-->

Notification

×

Iklan

Menkeu Tarik Kembali Dana Rp36,5 M dari Kemnag NTB

Tuesday, June 21, 2011 | Tuesday, June 21, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-06-21T06:16:16Z

Mataram, Garda Asakota-
Sejatinya, setiap anggaran yang sudah ditetapkan baik melalui APBN mau pun APBD I dan II harus dilaksanakan sesuai dengan pagu dana yang ditetapkan. Namun, anehnya dengan alasan saving anggaran, sekitar Rp36 lebih milyar dana yang tersebar dari berbagai program di Kementerian Agama (Kemnag) NTB harus ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat. “Jadi bukan ditarik oleh Kemnag pak, akan tetapi dana sebesar itu ditarik kembali oleh Menkeu RI yang berisikan bahwa untuk tahun ini ada saving anggaran. Jadi ditarik kembali anggaran yang sudah ada didalam DIPA,” demikian penjelasan Kabag TU Kemnag NTB, Drs. H. Ariya, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/6).
Total dana yang ditarik kembali oleh Menkeu RI untuk Kemnag NTB, menurut Kabag TU Kemnag NTB adalah sebesar Rp36,5 Milyar. “Jadi istilah ditarik kembali itu adalah saving. Nah kita di Kemnag NTB sudah membagi itu ke 76 Satker untuk diambil dananya guna memenuhi surat dari Menkeu tersebut yang mengharapkan adanya penarikan dana atau saving di Kemnag itu sebesar
Rp36,5 Milyar tersebut,” terang Ariya lagi. Tujuan dilakukannya saving itu menurut Ariya adalah untuk memenuhi kebutuhan pemerintah.
“Menkeu itukan adalah bendahara Negara. Jadi mau dipergunakan untuk apa, kita tidak tahu. Tugas kita adalah melaksanakan pemenuhan terhadap saving dana sebesar Rp36,5 Milyar tersebut. Itu yang hanya kita penuhi. Kita ambilkan dari mana, dia (Menke, red.) tidak mau tahu, yang terpenting kita tidak boleh mengambil dari gaji, dan bantuan lain seperti BOS serta bantuan untuk siswa miskin, itu semua yang tidak boleh. Selain dari itu diperbolehkan seperti bantuan madrasah itu diperbolehkan, asalkan bisa memenuhi saving anggaran sebesar Rp36,5 Milyar. Sehingga untuk tahun ini, bantuan untuk madrasah itu tidak ada karena uangnya habis untuk saving,” tegasnya. Di bidang Mapenda saja, kata Ariya, yang diambil kembali untuk saving ini sebanyak Rp7 Milyar. “Padahal itu sebenarnya yang akan dipergunakan untuk bantuan ke madrasah-madrasah. Sehingga untuk tahun 2011 ini tidak ada bantuan untuk madrasah-madrasah karena dananya sudah ditarik kembali oleh Menkeu untuk disaving,” kata Ariya. Dana sebesar Rp36,5 Milyar itu, lanjut Ariya, sudah dikembalikan ke Menkeu RI untuk disaving sejak bulan sebelumnya. “Dan yang mengkoordinir untuk men-saving anggaran sebesar Rp36,5 Milyar itu ada pada Bagian Perencanaan di Kemnag NTB,” timpalnya.
Dasar hukum penarikan atau saving dana sebesar Rp36,5 Milyar ini, menurut Ariya, karena pemerintah itu memiliki keperluan-keperluan. “Sebab kalau memang pemerintah itu mengatur ada hal-hal yang perlu, misalnya ada kekurangan untuk apa pemerintah, yah dia juga boleh untuk mensavingnya untuk sementara, untuk tahun ini dia saving. Dan bukan tahun ini saja dilakukan saving. Dua tahun yang lalu juga pernah dilakukan hal yang sama,” terangnya tanpa merinci lebih jauh dasar hukum pelaksanaan saving tersebut.
Sementara itu, Kanwil Kemnag NTB, HL. Suhaemi Ismy, menjelaskan bahwa kebijakan penarikan kembali dana atau saving oleh Menkeu RI itu tidak saja hanya dilakukan di Kemnag NTB. “Tapi juga dilakukan di semua instansi yang sumber dananya dari APBN itu ditarik anggarannya untuk di saving. Pemaknaan saving ini dalam artian anggaran tersebut tidak boleh dicairkan untuk sementara waktu sambil menunggu kebijakan lebih lanjut.
Tergantung pada kondisi dan situasi keuangan Negara. Dan mungkin saja bisa dikembalikan lagi. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update