-->

Notification

×

Iklan

H. Sudirman: Akta IV Tidak Berlaku Lagi Sejak Tahun 2005

Friday, December 2, 2011 | Friday, December 02, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-12-02T01:20:13Z
Ket: Gedung Megah STKIP Taman Siswa 
Bima, Garda Asakota.-
Ketua Yayasan STKIP Taman Siswa, Drs. H. Sudirman Ismail, M.Si, mengung¬kap¬kan bahwa sesuai hasil pembicaraan pihaknya dengan Pejabat Dikpora NTB, Drs. Asman, bahwa Ijazah Akta IV sejak tahun 2005 tidak berlaku lagi. Hanya saja diakuinya masih ada beberapa perguruan tinggi yang masih mengeluarkan Akta IV seperti STKIP Bima dan IKIP Mataram, sedangkan Universitas Mataram (Unram) sejak tahun 2005 itu,
tidak lagi mengeluar¬kan Akta IV sama seperti STKIP Taman Siswa. “Tentang tidak berlakunya ijazah Akta IV sejak tahun 2005, ternyata tidak dipahami oleh sebagian mahasiswa. Kenapa STKIP Taman Siswa tidak mengeluarkan¬nya?, karena UU sudah mengatur, dan ini yang tidak dipahami oleh sebagian maha¬siswa,” tegasnya menanggapi adanya aksi mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima, Selasa (29/11), yang mempertanyakan status alumni tanpa mengantongi ijazah Akta IV. Dia menilai, kurangnya pemahaman masyarakat tentang tidak lagi berlakunya ijazah Akta IV sejak tahun 2005 ini, juga karena masih banyak pejabat Dikpora Kabupaten dan Kota yang belum menso¬sialisasikannya kepada sekolah-sekolah. “Mereka masih menganggap Akta IV masih berlaku, sementara hasil pembicaraan dengan Pejabat Kopertais Wilayah VIII (sekretaris kopertais) bahwa ijazah Akta IV tidak berlaku lagi sejak tahun 2005 karena diatur pada UU. 14 2005 tentang guru dan dosen dan Permendiknas No 9 tahun 2010,” jelasnya. Atas dasar itulah, sambung H. Sudirman, pihaknya tidak menerbitkan ijazah Akta IV tersebut. “Tapi kalau me¬mang adanya aksi semacam ini dan diaki¬batkan dengan tidak terbitnya ijazah Akta IV, maka saya selaku Ketua Yayasan akan menerbitkan ijazah tersebut. Mahasiswa yang mau datang untuk mengambil ijazah Akta IV, hari inipun mereka minta, saya akan memberikannya,” kata pria yang juga Ketua PGRI Kota Bima ini. Pihak kampus tentu saja, sangat menyesalkan sikap pemerintah yang kurang mensosialisasi status Akta IV yang sebe¬narnya sudah tidak digunakan lagi sesuai amanat UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan Permendiknas No 9 tahun 2010. Namun demikian, pihaknya dapat memaklumi men¬cuatnya pertanyaan itu akibat kurangnya pemahaman tentang aturan tersebut.
Pantauan langsung wartawan, dalam aksinya di depan kampus STKIP Taman Siswa, salah satu korlap, Bustamin, me¬minta pertanggung-jawaban kampus terha¬dap nasib sejumlah mahasiswa yang sudah mendapatkan ijazah tahun 2010 lalu, ketika mencoba melamar di salah satu sekolah, malah ditolak, alasannya tidak mengantongi ijazah Akta IV. Kondisi inilah yang membuat para mahasiswa dan alumni merasa khawatir hingga mempertanya¬kan kejelasan¬nya kepada pihak kampus. (GA. 234*)
×
Berita Terbaru Update