Kota Bima, Garda Asakota.-
Selasa lalu (13/3) sejumlah Satuan Kereja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkot Bima, dibawah Koordinasi langsung Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag), menggelar razia gabungan terhadap sejumlah barang kadaluarsa (expired) atau yang telah mele¬wati masa berlaku pada sejumlah gudang dibwilayah Kota Bima. Pantauan sejumlah wartawan saat razia berlangsung, target pertama razia gabungan didatangi gudang milik Supermarket Lancar Jaya (LJ) yang ber¬ada di lingkungan Sadia,
atau sebelah barat kantor Dinas Sosial Kabupaten Bima. Digudang tersebut, petugas gabungan ini menemukan berbagai jenis barang, mulai dari barang kosmetik, makanan ringan (snack) untuk anak-anak yang telah melewati masa berlaku.Namun lucunya, saat barang dikumpul¬kan dan didata banyak dan jenisnya, antara penanggungjawab gudang dengan petugas terjadi perdebatan, apakah barang yang kadaluarsa yang telah dikumpulkan dan telah diamankan pihak petugas tetap berada digudang hingga terjadi perselisihan.
Petugas gudang milik Lancar Jaya bersih kukuh barang yang telah melewati masa berlaku tersebut, tetap berada di gudang sam¬bil menunggu bos mereka.
Sementara petugas yang dipimpin langsung Sekretaris Diskoperindag, Drs Agus Suharly, awalnya tetap pada pendirian untuk mengangkut barang-barang tersebut untuk diamankan. Biasanya yang namanya razia barang kadaluarsa, tanpa basa basi petugas tetap mengamankan barang hasil razia tanpa me¬minta persetujuan apalagi terjadi perdebatan sebelumnya.
Hingga akhirnya, barang yang mesti dibawa serta oleh petugas untuk diamankan urung dibawa untuk diamankan. Para petugas akhirnya melanjutkan razia yang sama pada lokasi lain.
Sekretaris Diskoperindag, Agus Suharly, yang dimintai keterangan terkait dengan penyebab tidak diangkutnya barang yang kadaluaarsa tersebut, mengaku tidak ada aturan yang membolehkan langsung mengamankan barang. “Tidak aturannya,” katanya saat itu. (GA. 334*)
Selasa lalu (13/3) sejumlah Satuan Kereja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkot Bima, dibawah Koordinasi langsung Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag), menggelar razia gabungan terhadap sejumlah barang kadaluarsa (expired) atau yang telah mele¬wati masa berlaku pada sejumlah gudang dibwilayah Kota Bima. Pantauan sejumlah wartawan saat razia berlangsung, target pertama razia gabungan didatangi gudang milik Supermarket Lancar Jaya (LJ) yang ber¬ada di lingkungan Sadia,
atau sebelah barat kantor Dinas Sosial Kabupaten Bima. Digudang tersebut, petugas gabungan ini menemukan berbagai jenis barang, mulai dari barang kosmetik, makanan ringan (snack) untuk anak-anak yang telah melewati masa berlaku.Namun lucunya, saat barang dikumpul¬kan dan didata banyak dan jenisnya, antara penanggungjawab gudang dengan petugas terjadi perdebatan, apakah barang yang kadaluarsa yang telah dikumpulkan dan telah diamankan pihak petugas tetap berada digudang hingga terjadi perselisihan.
Petugas gudang milik Lancar Jaya bersih kukuh barang yang telah melewati masa berlaku tersebut, tetap berada di gudang sam¬bil menunggu bos mereka.
Sementara petugas yang dipimpin langsung Sekretaris Diskoperindag, Drs Agus Suharly, awalnya tetap pada pendirian untuk mengangkut barang-barang tersebut untuk diamankan. Biasanya yang namanya razia barang kadaluarsa, tanpa basa basi petugas tetap mengamankan barang hasil razia tanpa me¬minta persetujuan apalagi terjadi perdebatan sebelumnya.
Hingga akhirnya, barang yang mesti dibawa serta oleh petugas untuk diamankan urung dibawa untuk diamankan. Para petugas akhirnya melanjutkan razia yang sama pada lokasi lain.
Sekretaris Diskoperindag, Agus Suharly, yang dimintai keterangan terkait dengan penyebab tidak diangkutnya barang yang kadaluaarsa tersebut, mengaku tidak ada aturan yang membolehkan langsung mengamankan barang. “Tidak aturannya,” katanya saat itu. (GA. 334*)