-->

Notification

×

Iklan

Pemkot Bima Tak Haramkan Pungutan Uang Gedung di SMUN-1

Tuesday, June 28, 2011 | Tuesday, June 28, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-06-28T07:32:56Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pemkot Bima Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora), rupanya tidak mengharamkan pungutan selama musim Penerimaan Siswa Baru (PSB), khususnya SMUN-1 Kota Bima yang saat ini menyan¬dang status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Yang penting, kata dia, setiap pungutan yang dilakukan oleh sekolah, sudah melalui kesepakatan bersama dengan pihak komite sekolah.
Kadis Dikpora Kota Bima, H. Nurdin H. Mansyur, SH, menegaskan adanya Permendiknas
Nomor 78 tahun 2009 yang mengatur tentang tata cara penerimaan siswa baru, bagi sekolah rintisan Internasio¬nal. Dikatakan dalam salah satu pasal, katanya, bila pihak sekolah ada kekurangan biaya dan dana, maka untuk menutupi kekurangan biaya dan dana dari pemerintah pusat dan daerah, diminta kepada wali murid melalui komite sekolah untuk melakukan rapat menentukan sumbangan. “Ini dilakukan oleh orang tua murid dan komite, kepala sekolah melaksanakan apa yang menjadi putusan komite itu,” tegasnya kepada Garda Asakota, Kamis (23/6).
Pemkot Bima, kata dia, tidak keberatan terhadap kebijakan yang ditempuh oleh pihak sekolah yang memungut sumbangan untuk satu lokal ruangan guru sebesar Rp750 ribu per siswa baru, sepanjang kebijakan itu telah melalui rapat dengan komite dan orang-tua murid. “Batas maksimalnya, tentu sesuai dengan kemampuan orang tua murid,” ucapnya. Bagaimana kalau ada orang-tua murid yang keberatan dengan kebijakan pungutan yang dinilai mahal tersebut?, “Itukan kesepakatan mereka. Kalaupun misalnya, ada orang-tua yang tidak mampu namun anaknya berprestasi, pemerintah sudah siapkan beasiswanya,” sahutnya.
Ketika disinggung bahwa pembangunan fisik sekolah bukan tanggung-jawab orang-tua murid, melainkan kewajiban Pemerin¬tah?, mantan Plt. Sekda Kota Bima menga¬kuinya. “Betul sekali itu tugas pemerintah yang membangun fisiknya. Tapi, saya sudah katakan tadi, pemerintah pusat dan daerah telah melaksanakan bantuan sesuai dengan kemampuan, dan bila tidak maksimal, komite bisa berperan dalam rangka membantu dunia pendidikan. Apalagi diketahui bahwa, di RSBI ini, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menuju SBI,” jawabnya.
Bagaimana dengan komitmen pemerin¬tah yang menjamin pengalokasian dana 20 persen APBD untuk anggaran pendidikan?, secara blak-blakan, Kadis Dikpora menga¬kui bahwa komitmen itu belum sepenuhnya direalisasikan, mengingat masih banyaknya kegiatan pembangunan lain yang sifatnya prioritas seperti pembangunan jalan dan jembatan. “Kalau kita mengacu pada UU me¬mang harus memenhuhi 20 persen ang¬ga¬ran, tapi sekarang itu belum sepenuhnya dijalankan, capaiannya baru sekitar 15 persen. Dasar inilah yang menjadi acuan komite dan pihak sekolah untuk merembuk bersama demi terciptanya fasilitas pendidikan yang maksimal,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya berharap kepada semua pihak agar dapat mengawasi ketat penggunaan anggaran sekitar Rp240 juta yang terkumpul dari sebanyak 320 orang siswa baru di SMUN-1 Kota Bima itu. “Masyarakat juga silahkan awasi ketat. Terbukti secara sah kepala sekolah melang¬gar dalam penggunaan dananya, kita akan ambil tindakan. Masyarakat, khususnya pihak komite harus tahu, dengan dana yang ada ini berapa pencapaiannnya,” ajaknya.
Sebagaimana dilansir Garda Asakota edisi sebelumnya, terjadi peningkatan biaya masuk yang cukup signifikan di SMAN-1 Kota Bima, terutama yang berkaitan dengan biaya sumbangan pembangunan yang mencapai angka sebesar Rp750 ribu per siswa. Dana ini bila dibandingkan tahun ajaran 2010 lalu, terbilang mahal karena hanya dibebankan Rp350 ribu per siswa. “Ini sangat memberatkan, ada kenaikan hingga dua kali lipat bila disbandingkan dengan sumbangan pembangunan tahun sebelumnya,” cetus salah satu sumber kepada wartawan belum lama ini.
Dijelaskannya bahwa, bila sumbangan pembangunan sebesar Rp750 ribu itu dikalikan dengan total jumlah siswa baru sebanyak 320 orang, maka akan terkumpul dana pembangunan sebesar Rp240 juta. Padahal menurut informasi, dana itu akan digunakan hanya untuk pembangunan satu lokal ruangan guru. “Masa untuk pem¬bangu¬nan satu lokal ruangan guru saja dianggar¬kan sebesar itu?, dan dimana tanggung-jawab pemerintah untuk menghadirkan fasilitas gedung pendidikan?,” cetusnya bertanya-tanya. Menurutnya, selain dana pembangunan yang dinilai memberatkan, orang-tua siswa juga mengeluhkan tingginya biaya pendaftaran sebesar Rp75 ribu.
Angka ini, kata dia, hampir sama dengan biaya pendaftaran masuk di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Bima yang mencapai angka Rp100 ribu. Bukan hanya itu, beban orang-tua untuk menyekolahkan anaknya di SMUN-1 Kota Bima, belum termasuk pembayaran tambahan sebesar Rp315 ribu untuk seragam dan dana OSIS. “Dan ini belum termasuk dana komite sekolah,” keluhnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update