-->

Notification

×

Iklan

Dugaan Percaloan CPNSD Kota Bima, Mulai Terkuak

Tuesday, June 14, 2011 | Tuesday, June 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-06-14T04:25:53Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Sito, oknum yang diduga terlibat sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan CPNSD tahun 2009, membenarkan mencuatnya pemberi¬taan sejumlah media massa terkait dengan dugaan percaloan yang melibatkan oknum mantan pejabat di Dikpora Kota Bima, Hj. SE. Kepada sejumlah wartawan, Sito secara blak-blakan mengakui sebanyak tiga kali mengambil uang korban, Hj. Mukjijah,
atas suruhan SE. Bahkan menurut pengakuannya, pengambilan uang saat itu dibuktikan dengan kuitansi serah-terima yang ditanda-tanganinya atas suruhan SE.
Dia mengaku selama kasus tersebut mulai terungkap di berbagai media massa, tidak merasa gentar dan takut, apalagi menghilang kendati pihak Kepolisian mengisyaratkan untuk memanggilnya dalam rangka mendalami proses penyelidikan kasus tersebut. “Buat apa saya takut. Nanti saya akan bongkar semua,” ungkap warga Penaraga Kota Bima tersebut.
Sebagaimana dilansir Garda Asakota sebelumnya, merebaknya oknum calo CPNSD yang hangat diberitakan media massa beberapa minggu terakhir ini membuat oknum para pejabat yang pernah terlibat, ketar-ketir. Selain BS seorang PNS di lingkup Pemkot Bima, dan S yang telah dilaporkan oleh beberapa korban sebelumnya, kini kasus serupa juga menjerat mantan pejabat Dikpora Kota Bima, Hj. SE.
Baru-baru ini, seorang korban calon CPNSD, Hj. Mukjijah beserta anaknya, Arifudin, telah melayang pengaduan terhadap oknum KCD Dikpora Mpunda, Hj. SE, ke Polresta Vima. Warga Kelurahan Rabadompu Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, terpaksa mengadukan persoa¬lannya itu ke aparat penegak hukum lantaran tidak ada niat baik dari ter¬lapor untuk mengembalikan uangnya.
Kapolres Bima Kota, Kumbul KS, SIK, kepada sejumlah wartawan, belum lama ini mengaku pihaknya masih akan terus akan mendalami dugaan keterlibatan calo oknum KCD Dikpora Kecamatan Mpunda (baru-baru ini yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya oleh Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin). “Kami telah memeriksa dua orang korban yang melaporkan pengaduan itu, baik Hj. Mukjijah dan anaknya, Arifudin,” ungkap Kapolres Bima Kota.
Menurutnya, berdasarkan laporan dua orang tersebut, pihaknya sudah memanggil Hj. SE dan anak buahnya, S. Dari hasil keterangannya, kata dia, Hj. SE (sambil menyebut nama terang, red), tidak mengaku terlibat dalam percaloan dan menjanjikan korban untuk dijadikan PNS pada tahun 2009. “Sedangkan S (juga menyebutkan nama terang, red), sudah kita layangkan surat panggilan, namun ia tidak hadir,” bebernya.
Sebelumnya, Kapolresta Bima melalui Kaur Reskrim, Ipda. Abdul
Salam, kepada sejumlah wartawan, juga telah memeriksa dua orang korban yaitu Hj. Mukjijah dan Arifudin. Dalam pemeriksaan, kata dia, keduanya membenarkan uangnya sebesar Rp120 juta telah diberikan kepada oknum Hj.SE untuk dilulus¬kan pada test CPNSD tahun 2009. “Namun dari total uang Rp120 juta itu, yang sudah dikembalikan se¬banyak Rp100 juta, sehingga masih tersisa Rp20 juta,” katanya.
Dalam kesaksiannya, sambung Kaur Reskrim, keduanya memperli¬hat¬kan bukti berupa kuitansi pengem¬balian uang sebesar Rp100 juta, yang ditanda-tangani dua orang, termasuk SE. “Laporan korban yang masih bersifat pengaduan ini tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ini belum ke arah calo, baru ke pasal dugaan penipuan,” katanya.
Ketika disinggung apakah kasus itu ada keterkaitannya dengan BS yang merupakan oknum calo yang sudah ditahan oleh aparat kepolisian bebe¬rapa waktu lalu?, Abdul Salam secara tegas membantahnya. “Kasus ini tidak ada kaitannya dengan BS,” bantahnya. Sementara itu, Hj. Mukjijah kepada sejumlah wartawan menga¬ku, diduga transaksi penyeto¬ran sejumlah uang selalu dilakukan di rumah Hj.SE di lingkungan Karara Kota Bima tepatnya sebelah utara kampus STIT. Dia mengaku, penye¬rahan pertama uang sebesar Rp50 juta, namun yang menandatangani kui¬tansi adalah oknum S, orang keper¬ cayaannya SE. “Pada saat penyera¬han uang, sempat ditanyakan oleh saya dan Budiman, kenapa yang me¬nandatangi kuitansi adalah S, bukan Umi sendiri?. Lalu Umi menjawab, kalaupun dike¬mudian hari ada perma¬salahan, silah¬kan memilih saja (sambil menunjuk mobilnya yang terparkir di halaman rumahnya),” kata Hj. Mukjijah. Menurutnya, selain transaksi uang sebesar Rp50 juta, dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta sebanyak dua kali, Rp32 juta, dan Rp18 juta, hingga totalnya mencapai Rp120 juta. Belum lama ini, Hj. SE, yang berusaha yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, tidak ingin memberikan tanggapannya. Dia mempersilahkan wartawan untuk menanyakan masalah itu melalui pengacarannya.
“Silahkan hubungi langsung ke pengacara saya saja,” sahutnya sing¬kat. Sedangkan pengacara Hj. SE, Kurniawan, SH, yang berusaha di¬kon¬firmasi via Ponselnya tidak mem berikan tanggapannya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update