Mataram, Garda Asakota.-
Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Bima periode 2013-2018, HM. Qurais H. Abidin dan H. A. Rahman H. Abidin, yang disahkan pengangkatannya berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor: 131.52-4726 tahun 2013 dan Nomor 132.52-4727 tahun 2013 tanggal 18 Juli 2013 adalah sah menurut ketentuan maupun perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan oleh pihak Kemendagri RI melalui Dirjen Otda, Prof. DR. H. Djohermansyah Djohan, MM, kepada Gubernur NTB, dalam merespon surat yang diajukan oleh lembaga DPRD Kota Bima No: 170/34/DPRD/VIII/2015 tanggal 15 Agustus lalu perihal Konsultasi terhadap Putusan PTUN Mataram Nomor:23/G/2013/PTUN.MTR tanggal 2 Agustus.
Karo Administrasi Pemerintahan Setda Pemprov NTB, DR. HL. Sajim Sastrawan, SH, MH, menjelaskan bahwa, melalui jawaban tertulisnya Nomor: 270/5634/OTDA, Kemendagri setelah mempelajari isi surat yang diajukan pihak Dewan beserta lampiran-lampirannya dan merunut pada berbagai referensi hukum, menegaskan bahwa Putusan PTUN Mataram Nomor:23/G/2013/PTUN.MTR tanggal 2 Agustus diputus setelah Walikota dan Wakil Walikota Bima dilantik. Dan pada saat ini, kata dia, diakui oleh Kemendagri bahwa KPU Kota Bima sedang melakukan upaya banding di PTUN Surabaya. Meski demikian, putu san PTUN itu tidak menghalangi pelantikan maupun jabatan Walikota dan Wakil Walikota Bima. “Dengan demikian Walikota dan Wakil Walikota Bima masa jabatan tahun 2013-2018 adalah sah, karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas DR. HL. Sajim, mengutip penegasan Kemendagri. nBerkenaan dengan hal itu, kata dia, dalam point suratnya, pihak Kemendagri meminta bantuan Gubernur NTB, TGH. Zainul Majdi, MA, agar dapat menjelaskan pada DPRD Kota Bima sekaligus mengawasi dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri. (GA. 212*)
Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Bima periode 2013-2018, HM. Qurais H. Abidin dan H. A. Rahman H. Abidin, yang disahkan pengangkatannya berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor: 131.52-4726 tahun 2013 dan Nomor 132.52-4727 tahun 2013 tanggal 18 Juli 2013 adalah sah menurut ketentuan maupun perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan oleh pihak Kemendagri RI melalui Dirjen Otda, Prof. DR. H. Djohermansyah Djohan, MM, kepada Gubernur NTB, dalam merespon surat yang diajukan oleh lembaga DPRD Kota Bima No: 170/34/DPRD/VIII/2015 tanggal 15 Agustus lalu perihal Konsultasi terhadap Putusan PTUN Mataram Nomor:23/G/2013/PTUN.MTR tanggal 2 Agustus.
Karo Administrasi Pemerintahan Setda Pemprov NTB, DR. HL. Sajim Sastrawan, SH, MH, menjelaskan bahwa, melalui jawaban tertulisnya Nomor: 270/5634/OTDA, Kemendagri setelah mempelajari isi surat yang diajukan pihak Dewan beserta lampiran-lampirannya dan merunut pada berbagai referensi hukum, menegaskan bahwa Putusan PTUN Mataram Nomor:23/G/2013/PTUN.MTR tanggal 2 Agustus diputus setelah Walikota dan Wakil Walikota Bima dilantik. Dan pada saat ini, kata dia, diakui oleh Kemendagri bahwa KPU Kota Bima sedang melakukan upaya banding di PTUN Surabaya. Meski demikian, putu san PTUN itu tidak menghalangi pelantikan maupun jabatan Walikota dan Wakil Walikota Bima. “Dengan demikian Walikota dan Wakil Walikota Bima masa jabatan tahun 2013-2018 adalah sah, karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas DR. HL. Sajim, mengutip penegasan Kemendagri. nBerkenaan dengan hal itu, kata dia, dalam point suratnya, pihak Kemendagri meminta bantuan Gubernur NTB, TGH. Zainul Majdi, MA, agar dapat menjelaskan pada DPRD Kota Bima sekaligus mengawasi dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri. (GA. 212*)