidasi atau dengan sengaja menghalangi orang lain untuk membe-rikan hak politiknya, juga akan terkena ancaman hukuman penjara yakni minimal 2 bulan dan maksimal 4 bulan, atau denda minimal Rpl juta dan maksimal Rp 10 juta. Terkait money politics itu, secara tegas dijelaskan dalam pasal 177 ayat (2).
“Ketentuan pidana ini berlaku semua di Pasal pasal 82 UU 32 ayat 1 dan ayat 2 dijelasakan juga tim kam¬penye dan pasangan calon dilarang melakukan itu, dan kemudian ayat 2 mengatakan dalam hal pasangan calon dan tim kampanye terbukti melakukan
politik uang melalui kekuatan hukum tetap (Putusan Pengadilan, red), maka itu didiskualifikasi sebagai pasangan calon. Jadi (saat itu, red) saya minta Panswalu dan Kepolsian agar cermat, tolong kalau membuat kajian tentang kasus pidana politik uang, ketentuan pidananya dijuntokan dengan pasal 82 agar pasangan calon bisa didiskua¬lifikasi. Konteksnya begitu, nah silahkan disimpulkan sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan via Ponselnya, Kamis kemarin (17/2).
Kepada wartawan, Wahidah sekaligus menepis pemberitaan salah satu website (www.harianpelita.co.id dan www.bativias.co.id) yang memuat pernyataan bahwa pasangan Bupati Bima-NTB didiskualifikasi karena politik uang. “Pada saat membahas politik uang, saya bilang ada tiga putusan Pengadilan tentang Politik uang, salah satunya di beberapa Daerah. Tapi saat itu, saya tidak bahas lebih jauh lagi,” ungkapnya meluruskan.
Namun ditegaskannya bahwa, taruhlah statmennya sebagaimana dilansir (www.harianpelita.co.id dan www.bativias.co.id) itu dijadikan dasar oleh salah satu kelompok di Bima-NTB, bahwa itu sudah didiskualifikasi, maka menurutnya persoalan tersebut dikem¬balikan saja kepada acuan hukumnya. “Kita kembalikan ke aturan saja. Pasal itukan mengatakan bahwa mengacu pada putusan Pengadilan. Sekarang pertanyaannya apakah Pengadilan sudah putuskan atau tidak,” tanyanya.
Sementara itu, Ketua Forum Cendekiawan NTB, Mukhlis Abdullah, SH, kepada Garda Asakota, meminta kepada Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, agar dapat mentaati hukum dan melaksanan putusan PN. Raba Bima yang memvonis bersalah terhadap kasus politik uang yang melibatkan Timsesnya
“Hal ini saya ingatkan sesuai dengan sambutan Ferry (Bupati Bima, red) jelang hari Jadi Bima dan menjelang keluarnya keputusan di MK tahun lalu. Dimana saat itu, Ferry mengatakan, apapun yang menjadi keputuan hukum harus dipatuhi masyarakat,” ujarnya via Ponselnya, Kamis kemarin.
Sekarang Mukhlis justru memper¬tanyakan alasan Ferry yang tidak mau taat hukum terhadap putusan PN Raba Bima No: 300. “Seharusnya, Ferry sebagai Bupati yang taat hukum, harus menerima putusan PN itu dan jangan mempengaruhi masyarakat untuk menolak putusan hukum,” tegasnya.
Selaku warga Negara yang sadar hukum, Muhklis mengaku tetap akan menuntut penegakan hukum dan keadilan. “Karena itu selaras dengan tugas dan fungsi pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya menega¬kan supremasi hukum, terutama bagi aparat penegak hukum,” tandasnya. (GA. 212*)

sumber :www.harianpelita.co.id dan www.bativias.co.id
×
Berita Terbaru Update