-->

Notification

×

Iklan

Ajudan Bupati Bima Ditetapkan sebagai Tersangka

Tuesday, July 31, 2012 | Tuesday, July 31, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-07-31T06:26:10Z
Kasus Dugaan Penodongan dengan Pistol Masih Penyelidikan
Bima, Garda Asakota.- Kasus dugaan pengancaman dengan pistol dan dugaan penganiayaan yang dilaku¬kan oleh Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, dan ajudannya, Ruslan, mulai terkuak. Buntut dari kasus yang cukup meng¬hentakkan Dana Mbojo itu, ajudan Bupati Bima, Ruslan sudah ditetapkan sebagai tersangka,
sedangkan untuk laporan kasus yang melibatkan Bupati Bima hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan hukum oleh penyidik Polres Bima Kota. Penetapan ajudan Bupati Bima sebagai tersangka ini diakui oleh Penasehat Hukum (PH) Bupati Bima dan ajudannya, Syaiful Islam, SH, saat dikonfirmasi wartawan via Ponselnya Minggu (22/7). “Memang benar, Ruslan sudah dinyatakan sebagai tersang¬ka,” ungkapnya kepada Garda Asakota. Menurutnya, pasal yang dikenakan ter¬hadap kedua orang kliennya itu berlainan. Untuk kliennya Bupati Bima, kata dia, dike¬nakan pasal pidana pengancaman sedang¬kan ajudannya dikenakan pasal pengania¬yaan. “Untuk kasus klien saya Bupati Bima, berkasnya masih dalam tahapan penyeli-dikan, sedangkan Ruslan yang diancam dengan pasal 351 penganiayaan sudah masuk tahapan penyidikan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya. Syaiful Islam mengakui dua hari setelah kejadian dan dilaporkan dua mahasiswa, Syamsudin dan Sudarmasin, warga Doro O’o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima atas kedua kliennya, pihaknya sudah mela¬porkan balik kedua mahasiswa itu ke Kepo¬lisian dengan pasal penghinaan terhadap pejabat Negara. Berdasarkan fakta maupun proses yang terjadi di lapangan, yang diam¬bil berdasarkan keterangan kesaksian yang sudah di BAP, pihaknya menyimpulkan bahwa kedua mahasiswa itu diduga mela¬kukan tindak pidana penghinaan terhadap pejabat Negara. “Mereka telah melakukan penghinaan terhadap pejabat Negara, makanya kami lapor balik,” ucapnya. Ketika disinggung unsur-unsur peng¬hinaannya?, Syaiful mengatakan, cara mahasiswa itu menarik kembali proposal dengan paksa (tidak beretika) di tangan Bupati, setelah itu merobek-robek, dan meng¬injak-injaknya di hadapan pejabat, merupakan bentuk penghinaan. “Bukan karena proposal itu milik mahasiswa, tapi cara dia melakukan. Tidak pada konteks apa¬kah proposal itu milik mereka, tetapi yang kami lihat cara dia menarik yang dila¬kukan di depan pejabat, itulah tindakan peng¬hinaan itu,” tegasnya seraya mengung¬kapkan bahwa, para mahasiswa itu sudah menjadikan kliennya sebagai tersangka, makanya mereka juga harus mendapatkan status yang sama di mata hukum. “Sebab pemicunya mereka,” cetusnya. Bagaimana dengan tuduhan penganca¬man dengan pistol oleh Bupati Bima terha¬dap kedua mahasiswa? Dari tiga mahasiswa yang merka ajukan sebagai saksi, kami tidak mengetahui, akan tetapi berdasarkan keterangan dua orang saksi yang diminta Kepolisian kepada pihaknya, maka kami katakan tuduhan itu belum terbukti. “Tapi kami belum tahu keterangan ketiga orang mahasiswa itu, bentuknya seperti apa, nanti akan muncul pada saat SP2HP,” jelasnya. Namun yang pasti, kata dia, berdasarkan pengakuan kliennya, itu bukan senjata api, melainkan korek gas pistol. “Beliaukan (Bupati, red) suka bawa korek api pistol, karena perokok berat,” imbuhnya. Menurut keterangan Kasat Pol. PP, Iskandar, Bupati diketahui punya pistol asli, apa benar neh? “Ada, softgun, tapi bukan pistol itu yang dipakai saat BBGR di Doro O’o Langgudu. Saya clearkan, bukan softgun itu pada saat kejadian, tapi yang dipakai pistol korek gas, bukan senjata api,” pungkas Syaiful Islam. Seperti gencar diberitakan oleh berbagai media massa dan televisi, dua orang mahasiswa Syamsudin dan Sudarmasin, warga Doro O’o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, awal Juli lalu, Senin (2/7), menuding orang nomor satu di Kabu¬paten Bima, Ferry Zulkarnain dan beberapa oknum jajarannya diduga telah melakukan aksi pengancaman dan penganiyaan pada saat pelaksanaan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di desa Doro O’o Kecamatan Langgudu. Kepada sejumlah wartawan, di Sat Reskrim Ma¬polres Bima-Kota, Sudirmasin mengung-kap¬kan kronologis kejadian yang menimpa dirinya bersama teman-temannya kepada wartawan. Bermula saat Bupati dan jajarannya melaksanakan BBGRM di desa Doro O’o, Minggu (1/7) sekitar pukul 20.00 wita. Sudirmasin bersama sejumlah maha¬siswa dan pemuda lainnya yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pemuda Pelajar Doro O’o, bertemu Bupati di salah satu rumah warga guna menyerahkan proposal pengadaan komputer untuk lembaganya. Dengan alasan anggaran yang berkaitan dengan bentuk program yang tertera dalam proposal tidak tersedia, Bupati lantas tidak merespon positif isi proposal tersebut dan menawarkan mereka untuk merubah isi proposal agar sinkron dengan program lain yang dianggarkan Pemda Bima. Merasa keinginannya tidak dikabulkan Bupati, Syamsudin (salah satu korban) melampiaskan kekecewaannya dengan merobek proposalnya di hadapan Bupati seraya berkata “Proposal ini sudah tidak ada gunanya lagi”. Melihat hal tersebut, Ruslan sang ajudan Bupati Bima bersama sejumlah rekannya langsung naik pitam dan mengeroyok Syamsudin. Melihat rekannya dikeroyok, Sudirmasin mencoba melerai tetapi naasdirinya juga ikut menjadi bulan-bulanan Ruslan. Sudirmasin mengkonfir¬masi bahwa bukan hanya bawahannya yang memukul, sang Bupati juga ikut mela¬yangkan bogem mentahnya bahkan sempat menodongkan sepucuk pistol sambil mengancamnya. Akibat insiden tersebut, Sudirmasin mengaku mengalami sakit dada, sedangkan Syamsudin mengalami bengkak pada bagian wajah. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update