“Disepakati Penegakkan Supremasi Hukum”
Bima, Garda Asakota.-
Gubernur NTB, H. Zainul Majid, MA, Rabu (2/3), mengundang keempat pasangan calon kepala daerah Kabu¬paten Bima tahun 2010 di Kota Mata¬ram. Sikap Gubernur yang mengundang pasangan calon ini, sebagai tindak-lanjut keluarnya surat Mendagri melalui Dirjen Otda Nomor: 172/2940/OTDA tanggal 18 Oktober 2010 lalu yang meminta Gubernur NTB segera mem¬fasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari keempat pasangan calon Pilkada Kabupaten Bima tahun 2010 (Fersy, Najar, Zaman, dan Idaman), hanya pasangan Fersy saja yang diwakili oleh H. Syafruddin HM. Nor, sementara untuk ketiga pa¬sangan calon lainnya hadir lengkap. Se¬lain keempat pasangan calon, Gubernur juga mengundang unsur Muspida Propinsi NTB seperti dari pihak Polda, Ketua Pengadilan Tinggi, Kajati, dan Danrem yang diwakili oleh Kasrem.
Pertemuan keempat pasangan calon Pilkada bersama unsur Muspida NTB yang berlangsung di ruang rapat Gubernur NTB itu, menfokuskan pada persoalan sengketa Pilkada Kabupaten Bima terutama berkaitan dengan putu¬san Pengadilan tentang kasus Money-Politics yang melibatkan Timses pa¬sangan Fersy. Di hadapan Gubernur dan Sekda NTB, Drs. HM. Nur, SH, MH dan peserta forum, Ketua Penga¬dilan Tinggi NTB, Lalu Mariyun, SH, MH, menegaskan bahwa putusan PN ten-tang kasus politik uang yang meli¬batkan Timses Fersy sudah final (inkrah) dan eksekusinya tinggal dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menurut Ketua Pengadilan Tinggi, pengadilan tidak lagi punya kewe¬nangan karena putusannya sudah final.
Adapun pendapat hukum yang dike¬luarkan oleh Ketua PN Raba Bima ti¬dak bisa menganulir putusan Pengadilan dan kedudukannya bukan sebagai pu¬tusan,” ungkap pengacara ketiga pa¬sangan calon (Najar, Zaman, dan Ida¬man), M. Kaffani, SH, via Ponselnya, mengutip penegasan Ketua Pengadilan Tinggi NTB.
Kaffani menilai, penegasan Ketua Pengadilan Tinggi NTB ini telah men¬dasarkan pada aspek asas hukum pem¬buktian dan obyektif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan demikian seharusnya, jika memang mau menjaga kredibilitas dan wibawa sebagai penegak hukum dalam penegakan hukum. Beliau (Ketua Pengadilan Tinggi, red) telah meletakkan persoalan pada proporsinya, bahwa putusan Pengadilan sudah final dan tinggal kewenangan KPU melaksana-kan sebagaimana diamanatkan pasal 50 Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010,” tegas Kaffani.
Menurut data yang dihimpun Garda Asakota, penegasan Ketua Pengadilan Tinggi NTB ini selanjutnya akan menjadi acuan forum guna mengkonkritkan penyelesaian sengketa Pilkada di Kabupaten Bima. Dijadwalkan, Guber¬nur NTB kembali akan mengundang pihak terkait pada pertemuan lanjutan Rabu mendatang 9 Maret 2010, terma¬suk menghadirkan KPU Provinsi NTB dan KPU Kabupaten Bima beserta pihak Panwaslukada. “Rapat hari Rabu nantinya, untuk mengkonkritkan hasil rapat hari ini,” tandasnya.
Di samping itu, guna menjamin tidak terjadinya tindakan di luar prosedur hukum, pada moment tersebut, Guber¬nur NTB melemparkan beberapa point kesepakatan untuk dipedomani dalam menyelesaikan sengketa Pilkada kede¬pannnya. Kesepakatan yang dikerucut¬kan menjadi lima point itu selanjutnya ditanda-tangani oleh seluruh pasangan calon yang hadir, termasuk H. Syaf¬ruddin yang mewakili pasangan Fersy.
Pernyataan itu antara lain kese¬pakatan untuk menegakkan supremasi hukum dan menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bima. (lebih lengkap isi kesepakatan simak di hal 2). (GA. 212*)
Bima, Garda Asakota.-
Gubernur NTB, H. Zainul Majid, MA, Rabu (2/3), mengundang keempat pasangan calon kepala daerah Kabu¬paten Bima tahun 2010 di Kota Mata¬ram. Sikap Gubernur yang mengundang pasangan calon ini, sebagai tindak-lanjut keluarnya surat Mendagri melalui Dirjen Otda Nomor: 172/2940/OTDA tanggal 18 Oktober 2010 lalu yang meminta Gubernur NTB segera mem¬fasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari keempat pasangan calon Pilkada Kabupaten Bima tahun 2010 (Fersy, Najar, Zaman, dan Idaman), hanya pasangan Fersy saja yang diwakili oleh H. Syafruddin HM. Nor, sementara untuk ketiga pa¬sangan calon lainnya hadir lengkap. Se¬lain keempat pasangan calon, Gubernur juga mengundang unsur Muspida Propinsi NTB seperti dari pihak Polda, Ketua Pengadilan Tinggi, Kajati, dan Danrem yang diwakili oleh Kasrem.
Pertemuan keempat pasangan calon Pilkada bersama unsur Muspida NTB yang berlangsung di ruang rapat Gubernur NTB itu, menfokuskan pada persoalan sengketa Pilkada Kabupaten Bima terutama berkaitan dengan putu¬san Pengadilan tentang kasus Money-Politics yang melibatkan Timses pa¬sangan Fersy. Di hadapan Gubernur dan Sekda NTB, Drs. HM. Nur, SH, MH dan peserta forum, Ketua Penga¬dilan Tinggi NTB, Lalu Mariyun, SH, MH, menegaskan bahwa putusan PN ten-tang kasus politik uang yang meli¬batkan Timses Fersy sudah final (inkrah) dan eksekusinya tinggal dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menurut Ketua Pengadilan Tinggi, pengadilan tidak lagi punya kewe¬nangan karena putusannya sudah final.
Adapun pendapat hukum yang dike¬luarkan oleh Ketua PN Raba Bima ti¬dak bisa menganulir putusan Pengadilan dan kedudukannya bukan sebagai pu¬tusan,” ungkap pengacara ketiga pa¬sangan calon (Najar, Zaman, dan Ida¬man), M. Kaffani, SH, via Ponselnya, mengutip penegasan Ketua Pengadilan Tinggi NTB.
Kaffani menilai, penegasan Ketua Pengadilan Tinggi NTB ini telah men¬dasarkan pada aspek asas hukum pem¬buktian dan obyektif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan demikian seharusnya, jika memang mau menjaga kredibilitas dan wibawa sebagai penegak hukum dalam penegakan hukum. Beliau (Ketua Pengadilan Tinggi, red) telah meletakkan persoalan pada proporsinya, bahwa putusan Pengadilan sudah final dan tinggal kewenangan KPU melaksana-kan sebagaimana diamanatkan pasal 50 Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010,” tegas Kaffani.
Menurut data yang dihimpun Garda Asakota, penegasan Ketua Pengadilan Tinggi NTB ini selanjutnya akan menjadi acuan forum guna mengkonkritkan penyelesaian sengketa Pilkada di Kabupaten Bima. Dijadwalkan, Guber¬nur NTB kembali akan mengundang pihak terkait pada pertemuan lanjutan Rabu mendatang 9 Maret 2010, terma¬suk menghadirkan KPU Provinsi NTB dan KPU Kabupaten Bima beserta pihak Panwaslukada. “Rapat hari Rabu nantinya, untuk mengkonkritkan hasil rapat hari ini,” tandasnya.
Di samping itu, guna menjamin tidak terjadinya tindakan di luar prosedur hukum, pada moment tersebut, Guber¬nur NTB melemparkan beberapa point kesepakatan untuk dipedomani dalam menyelesaikan sengketa Pilkada kede¬pannnya. Kesepakatan yang dikerucut¬kan menjadi lima point itu selanjutnya ditanda-tangani oleh seluruh pasangan calon yang hadir, termasuk H. Syaf¬ruddin yang mewakili pasangan Fersy.
Pernyataan itu antara lain kese¬pakatan untuk menegakkan supremasi hukum dan menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bima. (lebih lengkap isi kesepakatan simak di hal 2). (GA. 212*)