Bima, Garda Asakota.-
Ketua Forum Cendekiawan NTB, Muhklis Abdullah, SH, tidak pernah berhenti mengkritisi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Pria kelahiran Bima yang tinggal di Jakarta ini menilai telah terjadi kecu¬rangan sejak awal dalam proses Pilkada Kabupaten Bima karena tidak profesio¬nalnya personil KPUD dalam menerap¬kan UU. “KPU bubar saja bila tidak mau melaksanakan UU,
apalagi tidak mau melaksanakan putusan kasus mo¬ney-politics yang sudah berkekuatan hukum tetap,” sorot Muhklis kepada wartawan via Ponselnya, Jumat (11/3).
Menurutnya, peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010 sudah jelas me¬nyatakan sanksi pembatalan bagi pa¬sangan calon/tim kampanye yang terli¬bat kasus money-politcs dengan dasar putusan pengadilan baik itu sebelum dilantik maupun pasca pelantikan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 50 dan pasal 51. “KPU harus laksana¬kan perintah UU, PP, dan peraturan KPU yang dibuat oleh KPU sendiri. Jangan KPU malah membuat masalah dan melanggar aturan yang dibuat sendiri,” tegasnya. (GA. 212*)
Ketua Forum Cendekiawan NTB, Muhklis Abdullah, SH, tidak pernah berhenti mengkritisi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Pria kelahiran Bima yang tinggal di Jakarta ini menilai telah terjadi kecu¬rangan sejak awal dalam proses Pilkada Kabupaten Bima karena tidak profesio¬nalnya personil KPUD dalam menerap¬kan UU. “KPU bubar saja bila tidak mau melaksanakan UU,
apalagi tidak mau melaksanakan putusan kasus mo¬ney-politics yang sudah berkekuatan hukum tetap,” sorot Muhklis kepada wartawan via Ponselnya, Jumat (11/3).
Menurutnya, peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010 sudah jelas me¬nyatakan sanksi pembatalan bagi pa¬sangan calon/tim kampanye yang terli¬bat kasus money-politcs dengan dasar putusan pengadilan baik itu sebelum dilantik maupun pasca pelantikan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 50 dan pasal 51. “KPU harus laksana¬kan perintah UU, PP, dan peraturan KPU yang dibuat oleh KPU sendiri. Jangan KPU malah membuat masalah dan melanggar aturan yang dibuat sendiri,” tegasnya. (GA. 212*)