Mataram, Garda Asakota.-
Memasuki musim tanam Januari 2013 ini, stok pupuk untuk kebutuhan masyarakat petani di Provinsi NTB relative aman. Menurut Kabid Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian Provinsi NTB, Ir. H. Budi Subagio, untuk kebutuhan pupuk urea di Provinsi NTB, didstribusikan sekitar 126 ribu ton pupuk urea. “Dari 126 ribu ton pupuk urea ini berdasarkan SK Gubernur NTB masing-masing didistribusikan ke Kabupaten dan Kota. Jadi untuk musim tanam Januari ini, kita sudah diinformasikan oleh Pupuk Kaltim kalau stok pupuk untuk NTB relative aman dengan waktu tanam yang agak mundur dibandingkan tahun kemarin,” tegasnya
kepada wartawan media ini beberapa waktu lalu diruang kerjanya Dinas Pertanian Provinsi NTB. Berdasarkan SK Gubernur NTB, adapun distribusi pupuk urea di NTB yakni untuk Kota Mataram yakni sebesar 1.950 ton urea, Lombok Barat mendapat distribusi sebesar 12.964 ton urea, Lombok Utara yakni sebe¬sar 5.342 ton, Lombok Tengah 20.303 ton, Lombok Timur mendapat distribusi sebesar 30.830 ton, Kabupaten Sumbawa mendapat jatah sebesar 21.004 ton, Kabupaten Sum¬bawa Barat mendapat jatah sebesar 3.863 ton, Kabupaten Dompu mendapat jatah sebesar 10.593 ton, Kabupaten Bima men¬dapat jatah sebesar 17.527 ton, dan Kota Bima mendapat jatah sebesar 1.623 ton. Sementara untuk masalah harga pupuk bersubsidi, menurutnya, standarisasi harga¬nya sudah diatur oleh Pemerintah yakni sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp80 ribu per sak. Pupuk bersubsidi ini menurut¬nya bisa dibedakan dari segi warnanya. Kalau pupuk bersubsidi warnanya yakni merah muda, sementara kalau pupuk urea non subsidi warnanya putih. “Pupuk ber¬subsidi penjualannya juga dilakukan dengan cara sistem tertutup yakni petani bisa membeli kalau petani masuk kedalam kelompok tani. Jadi kalau tidak masuk kedalam kelompok tani, maka dia tidak bisa membeli pupuk bersubsidi,” jelas Budi. Berkaitan dengan penggunaan pupuk organic dikatakannya untuk tahun ini penggunaannya diperkirakan sekitar 11.700 ton dengan harga Rp500 per kilogram. “Namun memang penggunaan pupuk organic ini ditingkat lapang belum maksimal sebagaimana yang kita harapkan,” ujarnya. Bicara tentang sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mendistribusikan pupuk bersubsidi secara baik ke kelompok petani menurutnya hal itu bukanlah termasuk ranah atau otoritas Dinas Pertanian. Posisi Dinas Pertanian dikatakannya sama dengan kedudu¬kan para petani dan hanya masuk kedalam Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida. “Akan tetapi yang menentukan itu adalah Dinas Perindag. Mereka yang menentukan menyangkut sanksi terhadap oknum Distributor nakal atau pengecer yang nakal karena yang mengeluarkan SK terhadap distributor dan pengecer ini adalah pihak Dinas Perindag. Sanksinya bisa saja ijin distributor dan pengecernya dicabut,” tandasnya. (GA. Imam*).
Memasuki musim tanam Januari 2013 ini, stok pupuk untuk kebutuhan masyarakat petani di Provinsi NTB relative aman. Menurut Kabid Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian Provinsi NTB, Ir. H. Budi Subagio, untuk kebutuhan pupuk urea di Provinsi NTB, didstribusikan sekitar 126 ribu ton pupuk urea. “Dari 126 ribu ton pupuk urea ini berdasarkan SK Gubernur NTB masing-masing didistribusikan ke Kabupaten dan Kota. Jadi untuk musim tanam Januari ini, kita sudah diinformasikan oleh Pupuk Kaltim kalau stok pupuk untuk NTB relative aman dengan waktu tanam yang agak mundur dibandingkan tahun kemarin,” tegasnya
kepada wartawan media ini beberapa waktu lalu diruang kerjanya Dinas Pertanian Provinsi NTB. Berdasarkan SK Gubernur NTB, adapun distribusi pupuk urea di NTB yakni untuk Kota Mataram yakni sebesar 1.950 ton urea, Lombok Barat mendapat distribusi sebesar 12.964 ton urea, Lombok Utara yakni sebe¬sar 5.342 ton, Lombok Tengah 20.303 ton, Lombok Timur mendapat distribusi sebesar 30.830 ton, Kabupaten Sumbawa mendapat jatah sebesar 21.004 ton, Kabupaten Sum¬bawa Barat mendapat jatah sebesar 3.863 ton, Kabupaten Dompu mendapat jatah sebesar 10.593 ton, Kabupaten Bima men¬dapat jatah sebesar 17.527 ton, dan Kota Bima mendapat jatah sebesar 1.623 ton. Sementara untuk masalah harga pupuk bersubsidi, menurutnya, standarisasi harga¬nya sudah diatur oleh Pemerintah yakni sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp80 ribu per sak. Pupuk bersubsidi ini menurut¬nya bisa dibedakan dari segi warnanya. Kalau pupuk bersubsidi warnanya yakni merah muda, sementara kalau pupuk urea non subsidi warnanya putih. “Pupuk ber¬subsidi penjualannya juga dilakukan dengan cara sistem tertutup yakni petani bisa membeli kalau petani masuk kedalam kelompok tani. Jadi kalau tidak masuk kedalam kelompok tani, maka dia tidak bisa membeli pupuk bersubsidi,” jelas Budi. Berkaitan dengan penggunaan pupuk organic dikatakannya untuk tahun ini penggunaannya diperkirakan sekitar 11.700 ton dengan harga Rp500 per kilogram. “Namun memang penggunaan pupuk organic ini ditingkat lapang belum maksimal sebagaimana yang kita harapkan,” ujarnya. Bicara tentang sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mendistribusikan pupuk bersubsidi secara baik ke kelompok petani menurutnya hal itu bukanlah termasuk ranah atau otoritas Dinas Pertanian. Posisi Dinas Pertanian dikatakannya sama dengan kedudu¬kan para petani dan hanya masuk kedalam Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida. “Akan tetapi yang menentukan itu adalah Dinas Perindag. Mereka yang menentukan menyangkut sanksi terhadap oknum Distributor nakal atau pengecer yang nakal karena yang mengeluarkan SK terhadap distributor dan pengecer ini adalah pihak Dinas Perindag. Sanksinya bisa saja ijin distributor dan pengecernya dicabut,” tandasnya. (GA. Imam*).