-->

Notification

×

Iklan

Dugaan Pembobolan Dana Astra Dievaluasi Kejati NTB

Friday, March 25, 2011 | Friday, March 25, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-25T02:33:08Z
Adik Bupati Bima Diduga Terima Aliran Dana


Mataram, Garda Asakota.-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB saat sekarang tengah melakukan evaluasi secara mendalam terkait dengan du¬gaan pembobolan atau penggelapan dana sebesar Rp2,7 Milyar lebih di PT. Astra Cabang Bima NTB yang meli¬bat¬kan sejumlah mantan karyawan PT. Astra Bima NTB. Langkah evaluasi itu dilakukan setelah pihak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB telah selesai didalam melakukan pember¬kasan berita acara pemeriksaan.

“Semua berkas telah diserahkan kepada pihak penyidik Kejaksaan setelah pihak penyidik Polda menetap¬kan lima (5) orang tersangka diantara¬nya adalah Agus Priyanto (Mantan Manager PT. Astra Bima), Rini Dwi Arini (mantan Bendahara Astra), dan tiga (3) orang stafnya yakni Nurhajjah, Dewi dan Oskar. Selain itu yang juga ditengarai ikut menikmati dugaan peng¬gelapan dana ini yakni Farid (Sales), dan Eman (Kepala Pos Penjualan),” ujar Kabid Humas Polda NTB, AKBP. Drs. H. Sukarman, kepada wartawan diruang kerjanya belum lama ini.
Dijelaskannya, dari kelima tersangka teresebut pemberkasannya dipisah atau displit kedalam tiga (3) berkas. “Tinggal kita menunggu hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan,” ujar-nya.Ketika ditanya terkait dengan dugaan penggunaan aliran dana sebesar Rp2,7 M, pihaknya mengaku penyidi¬kannya belum sampai kearah sana.
“Namun, setelah Kejaksaan Tinggi melakukan evaluasi terhadap berkas-berkas itu, tentu akan ada catatan-catatan termasuk pengembangan ke arah situ,” tegasnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati NTB, Sugiyanta SH., kepada wartawan menjelaskan pihaknya saat sekarang tengah melakukan evaluasi yang men¬dalam terkait dengan berkas perkara yang dilimpahkan pihak penyidik Polda NTB terkait dengan dugaan pembo¬bolan atau dugaan penggelapan dana sebesar Rp2,7 M yang diduga dilakukan oleh sejumlah mantan karyawan PT. Astra Motor Bima NTB.
“Saat sekarang berkas kasus itu tengah kita evaluasi dan pelajari karena masih ada kekurangan formil. Setelah itu, kita akan memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian. Termasuk petunjuk yang akan kita berikan adalah melengkapi penyidikan menyangkut aliran dananya. Kemudian siapa-siapa yang menggunakan aliran dana tersebut dan digunakan untuk apa sehingga dapat merugikan bagi pihak lain.
Namun hingga saat ini, kasus ini masih berada dalam dugaan pengge¬lapan. Dan ada salah satu tersangka yang menyebutkan dalam aliran dananya ada adiknya Bupati Bima atas nama, AF,” jelas pria yang dikenal dekat dengan wartawan ini saat ditemui wartawan diruang kerjanya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, terungkapnya dugaan penggelapan sebesar Rp2,7 M ini, karena pihak Astra Motor melakukan audit internal pada tahun 2008. Dan ada 30 stok temuan yang sudah dilaporkan oleh mereka, namun tidak jelas penyetoran angga¬rannya. Berdasarkan hasil penyidikan, dana sebesar Rp2 Milyar diduga mengalir ke tangan Agus Priyanto, dan dana sebesar Rp500 juta diduga mengalir ke tangan Rini.

“Dalam berkas acara pemeriksaan, Rini mengaku dana sebesar Rp480 juta dipinjamkan atau diserahkannya kepada adik Bupati Bima, FA, setelah ada persetujuan Agus Priyanto. Namun Agus sendiri didalam BAP mengelak kesaksian Rini ini. Hal ini juga nantinya akan kita arahkan penyidikannya agar bisa terungkap secara jelas dan tuntas kemana alirannya dan berapa jumlah¬nya. Selain itu, pihak penyidik kepolisian belum mengarahkan penyidikannya kearah oknum yang meminjam dana ini. Alasan penyidik kepolisian tidak mengarahkan penyidikan ke arah FA ini karena susah untuk mendapatkan izin penyidikan dari Gubernur, karena dia adalah anggota DPRD Kabupaten Bima,” terang Sugiyanta.
Oknum-oknum ini, kata Sugiyanta, dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Kejahatan dalam jabatan. Pasal ini menurutnya akan menjerat orang-orang yang melakukan tindak kejahatan saat
melakukan pekerjaannya. Jika dijerat dengan pasal ini, maka FA tidak memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Konteks pinjam meminjam itu erat kaitannya dengan aspek perdata. Tapi kalau hal itu dia lakukan dalam kerangka untuk menipu orang lain, maka dia akan terjerat dengan pasal penipuan.
Apalagi jika dalam proses pinjam meminjam uang tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sejumlah bukti tertulis, dan jika belum ia kembalikan maka ia juga bisa tersangkut dengan perkara penipuan,” terangnya.
Sugiyanta juga mengaku mencium adanya aroma dugaan persekongkolan yang cukup kuat dalam membobol dana di PT. Astra ini. “Terutama antara Arini dan Agus. Sementara Nurhajjah (Admi¬nistrasi Pelaporan) diduga mengambil dana Astra sebesar Rp183 juta.
Sementara Dewi dan Oskar (Kasir) ini hanya mengerjakan laporan-laporan pembayaran tanpa sedikitpun menik¬mati hasil dari apa yang dilakukan oleh Rini dan Agus ini. Jadi untuk sementara berdasarkan hasil evaluasi kami, kelihatannya mereka ini bisa lolos dari jeratan hukum. Tapi ini untuk sementara loh,” katanya.
Pihaknya juga mengaku oknum-oknum tersangka itu tidak ditahan selama penyidikan berlangsung meski dana yang diduga digelapkan itu bernilai cukup besar yakni Rp2,7 Milyar lebih.
“Itu kewenangan penyidik. Dan bisa jadi pihak penyidik masih ragu-ragu ter¬hadap siapa yang harus bertanggung¬jawab dalam dugaan penggelapan dana ini karena antara Agus dan Arini saling melempar tanggungjawab. Dan dugaan penggelapan itu terjadi selama tiga (3) tahun, mulai dari 2008, 2009 dan 2010. Dan evaluasi ini akan berjalan maksimal selama dua (2) minggu,” tandasnya.
Sementara itu, FA, yang berusaha dikonfirmasi wartawan via Ponsel XL-nya No: 08178331xx dan No Simpati: 0913399009xx sekitar pukul 14.54 dan sekitar pukul 19.46 Wita, Kamis kemarin, tidak mengangkat teleponnya. Begitupun ketika wartawan koran ini berusaha mengkofirmasi via sms, hingga berita ini diturunkan, pria yang juga anggota DPRD Kabuaten Bima ini, tidak memberikan tanggapannya. (GA. 211/212*)
×
Berita Terbaru Update