-->

Notification

×

Iklan

UPTD Dispenda NTB Siap Penuhi Target PAD

Wednesday, August 3, 2011 | Wednesday, August 03, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-08-03T04:04:58Z
Bima, Garda Asakota.-
Untuk memberikan pelayanan yang memadai serta memenuhi pencapaian target PAD yang telah ditentukan, Kepala UPTD Dispenda Propinsi NTB, H. Sulae¬man, SE, melakukan terobosan pelayanan terhadap masyarakat yaitu dengan dihadir¬kannya mobil pelayanan samsat keliling. Adanya mobil samsat keliling ini diharapkan kepada wajib pajak, yang mungkin sebe¬lumnya harus datang
ke kantor di Kota Bima maka dengan kehadiran mobil samsat keliling ini diharapkan mereka bisa terlayani di kecamatannya sendiri.
Pelayanan Samsat dengan mobil keliling pada saat ini masih terbatas satu unit, satu unit inipun harus melayani dua kabupaten, yaitu kabupaten Bima dan Dompu.
Tetapi kehadiran mobil samsat keliling ini walaupun masih terbatas tetapi cukup membantu masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang domisilinya berada di kecamatan yang sangat jauh dari kantor bersama samsat ini. “Dan Insya Allah sesuai dengan janji kepala Dispenda Propinsi untuk tahun 2012 diusahakan armada samsat keliling ini akan ditambah,” ungkap H. Sulaeman.
Selain itu juga, kata dia, diperkirakan bulan Agustus tahun ini apabila sambungan
jaringan on-line sudah terpasang di desa Panda maka secepatnya akan dibuka kantor samsat pembantu. Dengan adanya lagi kantar samsat pembantu di kabupaten Bima maka masyarakat khususnya yang berada di kabupaten Bima sebelah barat bisa menggurus keperluan pajaknya di kantor tersebut tidak perlu lagi harus ke kota Bima.
Selain memperbanyak fasilitas untuk mempermudah pelayanan kepada wajib pajak, pihak Dispenda bekerjasama dengan kepolisian (Lantas), LLAJ secara rutin melakukan operasi gabungan tiap bulannya. Pelaksanaan operasi gabungan ini lakukan sebagai langkah peringatan terhadap wajib pajak. “Sehingga mereka dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan tanggal jatuh tempo wajib pajak. Dalam pelaksanaan operasi gabungan ini dampak yang langsung dirasakan oleh dispenda sendiri sebenarnya tidk ada, tetapi yang diharapkan adalah dampak jangka panjangnya, yaitu wajib pajak karena terus diingatkan lewat operasi gabungan diharapkan akan berusaha untuk memenuhi kewajibannya secara cepat sesuai dengan waktunya,” katanya.
Dengan operasi gabungan ini diingatkan pula kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat luar daerah, untuk secepatnya melakukan mutasi kendaraanya. H. Sulaeman menegaskan bahwa dalam aturannya bagi wajib pajak yang kenda¬raannya menggunakan plat dari luar daerah dalam jangka tiga bulan berturut-turut beroperasi wilayah wajib dilakukan mutasi. “Sebab kalau hal ini tidak dilakukan akan merugikan daerah ini sendiri, sebab pajak kendaraan yang akan mereka bayarkan akan dinikmati oleh daerah lain,” tegasnya.
Permasalahan ini diakuinya di NTB paling banyak terjadi di Bima dan Sumbawa. “Padahal yang namanya pajak kendaraan itu merupakan pemasukan Pendapatan Asli Daerah yang tidak disetorkan ke pusat. Pajak ini langsung dinikmati 70 persen oleh propinsi dan 30 persennya untuk kabupaten yang bersangkutan,” terangnya.
Ditambahkannya bahwa, untuk tahun 2010 pemasukan keseluruhan dari sektor pajak kendaraan ini melebihi target yang ditetapkan, dan Insya Allah untuk tahun 2011 pihaknya juga siap berprestasi seperti tahun sebelumnya, malahan diusahakan melebihi dari target yang ditetapkan. Apalagi tahun 2011 ini semua kendaraan dinas yang ada akan jatuh tempo pembayaran pajaknya, walaupun pajak dari kendaraan dinas ini hanya sebesar 0,5 persen.
“Selain itu berdasarkan data yang kami miliki sampai dengan bulan Juni 2011 jumlah kendaraan yang ada mencapai delapan puluh ribu unit dan lebih dari 70 persen wajib pajak sangat taat memenuhi kewajibannya. Porsentase ini masih dianggap bagus,” tuturnya.
Hasil operasi gabungan yang dilakukan, kepada wajib pajak yang belum memenuhi ke¬wajibannya hanya diberikan surat pe¬ringa¬tan dengan menahan STNK-nya saja, sedangkan fisik kendaraan tidak dilakukan penahanan. Apabila wajib pajak sudah me¬me¬nuhi kewajibannya maka STNK tersebut akan langsung dikembalikan. “Kebijakan yang hanya dilakukan pena¬hanan terhadap STNK saja ini berdasarkan kesepakatan besama antara Dispenda, La¬lulintas dan LLAJ, sehingga surat peringa¬tan tersebut bisa berlaku sebagai pengganti STNK sementara di dalam wilayah NTB saja,” tandasnya. (GA.321*)
×
Berita Terbaru Update