-->

Notification

×

Iklan

Cek Kosong Pembentukan PPS

Wednesday, March 9, 2011 | Wednesday, March 09, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-09T00:12:59Z
Oleh: Burhanudin

Wacana pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) yang sudah mengelinding dalam kurun waktu sepulu tahun terakhir ini apakah akan tercapai ataukah wacana itu hanyalah jualan elit untuk mendapat simpati rakyat atau..........???
Entalah.....??
Perkembanagn pemekaran daerah merupakan suatu langkah atau cara politik suatu daerah dengan cara membagi atau memperluas bagian wilayah dari daerah baik itu daerah yang berbentuk provinsi maupun daerah yang berbentuk kabupaten/kota. Tujuan dilakukannya pemekaran daerah
tidak lebih untuk miningkatkan berbagai pelayanan sosial yang diberikan dan meningkatkan pengelolaan dari sektor perekonomian, politik serta pelayanan publik untuk masyarakat
Pemekaran daerah adalah suatu proses membagi satu daerah administratif (daerah otonom) yang sudah ada menjadi dua atau lebih daerah otonom baru berdasarkan UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hasil amandemen UU RI nomor 22 tahun 1999. Landasan pelaksanaannya didasarkan pada PP nomor 78 tahun 2007. Konsep desentralisasi dan pemekaran daerah serta instrument penilaian, terutama kejelasan penetapan batas wilayah dalam negara kesatuan otonomi dapat dilihat dari empat sudut pandang.
Pertama, ditinjau dari sudut politik sebagian permainan kekuasaan yang dapat mengarah kepada penumpukan kekuasaan yang seharusnya kepada penyebaran kekuasaan (distribution or dispersion of power). Tetapi juga sebagai tindakan pendemokrasian untuk melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi. Kedua, ditinjau dari sudut teknis organisatoris sebagai cara untuk menerapkan dan melaksanakan pemerintahan yang efisien. Ketiga,ditinjau dari sudut kultural adanya perhatian terhadap keberadaan atau kekhususan daerah. Keempat ditinjau dari sudut pembangunan, desentralisasi atau otonomi secara langsung memperhatikan dan melancarkan serta meratakan pembangunan.
Lebih jauh lagi, otonomi tidak saja merupakan penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang sifatnya technical administration atau pratical administration saja tetapi terdapat adanya kebebasan daerah dalam melaksanakan desentralisasi kewenangan berdasarkan aspirasi dari rakyat dalam wilayah territorial otonomi. Proses tersebut merupakan suatu process of political interaction, hal ini berarti bahwa otonomi sangat erat kaitannya dengan demokrasi, hal mana yang diinginkan tidak hanya demokrasi pada tingkat nasional dalam suasana sentralistik, melainkan juga demokrasi ditingkat lokal (local democracy) yang arahnya kepada pemberdayaan (empowering) atau kemandirian daerah.
Salah satu cara untuk menjalankan otonomi daerah tersebut adalah melalui pembentukan daerah UUD 1945 mengatur bahwa wilaya negara kesatuan Republik indinesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah kabupaten ataun kotauntuk menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya. Kemudian Pasal 4 ayat (3) UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi; ”Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih”. Ketentuan ini kemudian lebih teknis diatur dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, pembentukan PPS seharusnya dapat terealisasi karna segala syarat administrasi yang menjadi persyaratan telah di penuhi oleh panitia pembentukan provinsi pulau sumbawa demikian juga untuk ketersediaan sumberdaya manusianya. Wacana pemekaran provinsi pulau sumbawa terus mengalir sepuluh tahun terakhir ini tetapi wacana itu masih saja menjadi konsumsi para elit tampa kemudian memberikan bukti yang nyata bahwa pembentukan provinsi pulau sumbawa sudah sangat layak, elit politik pulau sumbawa yang ada di DPR RI hari ini hanya menjanjikan CEK KOSONG tentang pembentukan provinsi pulau sumbawa karena draf pembentukan provinsi pulau sumbawa sampai sekarang belum sampai di komisi II DPR RI sebagai komisi yang membidangi tentang pemekaran wilayah, ataukah ini hanyalah jualan elit untuk mencari popularitas saja entahlah hanya Fahry Hamzah, dan kawan-kawan yang mampu menjawab itu dengan tindakan nyata...
Sementara itu dalam kongres pembentukan provinsi pulau sumbawa pada tanggal 27-02-2011 kemarinsekitar 5000 masyarakat berbondong-bongdong hadir memberikan dukungan supaya provinsi pulau sumbawa dapat terwujud dalam waktu dekat ini, dalam kongres kemarin pemerintah provinsi NTB memberikan sinyal yang tidak bagus terhadap pemekaran provinsi sumbawa karna Gubernur NTB dan wakilnya tidak hadir dalam kongres kemarin, padahal panitia kongres sudah mengundang wakil gubernur untuk menghadiri kongres pembentukan pulau sumbawa, yang menjadi ironis adalah wakil Gubernur NTB sekarang berasal dari pulau sumbawa, apakah ini menjadi tanda-tanda bahwa provisi NTB belum mau melepas pulau sumbawa untuk menjadi provinsi tersendiri, mengingat PAD terbersar NTB hari ini berasal dari Sumbawa.

*Penulis, pengurus Bakornas LAPMI PB HMI, warga Bima tinggal di Jakarta.
×
Berita Terbaru Update