-->

Notification

×

Iklan

KPU: Pilkada Dompu Digelar 9 Desember 2015

Thursday, April 30, 2015 | Thursday, April 30, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-04-30T02:22:13Z
Kabupaten Dompu, Garda Asakota.-
Pemilihian Bupati dan Wakil Bupati Dompu dipastikan akan digelar tanggal 9 desember 2015 mendatang. Kepastian jadwal tersebut telah tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 08 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu.
Penetapan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wabup dilakukan berdasarkan UU Nomor: 01tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor: 01 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
“Hal tersebut menjadi UU sebagaimana yang telah juga diubah dengan UU Nomor : 08 tahun 2015, dan mengacu kepada peraturan KPU Nomor: 2 tahun 2015 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wabup ataupun walikota dan wawalkot,” kata Arifuddin, S. Sos, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Dompu, kepada wartawan.
Sesuai dengan tahapan progran dan jadwal Pilkada Bupati dan Wabup tahun 2015 yang telah ditetapkan, tahapan persiapan telah mulai dilakukan sejak tanggal 18 Februari  2015 lalu, dengan melakukan perencanaan program dan anggaran, tahapan pembentukan  badan adhock yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemilihan suara  (PPS) di tingkat kelurahan/desa juga sudah dilaksanakan sejak tanggal 9 April sampai tanggal 18 Mei mendatang.
Sementara untuk pengolahan daftar penduduk potensial pemilih dan pemutahiran data pemilih dipastikan dijadwalkan pada tanggal 4 sampai dengan 10 Juni 2015.
“Selanjutnya, pemutahiran data dan daftar pemilih, akan di lakukan dengan penyusunan daftar pemilih oleh KPU kab. dompu dan akan di sampaikan kepada PPS tanggal 24 Juni 2015,” terangnya.
Terkait dengan tahapan penyelenggaraan penduduk, akan dimulai dengan penerimaan data agregat kependudukan (DAK2) dari pemerintah dan jadwalnya pun sejak tanggal 17 April kemarin.
Selain itu juga penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wabup dimulai tanggal 11 sampai dengan 15 Juni 2015 atau satu bulan lebih awal sebelum pendaftaran dilakukan.
Sementara, pengumuman pembukaan pendaftaran calon bupati dan wabup akan dilaksanakan pada tanggal 26 sampai dengan 28 Juli 2015.
“Calon yang dinyatakan lolos setelah melalui tes kesehatan, pemeriksaan administrasi dan lainnya akan ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2015,” tegasnya.
Berkaitan dengan kampanye Pilkada serentak katanya, akan dimulai  tiga hari setelah pasangan calon ditetapkan yakni, pada tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember 2015. Selanjutnya penyerahan laporan penerimaan dan pengunaan dana kampanye  (LPPDK ) pada tanggal 6 Desember 2015.
Selanjutnya akan dilakukan proses pemungutan suara hasil pemilihan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015. 
Pasca itu, aka nada rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Dompu, selanjutnya penetapan rekapitulasi dan penyampaian ke KPU Propinsi NTB dijadwalkan pada tanggal 16 sampai dengan 18 Desember 2015.
“Kemudian, usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih akan dijadwalkan tanggal 23 sampai dengan 29 Desember 2015,” jelas Arif. (GA. Akbar*)

×
Berita Terbaru Update