Mataram, Garda Asakota.-
Bertempat di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) NTB, Gubernur, Wakil Gubernur beserta Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (SKPD) lingkup Pemprov NTB menggelar kegiatan pekan panutan pajak Tahun 2015.
Kegiatan yang digelar pada hari Selasa (18/3) ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayarnya dalam
membayar pajak. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, karena pajak merupakan sumber utama dari pendapatan Negara yang tentunya akan disalurkan untuk pembangunan daerah.
Gubernur NTB, TGH. M. Zainul Majdi, mengatakan, jika dilihat dari struktur penerimaan APBN, maka pajak itu akan menopang seluruh aktivitas dan sebagai tulang punggung penerimaan negara yang akan membantu kelanjutan pembangunan. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan kewajiban dari membayar pajak itu sendiri. ‘’Mari kita semua, terutama pimpinan eksekutif, maupun yudikatif untuk bersama sama menyuarakan kewajiban membayar pajak untuk kemakmuran bangsa dan negara ini,” ajaknya.
Sementara itu, kepala kantor wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak NTB, Cucu Supriatna mengatakan, sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, saat ini penyampaian SPT tahunan PPh dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Para wajib pajak dapat mendatangi langsung kantor pelayanan pajak tempat terdaftar atau juga bisa menyampaikan melalui e-filling atau dropbox serta dapat mengirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya. Pihaknya memiliki tugas dan tanggung jawab menghimpun penerimaan dalam negeri dari sektor pajak.
Sedangkan penerimaan pajak dalam APBN 2015 ini secara nasional ditargetkan sebesar 1300 trilyun atau sebesar 75 persen dari APBN. Dari jumlah itu, Kanwil NTB di percayakan untuk menghimpun sebesar Rp5,39 trilyun.
Ditambahkannya, jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kanwil NTB saat ini sebanyak 603.000 orang dan yang efektif yang telah melapor SPT adalah sejumlah 387.000 orang. Sementara, untuk batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2015 dan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lambat tanggal 30 April 2015. (GA. Joni*)
Bertempat di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) NTB, Gubernur, Wakil Gubernur beserta Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (SKPD) lingkup Pemprov NTB menggelar kegiatan pekan panutan pajak Tahun 2015.
Kegiatan yang digelar pada hari Selasa (18/3) ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayarnya dalam
membayar pajak. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, karena pajak merupakan sumber utama dari pendapatan Negara yang tentunya akan disalurkan untuk pembangunan daerah.
Gubernur NTB, TGH. M. Zainul Majdi, mengatakan, jika dilihat dari struktur penerimaan APBN, maka pajak itu akan menopang seluruh aktivitas dan sebagai tulang punggung penerimaan negara yang akan membantu kelanjutan pembangunan. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan kewajiban dari membayar pajak itu sendiri. ‘’Mari kita semua, terutama pimpinan eksekutif, maupun yudikatif untuk bersama sama menyuarakan kewajiban membayar pajak untuk kemakmuran bangsa dan negara ini,” ajaknya.
Sementara itu, kepala kantor wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak NTB, Cucu Supriatna mengatakan, sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, saat ini penyampaian SPT tahunan PPh dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Para wajib pajak dapat mendatangi langsung kantor pelayanan pajak tempat terdaftar atau juga bisa menyampaikan melalui e-filling atau dropbox serta dapat mengirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya. Pihaknya memiliki tugas dan tanggung jawab menghimpun penerimaan dalam negeri dari sektor pajak.
Sedangkan penerimaan pajak dalam APBN 2015 ini secara nasional ditargetkan sebesar 1300 trilyun atau sebesar 75 persen dari APBN. Dari jumlah itu, Kanwil NTB di percayakan untuk menghimpun sebesar Rp5,39 trilyun.
Ditambahkannya, jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kanwil NTB saat ini sebanyak 603.000 orang dan yang efektif yang telah melapor SPT adalah sejumlah 387.000 orang. Sementara, untuk batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2015 dan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lambat tanggal 30 April 2015. (GA. Joni*)