-->

Notification

×

Iklan

Lima PKBM Dompu Ditangani Kejati NTB

Monday, March 2, 2015 | Monday, March 02, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-02T11:17:00Z
Kabupaten Dompu,  Garda Asakota.-
Bantuan  dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dikucurkan tahun 2013 dan tahun 2014 di Kabupaten Dompu diduga telah diselewengkan.
Kelima PKBM yang terindikasi bermasalah adalah PKBM “LPMD”, PKBM  “Doro Parongge”, PKBM “Karya Bersama”, PKBM “Fadillah Riski”, dan PKBM “Doro Bedi”. Kajari melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Dompu, Heri Iswandi, SH, kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya,
(25/2), mengaku untuk menindak-lanjuti laporan LSM melalui Kejati NTB, dan segera melakukan tahapan pul data maupun penyelidikan. “Pemeriksaan ini merupakan tahapan penyelidikan atas laporan langsung dari masyarakat ke Kejati NTB. Ada dugaan penyaluran dana yang diduga bermasalah,” ungkapnya kepada Garda Asakota.
Heri mengakui kasus lima PKBM yang ditanganinya atas perintah langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB. Melalui surat perintahnya, kata dia, Kajati meminta Kajari Dompu segera menindak-lanjuti laporan masyarakat, yang diakuinya adanya dugaan sementara penyelewengan yang dilakukan oleh lima PKBM tersebut.
“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan investigasi langsung ke lokasi lima PKBM yang ada di Kabupaten Dompu,” akunya. Pihaknya saat sedang melakukan pul data untuk  kelengkapan dokumen terkait yang diindikasikan tersebut, setelah itu baru dilimpahkan kembali ke Kejati.“Ini perintah Kajati, nanti Kejati yang menanganinya,” tegasnya.
Mengenai penyaluran dana PKBM, Heri menegaskan tidak ada kaitannya dengan pihak dinas Dikpora, walaupun sejumlah PKBM tersebut berdiri dibawah naungan Dinas Dikpora.
“Dana bantuan Pusat  langsung masuk melalui rekening PKBM tidak melalui dinas,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Kasi Intel membantah jika ada oknum Kejari Dompu yang meminta uang ke sejumlah PKBM. “Itu tidak benar, Kejati sudah melakukan klarifikasi juga,” tandasnya. (GA. Akbar*)

×
Berita Terbaru Update