-->

Notification

×

Iklan

Pakai Sabu-Sabu Warga Woha Dibekuk Tim Buser

Friday, April 1, 2011 | Friday, April 01, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-04-01T12:30:34Z
Bima, Garda Asakota.-
Perbuatan yang melanggar hukum selalu meresahkan warga, bahkan warga yang tidak menerima perbuatan bejat akan didoakan kejelekannya, selain itu Polisi juga akan memburunya sampai dapat. Seperti yang terjadi pada Khairil 34 thn asal Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Sabtu (25/3) sekitar pukul 18.30 Khairil dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Polres Bima didepan Bandar Udara Muhammad Salahudin Desa Belo Kecamatan Palibelo saat membawa Narkoba jenis sabu-sabu dengan
menggunakan sepeda motor dari arah Kota Bima. Akibatnya pelaku bersama Barang Bukti (BB) sabu-sabu sebanyak dua poket, yakni 1 poket isinya 1,02 dan yang satunya 0,19 gram diamankan di Polres Bima untuk keperluan Penyidik.
Bagaimankah kejadiannya? Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Windy Tjahyadi, Kamis (31/3) kepada Garda Asakota menceritakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi barang jenis sabu-sabu di Kota Bima, sebut saja Kampung Melayu oleh warga Kabupaten Bima. Mendengar informasi tersebut anggota mengintai pelaku dari Kota Bima menuju Kabupaten.
“Dari gerak gerik pelaku kami semakin curiga bahwa pelaku memiliki barang terlarang yang dibawanya. Setelah sampai depan Bandara kami langsung menghadang pelaku dan langsung periksa seluruh badan pelaku. Sebelumnya pelaku sempat berontak dan tidak mengakui saat diperiksa, namun setelah diperiksa ternyata barang haram tersebut disimpan di kotak rokok sampoerna mild,” bebernya.
Diakuinya, pelaku sudah lama menjadi target, bahkan sudah diiden¬tivikasi bahwa pelaku tersebut sering membeli barang haram tersebut di kampung Melayu Kota Bima.
“Dugaan itu tidak pernah mem¬buatkan hasil, karena Barang Bukti yang kami ingin¬kan tidak pernah ada pada pelaku, tapi kali ini kami mendapatkan informasi yang tepat dan akurat sehingga membuatkan hasil, yakni pelaku terbukti membawa Narkoba jenis sabu-sabu,” tegasnya.
Untuk mempertanggu-jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Polres Bima, sementara BB yang dibawa pelaku juga sudah diamankan. Pelaku akan dijerat pasal 111 JUNTO 127 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (GA. 234*)
×
Berita Terbaru Update