-->

Notification

×

Iklan

Pencopotan Sekwan DPRD Kota Bima Salahi Prosedur?

Tuesday, June 14, 2011 | Tuesday, June 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-06-14T04:30:24Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Kebijakan Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin, yang memutasikan jabatan Sekwan DPRD Kota Bima, Drs. H. Abdul Hafid, dinilai menyalahi mekanisme dan prosedur sebagai¬mana diamanatkan dalam peraturan perundangan-undangan berlaku, karena tidak pernah dikonsultasikan maupun mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Kota Bima.
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH, menegaskan bah¬wa, berdasarkan aturan, untuk mem¬berhentikan Sekwan harus mendapat persetujuan Pimpinan Dewan sesuai amanat UU Nomor 27 tahun 2009 tentang struktur MPR/DPR/DPD dan DPRD, yakni pasal 398 (1), yang bunyinya, untuk mendukung pelaksa¬naan tugas dan wewenang DPRD Kab/Kota, bentuk susunan struktur organisasi Setwan DPRD Kab/Kota ditetapkan dengan Perda sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian ayat (2), kata dia, jabatan Sekwan DPRD Kab/Kota dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang diangkat dan diberhentikan berdasar¬kan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan Pimpinan DPRD.

“Walau¬pun Walikota punya hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan stafnya, namun hal itu tidak serta-merta mengabaikan acuan normatifnya. Seperti tidak boleh mengangkat ataupun member¬hentikan Sekwan tanpa persetujuan Pimpinan Dewan, apalagi mem-Pltkannya karena menyangkut legalitas setiap keputusan Dewan,” tegasnya. Semestinya, kata dia, Walikota Bima dapat menjadi contoh penega¬kan aturan birokrasi dan amanat perundang-undangan, bukan malah membuat keputusan yang menyim¬pang dari aturan yang berla¬ku. Untuk itu, duta Partai Amanat Na¬sional (PAN) ini secara tegas me¬minta Wali¬kota Bima agar dapat meninjau kembali keputusannya guna meng¬hindari setiap kesalahan terha¬dap pemahaman aturan yang berlaku. “Yah, kita koreksilah kebijakan mutasi itu, terutama mengenai penempatan Sekwan. Karena untuk mutasi Sek¬wan harus berdasarkan persetujuan Pimpian Dewan,” ucapnya.
Ketika disinggung wartawan apakah pihaknya pernah dikonsul¬tasikan oleh Walikota Bima terkait dengan kebijakan tersebut, Feri meng¬aku hal itu sama sekali tidak dilakukan. “Kami bahkan tidak diajak koordinasi berkaitan dengan per¬gantian jabatan Sekwan dan karena mutasi pejabat Sekwan tanpa per¬setujuan Pimpinan Dewan, maka pejabat Sekwan kami anggap masih dijabat oleh Abdul Hafid, bukan pejabat Plt,” tandasnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update