-->

Notification

×

Iklan

KPU NTB Segera Tindak lanjuti Rekomendasi Bawaslu

Friday, March 18, 2011 | Friday, March 18, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-03-18T01:09:31Z


Bima, Garda Asakota.-
Surat rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 119/Bawaslu/III/2011 yang me¬minta KPU Propinsi NTB mem¬bentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk memberhentikan seluruh anggota KPU Kabupaten Bima sudah diterima oleh KPU NTB, Rabu (16/3).
Menyusul diterimanya surat terse¬but, pihak KPU NTB berjanji akan segera menindak-lanjutinya dan segera membentuk DK KPU NTB.
“Sudah kami terima dan Insya’Allah secepat¬nya akan kami tindak-lanjuti,” ungkap Ilyas Sarbini, SH, anggota KPU NTB yang dikonfirmasi wartawan via Ponselnya, Kamis kemarin (17/3).
Menurutnya, KPU NTB akan segera membentuk DK KPU dengan komposisi tiga orang anggota, satu dari unsur luar dan dua orang lainnya dari internal KPU NTB. “Aturannya demi¬kian, jumlah keanggota DK sebanyak tiga orang,” jelas mantan Ketua KPU Kota Bima ini. Ketika disinggung dealine waktu tindak-lanjut atas reko¬mendasi Bawaslu tersebut, seperti batas waktu selama tujuh hari?, Ilyas secara tegas menyebutkan tidak adanya deadline waktu atas tindak-lanjut rekomen¬dasi tersebut. “Ndak ada pak (tidak ada deadline waktu tujuh hari, red), tapi kami dalam waktu secepatnya akan tindaklanjuti,” tegasnya lagi.
Sebagaimana dilansir Garda Asa¬kota sebelumnya, pada Kamis 10 Maret lalu, Bawaslu RI secara resmi telah mengeluarkan rekomendasi pembentu¬kan DK KPU NTB untuk memeriksa seluruh anggota KPU Kabupaten Bima atas dugaan pelanggaran administrasi yang mengakibatkan pelanggaran kode etik. Mereka yang akan diperiksa nantinya adalah Ketua KPU Bima, Ichwan P dan empat anggota lainnya yakni Zuriati, Ahmad Yasin, Saiful Irfan, dan Siti Nursusila.
Diduga keras bahwa KPUD Kabu¬paten Bima, turut serta merubah SK No 02/FR/III/2010 secara tidak sah, atau mem¬benarkan perubahan SK No 02/FR/III/2010 secara tidak sah, atau mem¬biarkan digunakannya SK No 02/FR/III/2010 yang tidak sah sebagai dasar penerbitan fatwa hukum oleh Ketua Penga¬dilan Negeri Raba Bima terha¬dap perkara Nomor: 300/Pid-B/2010/PN.RBI. “Ada pelanggaran administ¬rasi yang bermuara pada pelanggaran kode etik, Mereka turut serta menghi¬
langkan nama terpidana dari susunan tim kampanye pasangan calon nomor urut 1, sehingga mengakibatkan keti¬dak pastian hukum,” tegas Ketua Ba¬was¬lu Pusat, Bambang Eka Cahya Wido¬do, S. IP, M. Si, kepada Garda Asakota via Ponselnya, Senin lalu (14/3).
Bambang menegaskan bahwa, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu yang dilakukan oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Bima, berdasarkan Pasal 75 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahum 2007 Jo Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Bawaslu No 20 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pe¬nan¬ganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah da Wakil Kepala Daerah, Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak. Kla¬rifikasi dilakukan kepada KPU Kabupa¬ten Bima, Tim Kampanye FERSY dan pelapor atas klarifikasi tersebut. “Reko¬mendasi yang diambil, dilakukan setelah sudah ada kajian yang mencer¬mati bukti dan hasil klarifikasi,” tegasnya.
Dalam surat rekomendasinya itu, Bawaslu juga memberikan rekomenda¬si untuk memberhentikan Ketua KPU Bima Ichwan P dan Anggota KPU Bima Zuriati, Ahmad Yasin, Saiful Irfan dan Siti Nursusila dalam rangka penye¬lenggaran Pemilu Kada Kabupaten Bima 2010. Pemberhentian tersebut, dilakukan melalui prosedur sidang DK KPU NTB. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update