-->

Notification

×

Iklan

Mataram Siap Deklarasikan Kecamatan Bebas BABS

Tuesday, January 29, 2013 | Tuesday, January 29, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-01-29T10:36:40Z
Kota Mataram, Garda Asakota.-
Badan Perencanaan Pembangunan Derah (BAPPEDA) Kota Mataram bersama beberapa instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan Kota Mataram, dan BPM Kota Mataram menga¬dakan pertemuan yang membahas tentang Program Pembangunan Bidang Sanitasi di Kota Mataram. Selain itu, Rapat Koordinasi yang juga dihadiri oleh perwakilan Forum Kota Sehat
dan Relawan Kota Mataram ini beragendakan persiapan Kota Mataram untuk mendeklarasikan Kecamatan Bebas Buang Air Sembarangan (BABS) dan penyelenggaraan City Sanitation Summit (CSS) XIII. Assisten II Setda kota Mata¬ram, H. Effendi Eko Sasmito, mengungkap¬kan sebenarnya penyelenggaraan CSS XIII biasanya disatukan dengan penyelengga¬raan Asosiasi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKOPSI) yang tahun ini akan diselenggarakan pada bulan Mei 2013. “Tetapi karena pada bulan Mei tersebut, NTB melaksanakan Pilkada, maka CSS XIII diundur pada bulan September 2013. Sedangkan penyelenggaraan AKOPSI kemungkinan tetap pada bulan Mei tetapi di Jakarta,” ujar Effendi Eko Sasmito. Program pembangunan bidang sanitasi di Kota Mataram dalam Rakor tersebut sebagai langkah awal dititikberatkan pada pencanangan Kecamatan bebas BABS atau Open Defecation Free (ODF) di Kecamatan Ampenan dan Cakranegara. Dipilihnya 2 Kecamatan tersebut sebagai lokasi penca-nangan ODF lebih disebabkan persentase rata-rata kelurahan di 2 kecamatan tersebut yang telah bebas ODF lebih tinggi dibanding kecamatan lain di Kota Mataram. Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, Dr. H. Usman Hadi menyampaikan bahwa dari 50 kelurahan yang ada di Kota Mataram sudah 26 kelurahan yang bebas ODF. Dan 2013 ini ditargetkan 15 kelurahan lagi yang akan bebas ODF. Sementara itu, Camat Cakranegara, H. Ahsanul Khalik menyampaikan bahwa dikecamatannya telah diadakan pertemuan dengan para tokoh masyarakat untuk membuat awiq-awiq yang mengatur tentang BABS. “Seperti di Lingkungan karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang telah diterapkan awiq-awiq bahwa bagi warga yang kedapatan BABS akan didenda 5 ribu rupiah pada saat pengurusan administrasi di lingkungan. Sedangkan di Sayang-sayang, warga yang BABS namanya akan di umumkan di Masjid setempat dengan pengeras suara, tentu saja penerapan awiq-awiq ini dilaku¬kan setelah peringatan secara tertulis mau¬pun lisan tidak diindahkan oleh warga yang bersangkutan,” tandasnya. (GA. Arief*)
×
Berita Terbaru Update