-->

Notification

×

Iklan

Masyarakat Bima, Dambakan Penegakan Hukum dan Keadilan

Friday, February 25, 2011 | Friday, February 25, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T03:48:20Z

Oleh: Mukhlis Abdullah*

llah berfirman; “Hai orang-orang yang ber¬iman! Jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi semata-mata karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Sekalipun terdakwa itu kaya atau miskin, maka Allah lebih menguta¬makan persamaan hak dan kewajiban terhadap keduanya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu untuk memperkosa keadilan. Dan kalau kamu memutar-balikkan kenyataan atau enggan menjadi saksi maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS-Annisa ayat: 135)

‘Sesungguhnya telah Kami utus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah kami turunkan ber¬sama mereka Al Kitab dan Al Mizan supaya kamu dapat menegakkan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai man¬faat bagi manusia, dan supaya Allah menge-tahui siapa yang menolong (aga¬ma) Nya dan rasul-rasulnya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa”.(QS Al-Hadid ayat: 25) ‘Sesungguhnya Allah menyuruh (kalian) berbuat adil dan berbuat ihsan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang berbuat keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kalian agar kalian dapat mengam¬bil pelaajaran”. (QS An-Nahl ayat: 90).
Gubernur NTB selain selaku umara adalah juga ulama, merupakan yang lang¬ka di Republik Indonesia, dan tentu meru¬pa¬kan kebanggan bagi umat Islam apabila bermanfaat bagi syiar dan dakwah Islam, dapat menegakan nilai-nilai keadilan kare¬na merupakan prinsip dalam Islam (usu¬luddin). Dan keadilan itulah yang ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Bima saat ini yang dalam keadaan gelisah, dan selalu berdo’a semoga Gubernur NTB dijauhkan dari godaan setan, dan diberi bimbingan pada jalan yang lurus dan diridoi-Nya.
Indikasi kecurangan dalam Pemilu¬kada Kabupaten Bima pada bulan Juni 2010, disadiri oleh masyarakat Kabupaten Bima mulai dari sejak pendaftaran calon Bupati kepada KPU Kabupaten Bima me¬lo¬loskan Ferry Zulkarnain menjadi calon Bupati Bima hanya mendaftar dengan coto-copy ijazah tanpa memperlihatkan ijazah asli sebagaimana calon lainnya, dan diklarifikasi sendiri oleh KPU Kabu¬paten Bima dan bukan oleh instansi se¬tem¬pat yang berwewenang, yang seharus¬nya KPU Kabupaten Bima menyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2008. Indikasi lain yaitu keterli¬batan pejabat Pemda baik langsung mau¬pun tidak langsung, pemanfaatan fasilitas Pemda, penyaluran kotak suara hanya dilakukan oleh Pol. PP tanpa melibatkan aparat keamanan lainnya dan disalurkan, ditempatkan di rumah oknum Kepala Desa, di rumah orang dan bukan pada tempat yang seharusnya.
Menjelang beberapa hari Pemilukada masyarakat Kabupaten Bima melakukan aksi protes kekantor KPU Kabupaten Bima dan meminta Pemilukada ditunda, namun H. Zainul Arifin salah satu kandidat calon Bupati Bima meminta kepada masa aksi untuk bubar dan Pemilukada tetap dilaksa¬nakan atau dirinya mundur menjadi calon Bupati. Pada tgl. 7 Juni 2010 Pemilukada dilaksanakan, dan pasangan Ferry Zulkar¬nain dan Syafruddin Noor dinyatakan menang menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bima NTB. Namun masyarakat Bima tidak menerima sepenuhnya, dan menganggap banyak terjadi kecurangan, diantaranya ditemukan kertas suara yang sudah dicob-los duluan di luar garis, sehingga pada kertas suara terdapat dua coblosan, yang seharusnya cacat dan tidak sah, namun dianggap sah oleh oleh KPU Kabupaten Bima, masyarakat melakukan aksi dan protes agar kotak suara dibuka dan dihi¬tung ulang, namun KPU Kabupaten Bima hanya mau membuka beberapa kotak suara, masyarakat yang melakukan aksi protes dihadang dan ditembak oleh pasu¬kan Brimob Kelapa Dua yang sudah di¬siapkan sehingga terjadi tragedi berdarah.
Ketua DPRD Kabupaten Bima pada tgl. 14 Juli 2010 mengirim surat kepda Gu¬bernur NTB Perihal Penyampaian Bahan Administrasi Pengesahan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Bima Th.2010. Surat Ketua DPRD Kab. Bima tersebut tanpa melalui mekanisme rapat Pimpinan Dewan, hanya merupakan inisiatif pribadi sehingga Pimpinan Dewan pada tgl.17 Juli 2010 mengirim surat kepa¬da Gubernur NTB perihal Pembatalan Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Bima tetanggal 14 Juli 2010 dan mendapat mosi tidak percaya sejumlah 18 Anggota DPRD Kabupaten Bima terhadap Ketua DPRD Kabupen Bima.
Dasar surat Ketua DPRD Kabupaten Bima itulah yang menjadi acuan rujukan Gubernur NTB, Dirjen Otda dan Menteri Dalam Negeri melakukan Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupa¬ten Bima, tanpa mau mendengar dan meng¬hiraukan protes dan keberatan Pim¬pinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima, masyarakat Bima, baik di Bima, maupun di Jakarta dan perantauan. Demikian juga dugaan ijazah palsu Ferry Zulkarnain yang telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dan masih dalam proses juga tidak dihiraukan, sehingga wajar bila masyarakat Kabupaten Bima menduga ada dugaan mafia kasus dan hukum.
Kami laporkan dugaan ijazah palsu Ferry Zulkarnain kepada Polda Metro Jaya 26 Juni 2010, dan Pada tgl. 27 Desember 2010 kami menerima SP2HP, memberitahukan bahwa ijazah palsu bukan pidana, kami tidak terima dan melaporkan kepada Kapolri, Kabareskrim. Kadiv Propam Mabes Polri, agar diambil alih dan diteruskan penyidikannnya, dan juga kami melaporkan kepada Kompol¬nas, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
serta instansi terkait, dan kami hingga saat ini kami selaku pelapor belum menerima SP3 namun patut kami masyarakat Bima mempertanyakan SP3 yang dipegang oleh Bupati Bima Ferry Zulkarnain.
Pengadilan Negeri Raba Bima NTB pada tgl.4 Agustus 200 telah Putuskan Perkara Pidana terbukti tim sukses pa¬sangan calon bupati Bima Ferry Zulkar¬nain dan Wakil Bupati Bima Syafrudi Noor melakukan politik uang (money poitik). Keberadaan Bupati Bima Ferry Zulkarnain dan Wakil Bupati Bima Syafruddin Noor cacat Hukum, namun KPU Kab. Bima sam¬ pai saat ini tidak mau melakukan eksekusi/pembatalan, dan Gubernur NTB juga belum memfasilitasi sesuai surat Dirjen Otda Kemendagri tgl. 18 Oktonern 2010 perihal Penjelasan permasalahan Pilkada Kab.Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menegakkan keadilan dalam hukum merupakan tugas krusial lembaga negara dalam menegakkan hakekat keadilan itu sendiri dan menegakkan cahaya hakekat kebenaran yang akan memancar mene¬barkan kedamaian dan ketertiban sosial.
Dalam menegakkan keadilan inilah, terjadi silang sengkarut yang problematik, khususnya dalam realisasi praksisnya di lapangan politik. Seringkali fakta yang telah diletakkan penyelidikan hukum bisa berubah sekejap saja menjadi fakta politik yang kebal hukum. Disamping juga tidak sedikit aparat penegak hukum seringkali memainkan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menjadikan hukum semakin menjauh dari idealitas yang tertuang dalam teks hukum. Gejolak politik, mau tidak mau, menjadi faktor paling dominan yang telah meletakkan hukum dalam hukum rimba yang saling menerkam satu dengan lainnya, bahkan antar penegak hukum itu sendiri.
Untuk itulah, gejolak politik yang ber¬pengaruh kuat atas problematika hukum, haruslah disingkap dengan kritis lewat pintu analisis filsafat hukum. Dan buku bertajuk “Filsafat Hukum; Membangun Hukum, Membela Keadilan” memberikan gambaran analisis yang kritis untuk memandu kita memahami fakta social secara filosofis serta menjangkaukan kita dalam wilayah argumentatif soal berbagai kemungkinan hukum yang terkadang rumit dan penuh jebakan. Karena berkitar dalam jengkauan filosofis, pastilah menyuguhkan berbagai kemungkinan dan kemusykilan yang, bisa jadi, belum berbayang sebelumnya.
Sisi paradoksal mencerminkan posisi dilematis hukum ketika bersentuhan dengan fakta sosial riil di publik. Seringkali ketidakberdayaan hukum berada dalam ruang yang sedemikian hampa. Karena kebebasan individu yang sangat kuat dan dihargai akan semakin berkembang, menyesuaikan dengan arah gelombang politik yang menebarkan aroma kepicikan dan kemunafikan. Tafsir kritis atas hukum akhirnya juga banyak terjebak dalam kubangan kepentingan dan kebebasan yang melandasi segala yang terimaji¬nasikan dalam gerak langkah kehidupan hukum di lapangan.
Toh demikian, sebebas dan sekuat apapun individu, hukum tetap berada diatasnya. Karena hukum bukanlah mem¬bela kepentingan dan kebebasan individu, tetapi hukum memang berpijak kepada kepentingan dan keteraturan publik. Hukum sangat mengecam individu yang kebal hukum. Bahkan individu yang demikian itulah yang akan menjadi target lembaga penegak hukum dalam mereali¬sasikan penegakan keadilan.
Karena keadilan milik semuanya, bukan memandang status dan jabatan, maka demi tegaknya keadilan, hukum akan berindak secara prosedural dalam memberantas praktek manipulatif yang merugikan publik.
Moralitas juga membangun nalar suci para hakim, sehingga tidak terjebak dalam keraguan dan kebimbangan dalam menja¬tuhkan pilihan status hukum. Karena salah sedikit saja dalam sebuah pertimbangan, putusan majlis hakim akan sangat ber¬pengaruh terhaap fakta sosial yang terjadi di publik. Sedangkan hakim yang mene¬gakkan moralitasnya, pastilah akan meng¬hasilkan putusan majlis hakim yang bisa memberikan ketenangan dan kedamian bagi masyarakat. Putusan Pengadilan Ne¬geri Raba Bima Nomor :300/Pid.B/2010/PN.RBI pada tgl. 4 Agustus 2010 harus dihormati dan dihargai oleh masyarakat Bima dan rakyat Indonesia. Masyarakat hu¬kum dan Negara hukum inilah yang bisa memberikan “jaminan hukum” bahwa hu¬kum dibangun me¬mang untuk menegak¬kan keadilan. Bukan untuk membuka ke¬se¬wenang-wenangan dan kemuna¬fikan. Tetapi membuka jalan kebahagiaan dan ketenteraman dunia dan akhirat.***
×
Berita Terbaru Update