Bolo, Garda Asakota.-
Menyikapi
sorotan yang disampaikan oleh Institut Transparan Kebijakan (ITK) Wilayah NTB
Korda Bima terkait dengan pengelolaan dana pengentasan ‘buta aksara’
melalui program Keaksaraan Fungsional (KF) yang diberi nama program ‘Inova32’
yang diselenggarakan oleh PKBM-PKBM yang disinyalir tidak berjalan dengan
semestinya (baca GA edisi 710). Dari pantauan Garda Asakota, khususnya pelaksanaan
KF di Kecamatan Bolo ditengarai masih banyak kekurangan-kekurangannya. Seperti
kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) baik pada tingkat desa maupun pada
tingkat kecamatan tidak dilakukan secara maksimal.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Forum PKBM Kecamatan Bolo, Isnaini, bahwa kegiatan Monev dilakukan secara bertingkat yang dibagi dalam empat tahap, yaitu delapan hari pertama monev dilakukan oleh desa, delapan hari kedua dilakukan oleh tingkat kecamatan, delapan hari ketiga oleh kabupaten dan delapan hari keempat oleh pihak Provinsi NTB.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Forum PKBM Kecamatan Bolo, Isnaini, bahwa kegiatan Monev dilakukan secara bertingkat yang dibagi dalam empat tahap, yaitu delapan hari pertama monev dilakukan oleh desa, delapan hari kedua dilakukan oleh tingkat kecamatan, delapan hari ketiga oleh kabupaten dan delapan hari keempat oleh pihak Provinsi NTB.
Tingkat
kecamatan yang diberi mandat untuk melakukan monev adalah dari unsur Camat,
Polsek, UPT Dikpora, Penilik Dikmas dan PKK Kecamatan.
Ditemui
di ruang kerjanya, Kepala UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Saidin H. Hamzah, M.Pd.,
ketika ditanyakan mekanisme monev yang dilakukannya menyampaikan bahwa sampai
saat ini secara juklak dan juknis pelaksanaan kegiatan monev program ‘Inova32’
ini belum pernah diterima pihaknya. “Sehingga dalam pelaksanaannya lebih
banyak kami mengambil inisiatif baik bentuk monev yang dilakukan maupun bentuk
blanko isian yang kami buat.
Jadi
pada kesempatan ini kami belum bisa menjelaskan secara detail bentuk monev yang
menjadi tanggung jawab kami,” ungkapnya. Selain juklak dan juknis yang tidak
jelas kegiatan monevnya, Kepala UPT juga mengaku belum menerima jadwal kegiatan
masing-masing kelompok PKBM.
Yang
pernah menyerahkan hanya tiga PKBM dari 13 PKBM yang menerima program. Di lain
pihak, mempertegas pernyataan UPT Dikpora tersebut Kapolsek Bolo yang juga
sebagai salah satu tim Monev yang mendapatkan jatah untuk monev desa Rasabou
dan Desa Tambe justru menyatakan, bagaimana pihaknya bisa melakukan monev
kalau tempat dan jam kegiatannya tidak diberitahu.
“Hal
ini menjadi catatan tersendiri bagi saya dalam laporan nantinya,” katanya.
Hal
yang senada juga disampaikan oleh Sekdes Rato, Agus Hakim. Menurutnya, PKBM
yang melakukan kegiatan di desa Rato ini terkesan tertutup.
“Hal
ini saya kata kan karena mereka tidak pernah memberikan jadwal yang jelas jam
berapa dan di RT mana mereka melakukan kegiatan belajar mengajarnya, begitupun
dalam merekrut warga belajarnya (WB) yang tidak bisa kita terkontrol dengan
benar,” cetusnya. Kedepannya dia berharap PKBM yang melaksanakan perlu
dibenahi dengan baik dan juga dalam penunjukan tutor jangan asal-asalan. “Pilih
SDM yang memadai,” pintanya.
Pantauan
langsung di lapangan khususnya dari segi kehadiran WB, tiap PKBM penerima
program hanya beberapa kelompok saja yang tingkat kehadirannya di atas 18
orang dari 20 orang WB perkelompok. Bahkan Ironinya ada beberapa kelompok yang
WBnya aktif 8-10 orang saja. Tingkat kehadiran dariWB yang sedikit ini terjadi
dengan berbagai alasan, diantaranya ada yang keluar daerah dalam rangka mencari
nafkah dan lain-lain.
Yang
menjadi pertanyaan adalah dana yang harus diberikan kepada WB sebesar Rp3000
per hari apakah harus dibayarkan kepada warga belajar yang terdaftar atau
tidak. Kalau tidak diberikan maka dana tersebut diarahkan kemana?
Banyak
hal yang menjadi pertanyaan masyarakat terkait dengan pelaksanaan KF ‘Inova32’
ini, dan diharapkan kepada pembuat kebijakan untuk memberikan juklak dan juknis
yang jelas sehingga dalam proses kegiatannya tidak keluar dari jalur yang telah
ditetapkan. (GA. 321*)