-->

Notification

×

Iklan

Warga Usulkan Penerbitan IMB Cukup Ditanda-tangani Kepala Dinas

Tuesday, December 27, 2011 | Tuesday, December 27, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-12-27T03:34:33Z

Kota Bima, Garda Asakota.-
Meski kesadaran warga masyarakat cukup tinggi dalam mengurus Ijin Mendiri¬kan Bangunan (IMB), namun mengingat banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi menyebabkan urusan itu bisa memakan waktu berhari-hari bahkan berbulan-bulan lamanya akibat panjangnya jalur birokrasi yang harus dilewati. Apalagi, untuk men¬dapatkan IMB di Kota Bima, dokumennya harus ditanda-tangani langsung oleh Wali¬kota. Untuk itu, sejumlah warga masyara¬kat di Kota Bima berharap kepada
Walikota Bima dapat menyerahkan sepenuhnya urusan itu kepada dinas terkait, agar lebih mengefektifkan pengurusan IMB, serta efisiensi waktu. “Kecuali memang perijinan yang berkaitan dengan Investasi Pertam¬bangan, itu harus dilakukan oleh Walikota,” ucap warga Jatiwangi Kecamatan Asakota, Muzakkir NS, kepada wartawan.
Mengingat kesibukan dan padatnya agenda-agenda Walikota, dirinya berharap agar sebaiknya Walikota dapat sepenuhnya mendelegasikan kewenangan penerbitan IMB kepada Dinas Tata Kota. “Kalau memang aturannya memungkinkan, saya pikir ini lebih bagus. Sebab bila semuanya difokuskan di Dinas Tata Kota, akan dapat memperpendek jalur birokrasi. Ini artinya, Pemkot Bima telah melakukan terobosan dalam rangka mendekatkan pelayanan terhadap masyarakatnya,” saran Pimred Garda Asakota ini.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima, Drs. H. Azhari, M. Si, yang dimintai tanggapannya sangat merespon usulan tersebut. Pihaknya berjanji, akan menyampaikan dan meminta pandangan Walikota Bima. “Jika beliau setuju (Walikota, red), kami akan tindak-lanjuti dengan merevisi Perdanya,” ucapnya. Kepada wartawan, Azhari menegaskan penting¬nya mengurus IMB sebelum memu¬lai mendirikan bangunan rumah agar ada kepastian hukum atas kelayakan, kenyama¬nan, dan keamanan sesuai dengan fungsinya. “Sebab tujuan didiperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan kenyamanan dari bangu¬nan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkungan sekitarnya. Selain itu, IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit bank,” ungkap Azhari. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update