-->

Notification

×

Iklan

Bupati Ferry: Hutan Lindungpun, Kini Bisa Disewa

Wednesday, March 9, 2011 | Wednesday, March 09, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-09T00:24:00Z
Bima, Garda Asakota.-
Dengan regulasi yang baru diter¬bitkan pemerintah, kadang menjadi dilema bagi pemerintah di daerah. “Ini dile¬ma hutan lindungpun kini bisa disewakan. Padahal, dulu sangat sakral, tidak boleh kita sentuh, apalagi meru¬sak¬nya, bisa langsung dipenjara. Tetapi, inilah yang terjadi di Indonesia. Karena, unsur kepentingan-misalnya pertam¬bangan, diperbolehkan. Demikian dije¬laskan Bupati Bima, H. Ferry Zulkar¬nain, saat apel gabungan dilapangan Pemkab Bima, Senin (07/03).

Seperti dikutip Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan, Bupati Ferry menyakinkan bahwa ini bukan keputusan Bupati Bima. Tetapi, berlaku secara nasional. Karena, PP No.2/2008 tentang Pemasukan Negara yang bukan berasal dari Pajak khusus¬nya di Bidang kehutanan.
“Kini, Hutan Lindungpun bisa disewakan untuk kepentingan pertam¬bangan yang tarifnya, Rp. 3 juta/hektar/tahun. Kalau, hutan produksi Rp. 2.400/hektar/tahun.,” ungkapnya.
Terkait masalah ijin pertambangan di Lambu, Bupati menjelaskan baru ijin eksplorasi, melakukan penelitian, meng¬kaji apakah di lokasi itu mengandung emas atau tidak. Dan, itu bukan ijin eksploitasi. Tidak mudah mengeluarkan ijin eksploitasi. “Sebelum ijin ini dikeluar¬kan harus ada Analisis Dampak Ling¬kungannya, yang biasa kita sebut dengan AMDAL.
AMDAL inilah ruang bagi masyara¬kat, LSM, Elemen masyarakat lainnya untuk menyuarakan aspirasinya. Setuju, atau tidak terhadap pertambangan, tidak seperti cara-cara demostrasi dan anarkis,” cetusnya.
Menyikapi maraknya aksi demons¬trasi yang dilakukan elemen masyarakat yang melolak kehadiran investasi di bidang pertambangan, dia mengajak ke¬depankan cara-cara santun untuk menyua¬¬rakan aspirasi. “Tidak susah kok pemerintah diajak untuk berdialog. Toh, semua juga dihajatkan untuk kesejah¬teraan masyarakat Bima. Jadi, tidak mungkin Bupati menge¬luarkan kebija-kan yang akan merugi¬kan masyarakat. Apalagi, merusak ling¬kungan. Semua bisa kita bicarakan dari hati secara san¬tun, tanpa demostrasi dan merusak fasi¬litas milik publik,” akunya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update