-->

Notification

×

Iklan

PT. NNT Bakal Diadili Lewat Pansus

Tuesday, June 14, 2011 | Tuesday, June 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-06-14T04:44:43Z
Diduga Menyimpang Soal Royalti

Mataram, Garda Asakota.-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB dalam waktu dekat ini akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang adanya dugaan penyimpangan pembayaran Royalti pengelolaan tambang di Batu Hijau oleh PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga mengakibatkan dugaan kerugian penerimaan Negara mencapai trilyunan rupiah.
Menurut anggota Komisi III DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani, SH., kepada Garda Asakota menegaskan bahwa, pembentukan Pansus yang akan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembayaran Royalti ini merupakan suatu hal yang wajib dilakukan.

“Dan kami semua akan mendesak Pimpinan DPRD NTB untuk segera membentuk Pansus terkait dengan adanya dugaan penyimpangan ini. Hari Senin, 13 Juni 2011, kami semua akan mengirimkan surat desakan kepada Pimpinan DPRD NTB untuk segera membentuk Pansus terkait dengan persoalan ini,” tegas Nurdin kepada wartawan via handphone, Sabtu (11/6).
Wakil Rakyat yang kini duduk di DPRD NTB, menduga adanya gelagat ketidak beresan terkait dengan pengelolaan royalty oleh PT. NNT. Yang dieksploitasi itu, katanya, tidak hanya mineral emas. “Akan tetapi, selain emas, juga ada mineral ikutan lainnya. Menurut ahli geologi kita, jika ada emas disuatu pertambangan, maka yang pasti ada mineral lainnya seperti tembaga, seng, perak, sebagai mineral ikutan lainnya. Selama ini, kita tidak pernah diberitahu tentang
berapa jumlah dari semua potensi ini dan selama ini untuk mineral ikutan lainnya itu, tidak pernah kita diberikan royalty. Nah sesudah kita coba gugat atau pertanyakan terkait dengan per¬soalan ini, baru kemudian mereka mengakui ada mineral ikutan lainnya seperti perak, tembaga, dan mineral lainnya. Sehingga perhitungan-per¬hitungan kita, berdasarkan informasi dari Ketua Komisi II DPR, sejak ber¬operasi hingga sekarang, maka ada sekitar Rp2 Trilyun yang dia belum setor berkaitan dengan adanya mineral ikutan lainnya ini,” beber Nurdin.
Pihaknya berharap pihak PT. NNT dapat segera melakukan pem¬bayaran terkait dengan adanya du¬gaan kerugian yang diderita oleh Negara trilyunan ini. “Dan pembaya¬ran itu, kalau bisa dilakukan lebih cepat maka akan lebih baik. Kalau dia mau mengakui, maka kita bisa berhitung, berapa yang mesti mereka bayar berdasarkan perhitungan sewajarnya. Tapi, kalau perhitungan Pansus nantinya, tidak akan bisa diutak-atik lagi, berapa yang dihitung oleh Pansus nanti. Itu yang akan kita tagih ke pihak PT. NNT nanti. Karena nanti, kita akan pergunakan tenaga ahli untuk menghitungnya,” cetusnya. Menurutnya, Pansus yang akan dibentuk nantinya akan beranggotakan masing-masing dari fraksi dan komisi yang ada di DPRD NTB dan masa kerjanya akan ditentukan berdasarkan dari hasil konsultasi Pansus dengan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pansus.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB, Suryadi Jaya Purnama, tujuan pembentukan Pansus ini untuk memastikan adanya dugaan penyim¬pangan dalam pembayaran royalty dari hasil pengelolaan tambang di Batu Hijau oleh PT. NNT. “Selama ini, pihak PT. NNT hanya membayar royalty emas saja. Padahal ada hasil tambang ikutan lainnya seperti tem¬baga dan perak yang turut dieksploi¬tasi. Hanya saja, mineral lainnya yang turut dieksploitasi ini tidak pernah dimasukkan dalam penyetoran royalty. Ini yang perlu dipastikan lewat Pansus DPRD,” tegas wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada sejumlah wartawan.
Terungkapnya hal ini menurut kader PKS ini setelah adanya keter¬wakilan Pemerintah Daerah dalam jajaran Komisaris dan Direksi di PT. NNT yang juga ikut dalam gelaran rapat-rapat umum pemegang saham.
“Sehingga bisa diketahui banyak produk-produk ikutan dari aktivitas eksploitasi di Batu Hijau KSB yang tidak dilaporkan oleh PT. NNT seba¬gai bagian dari royalty ke Pemerintah Pusat. Dan Pansus ini akan segera dibentuk oleh DPRD NTB dalam Paripurna DPRD dalam minggu ini sebagai bagian dari control Peme¬rintah Daerah yang memiliki saham sebesar 24 persen di PT. NNT,” cetusnya.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas, mengungkapkan ICW menemukan adanya dugaan potensi kerugian Negara dari kurang bayarnya royalty oleh pihak PT. NNT selama tahun 2004 hingga tahun 2010 sebesar US$237,4 juta. Hal ini, menurutnya berdampak pada dugaan munculnya kerugian penerimaan Pemerintah Pusat dari dana Bagi Hasil (DBH) tambang sebesar US$47,5 juta dan munculnya dugaan kerugian peneri¬maan pemerintah daerah dari DBH tambang sebesar US$189,9 juta.
“Untuk Pemda ini nilainya besar sekali yakni hampir mencapai US$200 juta,” beber Firdaus dalam diskusi public sebagamaina ditulis salah satu media online Jakarta.
Dikatakannya, sejak beroperasi 2004 silam hingga sekarang, PT. NNT membayar royalty yang sangat rendah. Tarif royalty untuk emas dan perak sebesar 1 %-2 % (tergantung harga penjualan). Sementara untuk tembaga, tarif royaltinya bahkan lebih rendah dari PT. Freeport Indonesia. Padahal berdasarkan PP Nomor 13 tahun 2000, tarif royalty untuk tembaga 4 % , emas 3,75 %, dan perak 3,25 %. Kerugian Negara yang paling besar adalah tidak dibayarnya royalty tembaga, mengingat itu adalah hasil produksi PT. NNT yang paling banyak,” cetusnya.

PTNNT Akui Telah Menyetor Semua Kewajibannya
Bagaimana tanggapan pihak PT. NNT terkait dengan dugaan penyim¬pangan dalam pembayaran royalty ini?, sebagaimana dilansir salah satu media regional NTB, Manager Public Relation (PR) PT. NNT, H. Kasan Mulyono, mengungkapkan bahwa PT. NNT telah melaksanakan kewa¬ji¬ban pembayaran pajak dan royalty sesuai dengan kontrak karya. Pihak¬nya juga mengaku telah ditetapkan sebagai wajib pajak patuh dan telah diaudit oleh ESDM dan BPK. “Sehingga PT. NNT dinyatakan telah mematuhi semua kewajiban yang ditetapkan,” tandas Kasan Mulyono.
Juga melalui website PTNNT, Kasan Mulyono lebih rinci menjelas¬kan bahwa, PTNNT telah menyetor sebesar Rp1,429,195,726,534,- terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah RI berupa pajak, non-pajak dan royalti Triwulan III/2010. Khusus royalti, pembayaran Triwulan III ini sebesar Rp87,5 miliar, lebih besar dibanding pembayaran Triwulan III/2009 sebesar Rp79 miliar, yang dibayarkan melalui Departemen Keuangan pada (30/10).
Sebagai kontraktor Pemerintah RI, pihaknya tetap berkomitmen untuk selalu memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku, kata Arif Perdanaku¬sumah, Manajer Senior Hubungan Eksternal PTNNT. Pembayaran pajak terbesar pada triwulan ini ada¬lah Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp984 miliar, dibanding triwulan III, 2009 sebesar Rp576 miliar, disusul PBDR (Bunga, Dividen dan Royalti) (PPh26) sebesar Rp103,5 miliar, dibanding triwulan III, 2009 sebesar Rp9,5 miliar. Pajak penghasilan lain-lain (PPh 4,15,23) sebesar Rp127 miliar, dibanding triwulan III, 2009 sebesar Rp4,6 miliar. Sedangkan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp75,7 miliar, dibanding triwulan III, 2009 sebesar Rp45 miliar.
Sampai triwulan III 2010 PTNNT telah membayar pajak dan royalti kepada pemerintah senilai Rp 4,3 triliun. Sementara pada 2009 PTNNT secara keseluruhan membayar pajak dan royalti senilai Rp3,9 triliun. Sehingga secara total PTNNT sejak 1999 telah menyetor kepada negara sebesar Rp19,4 triliun.
Menurutnya, selain manfaat ke¬uangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberi¬kan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada 7000 karya¬wan & kontraktor, pembelian barang & jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengem-bangan masyarakat PTNNT meng¬ope¬rasikan tambang tembaga dan emas Batu Hijau di Sumbawa Barat sejak tahun 2000 dengan mempeker¬jakan lebih dari 7000 karyawan yang sebagian besar diangkat dari masyarakat lokal dan provinsi NTB. PTNNT telah memperoleh penghar¬gaan PROPER Hijau lima kali dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta banyak penghargaan bergengsi di bidang keselamatan kerja dan tanggung jawab sosial. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update