Bima, Garda Asakota.-
Menjadi kepala sekolah itu tidak gampang, harus memiliki kompetensi yang mumpuni. Apalagi Permendiknas nomor 28 tahun 2010 menghendaki seorang calon kepala sekolah tidak hanya memiliki pengetahuan semata, tetapi memiliki sikap dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. “Meski telah lulus test potensi akademik, calon kepala sekolah masih harus melewati tahapan Diklat 100 jam dan mengikuti praktik pengalaman lapangan selama tiga bulan,” ungkap Abdul Gani, M.Pd, Kasi Kurikulum dan Pengendalian Mutu Pendidikan Dikpora Kabupaten Bima Rabu (5/1).
Sebagaimana dilansir Kabag Humaspro, Drs. Aris Gunawan, Abdul Gani meyakinkan bahwa sesuai dengan harapan Bupati Bima bahwa meka¬nisme dan aturan main pengangkatan dan kompetensi calon kepala sekolah telah sesuai amanat Permendiknas tersebut. Dalam proses tes calon kepala sekolah, tahapan-tahapan dan mekanisme yang disyaratkan peraturan telah diterapkan oleh pemerintah dae¬rah, yang mencakup tahapan seleksi administrasi dari 398 peserta yang mendaftar setelah dilakukan seleksi hanya 335 yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi tahap II potensi akademik.
Calon yang lulus test potensi aka¬demik ada 277 orang dan selanjutnya diharuskan mengikuti seleksi pendidikan dan latihan (Diklat) selama 100 jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu selama 3 bulan. Hal ini di¬maksudkan untuk memberikan penga¬laman pembelajaran teoritik maupun praktik kepada para calon kepala se¬
kolah agar benar-benar memiliki ke¬mampuan kompetensi yang baik.
Sementara itu, mengutip pernyataan Abdul Gani, Kabag Humaspro menje¬las¬kan bahwa materi Diklat yang dijadwalkan akan dilaksanakan bulan Januari 2011 ini, untuk materi kom¬pe¬tensi sesuai amanat PP. 28/2010 terdiri dari materi sosial, manajemen kepen¬didikan, supervisi (manajerial dan akademik), kewirausahaan, pedagogik profesional/MBS, materi kepribadian, dan beberapa standar nasional pendi¬dikan seperti standar pengelolaan dan pembiayaan, standar penelian, Sarpras, Tendik, standar isi, prosesdan SKL. Semua materi kompetensi dirancang selama 70 jam. Selanjutnya untuk materi pengem¬bangan profesi akan dihabiskan selama 30 jam yang terdiri dari Karya Tulis Ilmiah (KTI), teknik penyusunan proposal dan penelitian PTK dan PTS. (GA. 212*)
Menjadi kepala sekolah itu tidak gampang, harus memiliki kompetensi yang mumpuni. Apalagi Permendiknas nomor 28 tahun 2010 menghendaki seorang calon kepala sekolah tidak hanya memiliki pengetahuan semata, tetapi memiliki sikap dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. “Meski telah lulus test potensi akademik, calon kepala sekolah masih harus melewati tahapan Diklat 100 jam dan mengikuti praktik pengalaman lapangan selama tiga bulan,” ungkap Abdul Gani, M.Pd, Kasi Kurikulum dan Pengendalian Mutu Pendidikan Dikpora Kabupaten Bima Rabu (5/1).
Sebagaimana dilansir Kabag Humaspro, Drs. Aris Gunawan, Abdul Gani meyakinkan bahwa sesuai dengan harapan Bupati Bima bahwa meka¬nisme dan aturan main pengangkatan dan kompetensi calon kepala sekolah telah sesuai amanat Permendiknas tersebut. Dalam proses tes calon kepala sekolah, tahapan-tahapan dan mekanisme yang disyaratkan peraturan telah diterapkan oleh pemerintah dae¬rah, yang mencakup tahapan seleksi administrasi dari 398 peserta yang mendaftar setelah dilakukan seleksi hanya 335 yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi tahap II potensi akademik.
Calon yang lulus test potensi aka¬demik ada 277 orang dan selanjutnya diharuskan mengikuti seleksi pendidikan dan latihan (Diklat) selama 100 jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu selama 3 bulan. Hal ini di¬maksudkan untuk memberikan penga¬laman pembelajaran teoritik maupun praktik kepada para calon kepala se¬
kolah agar benar-benar memiliki ke¬mampuan kompetensi yang baik.
Sementara itu, mengutip pernyataan Abdul Gani, Kabag Humaspro menje¬las¬kan bahwa materi Diklat yang dijadwalkan akan dilaksanakan bulan Januari 2011 ini, untuk materi kom¬pe¬tensi sesuai amanat PP. 28/2010 terdiri dari materi sosial, manajemen kepen¬didikan, supervisi (manajerial dan akademik), kewirausahaan, pedagogik profesional/MBS, materi kepribadian, dan beberapa standar nasional pendi¬dikan seperti standar pengelolaan dan pembiayaan, standar penelian, Sarpras, Tendik, standar isi, prosesdan SKL. Semua materi kompetensi dirancang selama 70 jam. Selanjutnya untuk materi pengem¬bangan profesi akan dihabiskan selama 30 jam yang terdiri dari Karya Tulis Ilmiah (KTI), teknik penyusunan proposal dan penelitian PTK dan PTS. (GA. 212*)