-->

Notification

×

Iklan

Bupati Ferry Jelaskan Soal Eksplorasi Tambang

Friday, February 25, 2011 | Friday, February 25, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T03:38:10Z


Bima, Garda Asakota.-
Di sela-sela kegiatan penyerahan bantuan alat pertanian dan tatap muka dengan masyarakat di aula kantor Camat Palibelo, Senin lalu (21/2), Bupati Bima, H. Ferry Zulkanian, menanggapi beberapa tuntutan masyarakat terkait pengelolaan tambang di wilayah Kabupaten Bima.

Seperti dilansir Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan, Bupati mengaku bahwa ijin pertam¬bangan di Kecamatan Parado dan Kecamatan Lambu tersebut dikeluar¬kan Presiden RI tahun 1998 dan baru tahap eskplorasi. Eksplorasi itu, kata¬nya, yaitu tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh infor¬masi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai ling¬kungan sosial dan lingkungan hidup. “Ijin tersebut diterbitkan Presiden RI karena merupakan kontrak karya,” katanya sebagaimana dilansir Kabag Humaspro.
Menurutnya, sesuai UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan min
eral dan batubara, Ijin Usaha Pertam¬bangan (IUP) terdiri dari dua tahapan yaitu ijin untuk melakukan eksplorasi dan ijin eksploitasi yang perijinannya bukan dikeluarkan oleh Bupati Bima selaku kepala daerah.
IUP adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertam¬bangan. IUP Eksplorasi adalah ijin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penye¬lidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Bila diketahui terdapat deposit atau kandungan logam seperti emas, tembaga atau logam lainnya layak ditambang barulah pihak perusahaan akan melakukan ekploitasi atau penambangan. “Untuk menerbitkan ijin eksploitasi ini tentu saja tidak bisa serta merta dikeluarkan karena harus melewati tahapan kajian AMDAL dan beberapa ketentuan lain yang ahrus dipatuhi pihak perusahaan,” ungkap Bupati. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update