Asspidsus Kejati NTB, Suluh Dumadi, SH, MH., yang dihubungi wartawan membenarkan penahanan tersebut. Alasannya, setelah pihak penyidik melakukan pertimbangan berbagai hal teknis, salah satunya adalah menyangkut kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti dan kasus tersebut maka dilakukanlah penahanan. “Langkah selanjutnya adalah, merampungkan pemeriksaan berkas dan tersangka, kemudian menyiapkan materi dakwaan. Dalam waktu dekat, dipastikannya, selain materi dakwaan, juga akan disiapkan jaksa penuntut,” terangnya kepada wartawan.
Mataram, Garda Asakota.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB betul-betul tidak memberikan toleransi terhadap tersangka korupsi. Hal ini menunjukkan bagaimana keseriusan Kejati NTB dalam memberantas dugaan praktik korupsi di wilayah hukum yang dinaunginya.
Setelah menerima berkas kasus dugaan korupsi dana DAK 2007 Pemkot Bima dengan tersangka, H. Syahruman, dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Penyidik Kejati NTB, Selasa (6/12), langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dana DAK 2007 tersebut. Setelah resmi menerima berkas acara pemeriksaan atas tersangka dana DAK 2007, sekitar pukul 10.00 wita lebih, Kejati NTB secara resmi menahan tersangka paska melakukan proses penelitian berkas dan memeriksa tersangka.
Asspidsus Kejati NTB, Suluh Dumadi, SH, MH., yang dihubungi wartawan membenarkan penahanan tersebut. Alasannya, setelah pihak penyidik melakukan pertimbangan berbagai hal teknis, salah satunya adalah menyangkut kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti dan kasus tersebut maka dilakukanlah penahanan. “Langkah selanjutnya adalah, merampungkan pemeriksaan berkas dan tersangka, kemudian menyiapkan materi dakwaan. Dalam waktu dekat, dipastikannya, selain materi dakwaan, juga akan disiapkan jaksa penuntut,” terangnya kepada wartawan.
Sebagai gambaran, dalam kasus dugaan korupsi DAK Kota Bima tahun 2007, tersangka berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada proyek tersebut dan mengendalikan pen-cairan dana Rp 10 Milyar. Dari pencairan itu, tersangka dinilai penyi¬dik melanggar juklak dan juknis yang mengatur, bahwa harus ada proses pemindahbukuan dana tersebut, dari rekening Dik-pora langsung ke Kepala sekolah. Namun oleh tersangka, dicair¬kan secara tunai. Ironisnya dari pencairan itu, ada dana sekitar Rp 766 Juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan peng-gunaannya. Pada kesempatan berbeda, Direskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Drs. Triyono BP memastikan, dengan pelimpa¬han berkas dan tersangka Sahruman, pihaknya tinggal memper¬siap¬kan penyelesaian berkas penyidikan atas dua tersangka lainnya, yakni Kuasa BUD Setda Kota Bima, Y. Titi Handoyo dan mantan Asisten II Setda Kota Bima, Drs. H.Sulaeman Hamzah. “Dua tersangka itu sudah selesai kami mintai keterangan. Sekarang berkasnya kita teliti untuk rampungkan. Tapi kalau memang ada yang perlu kita tambah, maka tersangka tidak menutup kemungkinan akan kita panggil lagi,” tandasnya. (GA. 211*)