-->

Notification

×

Iklan

FHKM Desak Dewan Bentuk Pansus K2

Thursday, March 20, 2014 | Thursday, March 20, 2014 WIB | 0 Views Last Updated 2014-03-20T02:02:02Z


Kota Bima, Gada Asakota.-
Pengumuman hasil tes CPNSD jalur K2 tahun 2013, masih saja dipersoalkan oleh sebagian peserta di Kota Bima karena diuga kelulusan itu sarat dengan ketimpangan. Bahkan sejumlah Honorer K2 yang mengatasnamakan Forum Honorer K2 Menggugat (FHKM) mendesak lembaga DPRD Kota Bima untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan menyelidiki dugaan ketimpangan dalam penjaringan K2.

FHKM menduga banyak terjadi manipulasi dan rekayasa data base, makanya mereka kembali menagih janji Dewan khususnya Komisi A yang akan membawa persoalan hingga ke meja Pansus. “Kami menilai tidak adanya keseriusan Dewan dalam menyelesaikan persoalan kelulusan K2. Jangankan membentuk Pansus, menerima laporan K2 bermasalah hasil investigasi FHKM saja, baru sekarang Dewan berkesempatan,” cetus M. Safi’i,  pengurus FHKM, di kantor DPRD Kota Bima, Senin (17/3).
Kepada Komisi A DPRD Kota Bima, FHKM mendesak lembaga Dewan agar segera mungkin membentuk Pansus supaya benang kusut masalah berkas K2 menjadi terang-benderang. Hal senada juga ditegaskan oleh Wakil Ketua FHKM Kota Bima, M. Jubair, S.Sos.
Dibeberkannya bahwa, sebanyak 137 K2 lulus bermasalah sebagaimana laporan data hasil investigasi pihaknya dapat menjadi dasar akurat  untuk membawa persoalan kelu­lusan K2 bermasalah pada forum Pansus. “Data yang kami angkat ini  tidak mengada-ada, valid. Ada K2 yang lulus dari formasi guru, bisa lulus. Padahal, dari data yang diperoleh  baru menamatkan sekolah dijenjang SD tahun 2005 sesuai SK awal yang sah dijadikan dasar seseorang honorer mengikuti ujian CPNSD dari K2. Belum lagi, sebanyak 20 honorer guru, awal masuk men­jadi tenaga honorer dengan ijazah SMA yang kemudian menyesuaikan dengan ijazah S1. Masa ada guru honorer tamat SMA. Itu melanggar aturan kepegawaian,” duga­nya. Hal yang lebih menohok disampaikan Ketua FHKM, Dedi Alfarianto, SE. Dia malah mengusik kapabilitas Sekda selaku Ketua Tim Verifikasi Kota yang diragukan. Kerja tim tersebut, sangat diragukan independensinya dalam menuntaskan persoalan K2 yang lulus bermasalah, pada momentum verifikasi yang akan dilakukan­nya. Menyinggung kelulusan K2 bermasa­lah, Dedi menyorot kerja Dinas Dikpora yang mengakomodir K2 yang lulus dari unsur guru, menggunakan SK yayasan. Padahal, merujuk SE Kemenpan-RB tahun 2010, K2 yang dinyatakan boleh mengikuti tes CPNSD, honorer yang dibebankan pada ABPN dan APBD. “Apakah yayasan juga demkian,” tanyanya.
Menjawab berbagai pertanyaan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Ahmad Miftah, S.Sos, Ketua Komisi A, Drs. H. Muhtar Yasin. M.AP, serta anggota Komisi A, Tiswan Suryaningrat, SH, pada intinya menegaskan  akan serius menuntaskan per­solaan K2 bermasalah. “Itu sudah menjadi tugas kami selaku pengemban amanah rakyat,” kata Ahmad Miftah.
Sedangkan Ketua Komisi A, H. Muhtar Yasin, memastikan akan merekomenda­sikan tuntutan FHKM pada pimpinan Dewan. “Komisi A menyerahkan sepenuh­nya pada pimpinan untuk menindaklanjuti pembentukan Pansus. Tugas kami hanya merekomendasikan keinginan FHKM,” tandasnya. (GA. 335*)
×
Berita Terbaru Update