Mataram, Garda Asakota.-
Sehubungan dengan tuntutan Badan Pengurus Ikatan Pelajar
Mahasiswa Lombok Makassar (IPMLM)
terkait dengan dana aspirasi DPRD untuk pengadaan tanah asrama pelajar mahasiwa
Lombok di Makassar senilai Rp500 juta yang dialokasikan dalam belanja modal
APBD murni Biro Umum tahun anggaran 2013, bahwa anggaran tersebut sampai saat
ini belum dilaksanakan.
Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTB, Ir. H. Iswandi,
M.Si, melalui Humas Pemprov NTB menegaskan bahwa, pengalokasian
anggaran tersebut dalam belanja modal Biro Umum masih memerlukan kajian apakah
efektif dan tepat untuk dilaksanakan, agar dikemudian hari tidak timbul
masalah terkait dengan pembelian tanah. “Sebab penganggarannya dalam belanja
modal akan berimplikasi menjadi aset Pemprov. NTB yang memerlukan pengaturan
tindak lanjut dalam bentuk pembangunan, pemeliharaan, pengamanan dan
pemanfaatan. semua hal tersebut harus dipikirkan implikasi penganggarannya,”
jelas Kepala Biro NTB, Kamis (3/10).
Menurutnya, pencairan anggaran belanja modal untuk pengadaan
tanah, harus mengacu pada ketentuan pelaksanaan pengadaan tanah yaitu
undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum dan peraturan kepala BPN RI Nomor 5 tahun 2012 tentang petunjuk
teknis pelaksanaan pengadaan tanah, yang antara lain mengatur bahwa pengadaan
tanah dalam skala kecil atau kurang dari 1 hektar, proses pengadaannya harus
dilakukan dengan cara: lokasinya harus sesuai dengan rencana tata ruang dan
wilayah (RTRW) yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi pemda setempat dan nilai
ganti rugi harus berdasarkan hasil penilaian jasa penilai independent
(apraisal).
“Sampai saat ini proses tersebut belum berjalan karena belum
didukung dana penunjang antara lain untuk dana apraisal, cek lokasi, koordinasi
dengan pemda setempat dan pihak-pihak lainnya. Oleh sebab itu sampai saat ini
pelaksanaan belanja modal untuk pengadaan tanah asrama tersebut belum
dilaksanakan sama sekali,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada pelajar dan mahasiswa
Lombok di Makassar untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara duduk bersama
(musyawarah) dengan semua pihak yang terkait sehingga pelaksanaan anggaran
tersebut dapat memenuhi proses dan prosedur yang benar dan dikemudian hari tidak
timbul masalah yang tidak diinginkan. pemprov. ntb melalui biro umum siap
membahas masalah ini. hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan anggaran
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tercipta good governance
seperti yang menjadi aspirasi mahasiswa. (GA. Imam*)