Sape, Garda Asakota.-
Desa Lamere Kecamatan Sape Kabupaten Bima tahun ini mendapatkan kucuran dana sebesar Rp100 juta melalui Program Usaha Agri Bisnis Pedesaan (PUAP). Bantuan ini diberikan kepada warga masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Pedesaan (GAPOKTAN), yang disalur kan oleh Dinas Pertanian Kabupatan Bima. Tim beserta UPT Pertanian Sape, Rabu (2/3), melakukan sosialisasi terkait dana PUAP, di aula desa Lamere. Di hadapan peserta sosialisasi yang dihadiri oleh kepala desa Lamere, Kasman H. Ambotang, beserta pengurus PAUP, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan wanita, KUPT Dinas Perta nian Kecamatan Sape, Nasarudin AB, menjelaskan bahwa program PUAP ini sudah berjalan selama lebih kurang tiga tahun yaitu sejak tahun 2008 lalu.
Diharapkannya melalui program ini dapat meningkatkan serta membantu masyarakat pedesaan khususnya dalam pengembangan usaha. “Karena dalam
pengembangan usaha masyarakat yang mandiri bukan saja pemerintah itu membangun fisik aja, akan tetapi harus perlu diperhatikan juga tentang pembangunan modal usaha,” jelasnya.
Maka hadirnya PUAP ini, kata dia, secara langsung dapat membantu usaha permodalan masyarakat, sebab program PUAP ini bertujuan untuk pengembangan usaha bagi masyarakat yang memiliki usaha kecil. “Dan yang berhak mendapatkan bantuan PUAP adalah para nelayan, peternakan, dan usaha bakulan.
Dengan syarat kepercayaaan dan kejujuran. Maka melalui program ini kami menyerahkan bantuan PUAP kepada desa Lamere sebesar 100 juta rupiah, hal ini berdasarkan hasil evaluasi kami bahwa program pemerintah sangat minim menyentuh desa Lamere, maka program PUAP kami salurkan di desa Lamere,” katanya.
Pantauan langsung wartawan, setelah UPT Pertanian beserta Tim melakukan sosialisasi, Ketua pengurus PUAP, Jumrah, langsung melakukan rapat secara musyawarah dalam menentukan besarnya pinjaman dan suku bunga. Dalam rapat itu membuakan hasil yaitu, untuk langkah awal masyrakat hanya bisa meminjam dana PUAP paling sedikit Rp500 ribu dan paling besar Rp1 juta, dengan suku bunga 1 persen selama 10 bulan.
Dan bagi pemunjam dana PUAP wajib menjadi anggota PUAP dengan kewajiban yaitu 1 membayar simpanan wajib sebesar 5.000 bagi peminjam 500 ribu dan 10.000 ribu bagi peminjam sebesar 1 juta, simpanan pokok sebesar 25.000 dan biaya administrasi sebear 5.000-.. “Saya berharap program ini dapat berjalan dengan lancar dan aman serta mampu merubah pola pikir masyarakat yang yang menggantungkan diri pada para rentenir,” harap Jumrah. (GA. 333*)