-->

Notification

×

Iklan

Polda NTB Bongkar Dugaan Mafia Pemalsu Sertifikat Tanah di Lotim

Monday, October 10, 2011 | Monday, October 10, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-10T00:31:14Z

Mataram, Garda Asakota.-
Kepolisian Dae­rah (Polda) NTB Direktorat Reserse danKriminal Umum (Dit Reskrimum) Unit I Sub Direkto­rat II Bidang Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Banta) membong­kar dugaan praktik pembuatan dan penggu­naan sertifikat tanah palsu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur. Tidak tanggung-tanggung, diduga ada sekitar dua (2) sertifikat tanah yang ditaksir nilai asset tanahnya sekitar milyaran rupiah diduga dipalsukan oleh dua orang oknum, yakni Lalu Muqarrab, seorang wiraswasta beralamat Dusun Jerowaruk Dayak Desa Jerowaruk Kecamatan Jerowaruk Kabupaten Lombok Timur dan Dahim, staf BPN Lotim di Bidang Pengukuran Tanah, dan akan dipergunakan untuk melakukan dugaan tindak penipuan terhadap warga yang ingin membeli tanah.
Menurut Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Drs. Heru Pranoto, M. Si., melalui Unit I Kasubdit II Harda Banta, AKBP. Rifa’i, SH., maraknya keluhan dan laporan masyarakat menyangkut dugaan terjadinya praktik mafia tanah di NTB membuat jajaran Polda NTB meningkatkan kinerjanya untuk membongkar sinyalemen maraknya praktik sindikasi mafia tanah di NTB. Dari keluhan dan laporan masyarakat itu,
pihaknya mengaku langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan (lidik), sehingga pihaknya akhirnya berhasil mem­peroleh fakta dalam hal ini menemukan adanya dugaan tindak pemalsuan sertifikat yang terjadi di Lingkungan BPN Lombok Timur. “Tindak Pemalsuan ini berawal dari adanya dokumen sertifikat asli atas objek tanah yang ada di daerah Pemokong Keca­matan Jerowaruk Kabupaten Lombok Timur. Nah oleh para pelaku ini dibuat lagi sertifikat yang diduga dipalsukan tapi sama dan seolah-olah menyerupai yang asli. Jadi namanya sama, luas tanah dan objek persil­nya juga sama,” jelas Rifa’I kepada sejum­lah wartawan diruang kerjanya.
Menurut penuturannya, motif dua (2) orang oknum yang sudah resmi ditahan oleh pihak Polda NTB sejak 29 September lalu itu terjadi pada saat mereka melakukan pemalsuan sertifikat tanah yang dimiliki oleh Rustam dan Ahmad Yani, yang masing-masing memiliki tanah seluas 20.000 m2 dan 9.420 m2. Dua tersangka ini, menurutnya, disinyalir membuat lagi sertifikat lain atas nama yang sama dengan registrasi yang sama. Hanya yang membedakan itu, katanya lagi, adalah nomor seri sertifikat.
Meski blangko sertifikatnya sama-sama dikeluarkan oleh pihak BPN. Begitu pun dengan tandatangan yang diterakan dalam dua (2) sertifikat itu juga diduga turut dipalsukan. Sertifikat yang asli diterbitkan pada tahun 2007 oleh BPN Lotim, semen­tara sertifikat yang diduga dipalsukan ini diterbitkan pada tahun 2010.
“Setelah diselidiki oleh kami mengarah kepada siapa yang melakukan itu. Jadi ada orang yang kita duga membuat dan ada orang yang kita duga mempergunakan atau memakai sertifikat palsu ini untuk menjual tanah dengan objek tanah yang sudah diten­tukan dalam sertifikat asli tersebut.
Sehingga kita temukan pelaku yang menggunakan sertifikat palsu itu atas nama Lalu Muqarrab yang berprofesi sebagai wiraswasta alamat Dusun Jerowaruk Dayak Desa Jerowaruk Kecamatan Jerowaruk Kabupaten Lombok Timur. Dan ada staf BPN Lotim di Bidang Pengukuran atas nama Dahim. Jadi modus mereka ini adalah memalsukan tandatangan baik itu tanda­tangan Kasubsi BPN Lotim maupun tanda­tangan mantan Kepala Kantor BPN Lotim periode tahun 2007, Saptowo. Kerugian dengan adanya kejadian itu diperkirakan sekitar Rp2 Milyar,” papar Rifa’i.
Ditambahkannya, dugaan pemalsuan ini dilakukan oleh Lalu Muqarrab dan Dahim pada tahun 2010 sehingga diterapkan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2. Dan kedua orang ini sudah ditahan di sel Mapolda NTB sejak tanggal 29 September lalu. Muqarrab sendiri dijemput dari kediamannya dari Jerowaruk sementara Dahim ditahan setelah dilakukan pemeriksaan atas dirinya dan dihitung sejak tanggal 30 September.
Dikatakannya, awalnya perbuatan Muqarrab dan Dahim ini dapat dibongkar oleh penyidik Polda NTB karena ada laporan dari masyarakat yang dirugikan sehingga dilakukan pengembangan dalam penyelidikan yang komprehensif dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mencari saksi-saksi yang mampu mengungkap fakta yang dapat meyakinkan bahwa betul telah terjadi suatu tindak pidana.
“Proses itu memakan waktu sekitar satu (1) bulan. Sesudah kita yakini bahwa kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Tersedianya alat bukti dan kita yakini berdasarkan alat bukti permulaan bahwa ini merupakan sebuah tindak pidana. Dan perkara ini masih kita akan kem­bangkan sebab setiap saat pasti ada kemung­kinan-kemungkinan menyangkut adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum lain sebab hingga sekarang ini, pengembangan penyelidikan perkara ini masih tetap kita kembangkan untuk bisa menemukan adanya pelaku-pelaku lain. Sehingga secara riel dan detail kita mampu mengungkap secara jelas mata rantai dari suatu jaringan mafia tanah ini,” katanya lagi.
Saksi yang diperiksa untuk mengungkap kasus ini sudah 12 orang saksi, termasuk mantan Kepala BPN Lotim periode tahun 2007 yang diduga dipalsukan tandatangan­nya. Blangko yang dipakai oleh mereka itu asli dikeluarkan oleh BPN untuk penerbitan sertifikat tahun 2009, mereka menggunakan blangko asli namun nomor serinya berbeda dengan blangko sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 2007. Sehingga dapat diketahui kalau mereka telah melakukan dugaan tindak pemalsuan dokumen. Rangkaian proses lidik kita dilakukan mulai dari sini,” tandasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update