Kota Bima, Garda Asakota.-
Kasus dugaan penipuan dan penggela¬pan yang dilakukan oleh mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, Siti Fatimah, hingga kini masih ditangani secara serius oleh Inspektorat dan juga penyidik Kepolisian, meskipun laporannya bersifat pengaduan. Selain melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai milyaran rupiah, oknum mantan bendahara itupun ternyata sudah empat bulan terakhir meninggalkan tugasnya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Hal inipun dibenarkan oleh atasannya, Kepala Dikes Kabupaten Bima, drg. Hj. Siti Hadjar Yoenoes, yang dihubungi wartawan via handphone. “Benar, dia (mantan ben¬dahara, red) meninggalkan tugas selama empat bulan,” akunya. Kadiskes mengata¬kan, pihaknya sudah mencoba menghu¬bungi oknum tersebut, namun yang ber¬sangkutan tidak berada di tempat bahkan kabarnya dia telah kabur keluar daerah. “Mengetahui dia telah kabur, kami sudah melaporkan kepada BKD utnuk ditindak lanjuti dan diproses secara administrasi,” katanya. Dugaan kuat perbuatan oknum ini, terkait kasus dugaan penggelapan dana Koperasi maupun, pembayaran cicilan pinjaman pegawai kesehatan pada Bank dan Koperasi yang nilainya diduga mencapai Rp3 Miliyar lebih. Untuk mencari jalan keluarnya, pihak Dikea telah mengumpul¬kan seluruh pegawai Kesehatan yang telah dirugikan oleh oknum tersebut untuk men¬cari jalan keluar. ‘’Tapi, kendalanya, oknum mantan bendahara sendiri sampai saat ini belum pernah masuk kerja. Sehingga kita sulit menyelesaikan masalahnya dengan pegawai yang telah dirugikan,” cetusnya. Sementara itu Kabag Humaspro Kabupaten Bima, Drs. Aris Gunawan, yang dimintai tanggapannya terkait dengan ulah oknum PNS itu, menjelaskan bahwa, apabila mengacu pada aturan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, bisa saja yang bersangkutan dipecat dari status PNS karena akumulasi meninggalkan tugas tanpa keterangan dan alasan selama 46 hari. Diakuinya pula, untuk kasus oknum mantan bendahara Dikes ini, sedang ditangani oleh Inspektorat, namun pihak Inspektorat sendiri belum bisa mengambil tindakan sepihak, sebelum mengambil kete¬rangan bersangkutan, untuk mengetahui apa alasan ketidak hadirannya dalam tugas. “Tentunya, dalam proses tersebut, kita tidak boleh diabaikan haknya untuk menjawab, sebelum dibuatkan Laporan Hasil Pemerik¬saan (LHP). Yang bersangkutan harus diambil keterangan terlebih dulu,” katanya. Setelah oknum itu diambil keterangan, kata dia, pihak Inspektorat akan membuat LHP, sebagai acuan bagi Tim Bina Aparatur untuk merapatkan dan mengambil kesim¬pulan, yang nantinya akan disampaikan pada Bupati Bima berupa rekomendasi. ’Siti Fatimah, yang merupakan mantan benda-hara Dikes itu masih diharapkan kehadi¬rannya untuk memberikan keterangan, sebelum diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Tidak Dilapor Polisi, Berharap Uang Kembali Kasus dugaan penggelapan dan peni¬puan diduga dilakukan oknum mantan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Siti Fatimah, ternyata hingga kini belum dilaporkan secara hukum oleh se¬jumlah Koperasi Kesehatan maupun pega¬wai yang telah dirugikan dari ulah oknum tersebut. Ini terbukti, dari hasil pengecekan beberapa insan media di Reskrim Polres Bima Kota. Kasus tersebut baru dilaporkan secara perorangan oleh salah satu pegawai Dikes Kabupaten, dimana yang melapor¬kan merupakan korban dari perbuatan oknum bendahara tersebut. Sementara itu, ada beberapa koperasi kesehatan yang dirugikan oleh oknum mantan bendahara tersebut, seperti Koperasi Sehat, Koperasi Husada maupun PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), yang sebelumnya dikabarkan sudah mema¬sukan laporan, ternyata hingga kini belum dilaporkan. Informasi diperoleh dari salah seorang penyidik Reskrim Polres Bima Kota, “ Pegawai yang melaporkan oknum mantan bendahara Dikes tersebut bernama Idris. Itupuan katanya, korban masih ber¬harap uangnya dikembalikan oleh oknum Siti Fatimah. ‘’Jika uangnya dikembalikan, maka laporan itu akan dicabut,” ucap sumber. Korban Idris melaporkan, potongan gajinya setiap bulan untuk membayar cicilan kredit bank, tidak disetorkan oleh oknum mantan bendahara tersebut. Sehingga korban menunggak pemba¬yaran bank hingga 5 juta lebih. ‘’Karena tidak ada ketegasan dari pelapor sendiri, hingga kini oknum bendahara tersebut belum dipanggil penyidik,’ ’akunya. Sementara itu, Dr.H.Sucipto, yang merupakan salah seorang pengurus Kope¬rasi Husada RSU Bima mengakui tidak adanya pegawai Dikes maupun RSU Bima menempuh jalur hukum melaporkan per¬buatan oknum mantan Bendahara tersebut, karena mereka masih berharap uang mereka dikembalikan. Bahkan kabarnya, setiap pegawai yang jadi korban dari ulah oknum Siti Fatimah tersebut sudah dihubungi satu persatu. “Meminta mereka tidak menempuh jalur hukum, jika ingin uangnya akan dikemba¬likan utuh. Padahal keberadaan oknum tersebut saat ini tidak diketahui. ’Itu masa¬lah¬nya, kenapa belum ada pegawai yang jadi korban melaporkan kasus itu pada Polisi,” ujar Sucipto. (GA. 334*).
Kasus dugaan penipuan dan penggela¬pan yang dilakukan oleh mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, Siti Fatimah, hingga kini masih ditangani secara serius oleh Inspektorat dan juga penyidik Kepolisian, meskipun laporannya bersifat pengaduan. Selain melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai milyaran rupiah, oknum mantan bendahara itupun ternyata sudah empat bulan terakhir meninggalkan tugasnya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Hal inipun dibenarkan oleh atasannya, Kepala Dikes Kabupaten Bima, drg. Hj. Siti Hadjar Yoenoes, yang dihubungi wartawan via handphone. “Benar, dia (mantan ben¬dahara, red) meninggalkan tugas selama empat bulan,” akunya. Kadiskes mengata¬kan, pihaknya sudah mencoba menghu¬bungi oknum tersebut, namun yang ber¬sangkutan tidak berada di tempat bahkan kabarnya dia telah kabur keluar daerah. “Mengetahui dia telah kabur, kami sudah melaporkan kepada BKD utnuk ditindak lanjuti dan diproses secara administrasi,” katanya. Dugaan kuat perbuatan oknum ini, terkait kasus dugaan penggelapan dana Koperasi maupun, pembayaran cicilan pinjaman pegawai kesehatan pada Bank dan Koperasi yang nilainya diduga mencapai Rp3 Miliyar lebih. Untuk mencari jalan keluarnya, pihak Dikea telah mengumpul¬kan seluruh pegawai Kesehatan yang telah dirugikan oleh oknum tersebut untuk men¬cari jalan keluar. ‘’Tapi, kendalanya, oknum mantan bendahara sendiri sampai saat ini belum pernah masuk kerja. Sehingga kita sulit menyelesaikan masalahnya dengan pegawai yang telah dirugikan,” cetusnya. Sementara itu Kabag Humaspro Kabupaten Bima, Drs. Aris Gunawan, yang dimintai tanggapannya terkait dengan ulah oknum PNS itu, menjelaskan bahwa, apabila mengacu pada aturan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, bisa saja yang bersangkutan dipecat dari status PNS karena akumulasi meninggalkan tugas tanpa keterangan dan alasan selama 46 hari. Diakuinya pula, untuk kasus oknum mantan bendahara Dikes ini, sedang ditangani oleh Inspektorat, namun pihak Inspektorat sendiri belum bisa mengambil tindakan sepihak, sebelum mengambil kete¬rangan bersangkutan, untuk mengetahui apa alasan ketidak hadirannya dalam tugas. “Tentunya, dalam proses tersebut, kita tidak boleh diabaikan haknya untuk menjawab, sebelum dibuatkan Laporan Hasil Pemerik¬saan (LHP). Yang bersangkutan harus diambil keterangan terlebih dulu,” katanya. Setelah oknum itu diambil keterangan, kata dia, pihak Inspektorat akan membuat LHP, sebagai acuan bagi Tim Bina Aparatur untuk merapatkan dan mengambil kesim¬pulan, yang nantinya akan disampaikan pada Bupati Bima berupa rekomendasi. ’Siti Fatimah, yang merupakan mantan benda-hara Dikes itu masih diharapkan kehadi¬rannya untuk memberikan keterangan, sebelum diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Tidak Dilapor Polisi, Berharap Uang Kembali Kasus dugaan penggelapan dan peni¬puan diduga dilakukan oknum mantan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Siti Fatimah, ternyata hingga kini belum dilaporkan secara hukum oleh se¬jumlah Koperasi Kesehatan maupun pega¬wai yang telah dirugikan dari ulah oknum tersebut. Ini terbukti, dari hasil pengecekan beberapa insan media di Reskrim Polres Bima Kota. Kasus tersebut baru dilaporkan secara perorangan oleh salah satu pegawai Dikes Kabupaten, dimana yang melapor¬kan merupakan korban dari perbuatan oknum bendahara tersebut. Sementara itu, ada beberapa koperasi kesehatan yang dirugikan oleh oknum mantan bendahara tersebut, seperti Koperasi Sehat, Koperasi Husada maupun PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), yang sebelumnya dikabarkan sudah mema¬sukan laporan, ternyata hingga kini belum dilaporkan. Informasi diperoleh dari salah seorang penyidik Reskrim Polres Bima Kota, “ Pegawai yang melaporkan oknum mantan bendahara Dikes tersebut bernama Idris. Itupuan katanya, korban masih ber¬harap uangnya dikembalikan oleh oknum Siti Fatimah. ‘’Jika uangnya dikembalikan, maka laporan itu akan dicabut,” ucap sumber. Korban Idris melaporkan, potongan gajinya setiap bulan untuk membayar cicilan kredit bank, tidak disetorkan oleh oknum mantan bendahara tersebut. Sehingga korban menunggak pemba¬yaran bank hingga 5 juta lebih. ‘’Karena tidak ada ketegasan dari pelapor sendiri, hingga kini oknum bendahara tersebut belum dipanggil penyidik,’ ’akunya. Sementara itu, Dr.H.Sucipto, yang merupakan salah seorang pengurus Kope¬rasi Husada RSU Bima mengakui tidak adanya pegawai Dikes maupun RSU Bima menempuh jalur hukum melaporkan per¬buatan oknum mantan Bendahara tersebut, karena mereka masih berharap uang mereka dikembalikan. Bahkan kabarnya, setiap pegawai yang jadi korban dari ulah oknum Siti Fatimah tersebut sudah dihubungi satu persatu. “Meminta mereka tidak menempuh jalur hukum, jika ingin uangnya akan dikemba¬likan utuh. Padahal keberadaan oknum tersebut saat ini tidak diketahui. ’Itu masa¬lah¬nya, kenapa belum ada pegawai yang jadi korban melaporkan kasus itu pada Polisi,” ujar Sucipto. (GA. 334*).