-->

Notification

×

Iklan

Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Kemnag, Dipertanyakan

Monday, February 21, 2011 | Monday, February 21, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T03:53:41Z
Bima, Garda Asakota.-
Sejumlah elemen masyarakat Bima mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas penyelidikan kasus dugaan pemotongan dana sertifikasi guru di jajaran Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima. Padahal sebelumnya (bulan Januari lalu, red), penyidik Reskrim Polres Bima telah memanggil dan memeriksa puluhan orang saksi dari sebanyak 306 orang guru (bukan 350
sebagaimana gencar diberitakan sebe¬lumnya, red) yang diduga telah dilaku¬kan pemotongan uang sertifikasi antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang.
Alhasil, berdasarkan hasil pemerik¬saan ini, terungkap kuatnya terjadi dugaan pemotongan dana sertifikasi guru di Kemnag Kabupaten Bima.
“Sesuai hasil penyelidikan, kami terapkan Pasal 8 Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Pasal UU No 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima, AKP. I MD Wiranata, SIK, kepada Garda Asakota, Selasa tanggal 25 Januari lalu.
Bahkan untuk memastikan siapa tersangka dalam kasus dugaan pemo¬tongan itu antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, penyidik Reskrim Polres Bima telah memeriksa oknum bendahara Kemnag, A. Muis, meskipun dalam pe¬meriksaannya oknum bendahara Kemnag itu membantah adanya dugaan pemotongan. “Tapi meskipun memban¬tah, itu hal yang biasa. Yang menentu¬kan adalah hasil penyelidikan lebih lanjut atau keterangan para saksi-saksi akan bisa mengungkap oknum tersebut. Biarlah dia (Muis, red) mengelak yang penting kami terus melakukan penye¬lidikan,” cetus saat itu.
Namun anehnya, di tengah intens¬nya penanganan kasus dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi penyidik Polres Bima tiba-tiba tidak bisa melan¬jutkan penyelidikan atas kasus tersebut karena alasan locus delictinya (tempat kejadian perkaranya) terjadi di Kota Bima alias di luar kewenangan Polres Bima. Namun demikian baik Kapolres Bima, AKBP. Fauza Barito maupun Kasat Reskrim, mengaku, meskipun tidak ditangani oleh pihaknya, tetapi berkasa perkaranya akan dilimpahkan ke Polresta Bima.
“Betul, dilanjutkan Reskrim Kota Bima, karena locus delictinya di Kota (maksudnya Kota Bima, red),” ungkap Kapolres Bima, AKBP. Fauza Barito, via Ponselnya Selasa tanggal 25 Januari lalu. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update