-->

Notification

×

Iklan

Ilyas Dicoret dari Keanggotaan DK KPU NTB

Wednesday, March 30, 2011 | Wednesday, March 30, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-30T01:36:38Z

Mataram, Garda Asakota.-
Ketua KPU NTB, Fauzan Khaliq, mengungkapkan bahwa, pada hari Senin (28/3), KPU NTB telah mengadakan rapat pleno untuk menggantikan nama Ilyas Sarbini, SH dari keanggota Dewan Kehormatan (DK) KPU NTB. Ilyas selanjutnya digantikan oleh anggota KPU NTB lainnya, Akshar Anshuri. Saat menerima audiensi dari sejumlah anggota Aliansi Rakyat Pro Demokratik (ARPD), di ruang rapat KPU NTB, Selasa (29/3). ditegaskan¬nya bahwa, pergantian ini bukan karena pesanan,
namun setelah pihaknya meneliti berkas Bawaslu ternyata nama Ilyas Sarbini itu ada disinggung dalam rekomendasi Bawaslu.
“Masalah benar dan tidaknya itu saya tidak tahu. Itu tugas DK yang mem¬buktikannya. Selain itu, kami meng¬anggap nama pak Ilyas ini rawan terhadap munculnya konflik kepen¬tingan, makanya kami ganti,” tegasnya di hadapan sejumlah anggota ARPD, Drs. Ruslan Efendy, Ahmad Ritauddin, SH, Sulaiman MT, SH, Kaffani, SH, Thamrin A. Fattah, Yunus, dan Sonny.
Fauzan kembali menegaskan bah¬wa, tujuan pergantian nama Ilyas ini tidak lain untuk meningkatkan keperca¬yaan publik terhadap DK dan agar masyarakat nantinya dapat menerima semua apa yang menjadi keputusan KPU. DK selanjutnya akan bertugas di lantai II kantor KPU NTB. Dan pihak-pihak yang terkait dalam lampiran bukti-bukti Bawaslu akan dipanggil oleh DK, termasuk Bawaslu RI juga kemung¬ kinanannya akan dipanggil oleh DK.
“Itu baru kemungkinan, bergantung sungguh pada DK-nya nanti, sebab DK-lah yang memiliki hak untuk itu,” tutur Fauzan.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawsan KPU NTB, Ilyas Sarbini, SH, membenarkan namanya telah diganti dari keanggotaan DK. Diakuinya, dalam rapat pleno Senin kemarin dirinya sengaja meminta agar nama saya diganti untuk menghindari munculnya konflik kepentingan.
Pihaknya bersyukur KPU NTB merespon hal itu, sehingga keberadaan
dirinya di DK tidak lagi dicurigai. Diakuinya, seluruh anggota DK sejak Senin mulai mengadakan rapat pertama membahas penyesuaian PKPU 38/2008 dan membahas aspek teknis pelak¬sanaan terhadap PKPU 38 tersebut dan menetapkan rencana jadwalnya.
“Nah, kaitan dengan verifikasi itu memang benar. Karena itulah tahapan yang harus dilakukan oleh DK. Artinya rekomendasi Bawaslu tidak serta merta menjadi satu dasar keputusan yang utuh, melainkan harus diuji melalui verifikasi lanjutan terhadap orang-orang yang ber¬kaitan dengan rekomendasi Bawaslu. Dan salah satu yang diverifikasi adalah Panwaslu Kabupaten Bima karena belum ada di dalam rekomendasi Bawaslu,” katanya.(GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update