Bima, Garda Asakota.-
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam wadah Ikatan Mahasiswa Pelajar Parado (IMAPPA) menduga adanya praktek Illegal Logging secara tersistematis di kawasan Hutan Tutupan Negara Kecamatan Parado Kabupaten Bima. Para mahasiswa yang mendatangi kantor Dishut Kabupaten Bima di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bima Senin, 8 Oktober 2012 mengaku memiliki sejumlah data dan dokumentasi
yang bisa dibuktikan terkait hal itu. Mereka menuding, Kadis Kehutanan Kabupaten Bima melakukan pembiaran terhadap persoalan yang sudah sangat meresahkan itu. Para mahasiswa mengkhawatirkan hancurnya hutan Parado dan hilangnya sumber mata air bila praktek Illegal-Logging ini terus dibiarkan. “Makanya kami datang ke sini untuk meminta pertanggung-jawaban Kadis Kehutanan guna menyikapi hal ini,” pinta salah satu orator, Burhan. Massa aksi yang saat itu membakar ban bekas di depan kantor Dishut mengingatkan pihak Dishut Kabupaten Bima, agar segera menyikapi persoalan tersebut, sebelum terjadi tindakan yang lebih luas dilakukan oleh oknum warga masyarakat yang tidak bertanggung-jawab. Apalagi keberadaan hutan tutupan Negara itu sudah dikavling-kavling dan dikeluarkan SPPT-nya. “Makanya kami pertanggung-jawaban Dishut sebagai kaki tangan Negara. Jangan sampai keluarnya SPPT ini ada konspirasi dengan Dinas Kehutan,” ucap Korlap Aksi, Imam Hanafi.
Menyikapi hal ini, Kadis Kehutanan Kabupaten Bima yang menemui belasan massa aksi, justru mengaku resah dengan maraknya praktek Illegal-Logging di kawasan tersebut. Sudah dilakukan berba¬gai upaya untuk meminimalisirnya. Maka¬nya selaku Kadis, dirinya menyam¬¬paikan ucapan terima kasih kepada Polres Bima yang telah banyak menangkap para pelaku illegal-logging dan melakukan penyitaan terhadap kayu-kayu hasil penjarahan hutan. “Mengenai Illegal-Logging ini, kami tetap koordinasi dengan aparat Kepolisian. Siapa bilang dinas tidak berbuat,” tuturnya. Menyangkut keluarnya SPPT di atas tanah Negara sebagaimana disuarakan para mahasiswa, Thamrin menduga adanya permainan oknum-oknum tertentu di lapangan. Menyingkap hal ini, dia erjanji akan menelusuri keluarnya SPPT di atas kawasan hutan tutupan Negara tanpa prosedur tersebut. “Ini tidak bisa dilakukan karena UU melarangnya, dan saya selaku Kadis akan mendalaminya,” tandasnya di depan massa aksi dibawah pengawalan aparat Kepolisian itu. (GA. 212*)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam wadah Ikatan Mahasiswa Pelajar Parado (IMAPPA) menduga adanya praktek Illegal Logging secara tersistematis di kawasan Hutan Tutupan Negara Kecamatan Parado Kabupaten Bima. Para mahasiswa yang mendatangi kantor Dishut Kabupaten Bima di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bima Senin, 8 Oktober 2012 mengaku memiliki sejumlah data dan dokumentasi
yang bisa dibuktikan terkait hal itu. Mereka menuding, Kadis Kehutanan Kabupaten Bima melakukan pembiaran terhadap persoalan yang sudah sangat meresahkan itu. Para mahasiswa mengkhawatirkan hancurnya hutan Parado dan hilangnya sumber mata air bila praktek Illegal-Logging ini terus dibiarkan. “Makanya kami datang ke sini untuk meminta pertanggung-jawaban Kadis Kehutanan guna menyikapi hal ini,” pinta salah satu orator, Burhan. Massa aksi yang saat itu membakar ban bekas di depan kantor Dishut mengingatkan pihak Dishut Kabupaten Bima, agar segera menyikapi persoalan tersebut, sebelum terjadi tindakan yang lebih luas dilakukan oleh oknum warga masyarakat yang tidak bertanggung-jawab. Apalagi keberadaan hutan tutupan Negara itu sudah dikavling-kavling dan dikeluarkan SPPT-nya. “Makanya kami pertanggung-jawaban Dishut sebagai kaki tangan Negara. Jangan sampai keluarnya SPPT ini ada konspirasi dengan Dinas Kehutan,” ucap Korlap Aksi, Imam Hanafi.
Menyikapi hal ini, Kadis Kehutanan Kabupaten Bima yang menemui belasan massa aksi, justru mengaku resah dengan maraknya praktek Illegal-Logging di kawasan tersebut. Sudah dilakukan berba¬gai upaya untuk meminimalisirnya. Maka¬nya selaku Kadis, dirinya menyam¬¬paikan ucapan terima kasih kepada Polres Bima yang telah banyak menangkap para pelaku illegal-logging dan melakukan penyitaan terhadap kayu-kayu hasil penjarahan hutan. “Mengenai Illegal-Logging ini, kami tetap koordinasi dengan aparat Kepolisian. Siapa bilang dinas tidak berbuat,” tuturnya. Menyangkut keluarnya SPPT di atas tanah Negara sebagaimana disuarakan para mahasiswa, Thamrin menduga adanya permainan oknum-oknum tertentu di lapangan. Menyingkap hal ini, dia erjanji akan menelusuri keluarnya SPPT di atas kawasan hutan tutupan Negara tanpa prosedur tersebut. “Ini tidak bisa dilakukan karena UU melarangnya, dan saya selaku Kadis akan mendalaminya,” tandasnya di depan massa aksi dibawah pengawalan aparat Kepolisian itu. (GA. 212*)