Kota Bima, Garda Asakota.-
Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Walikota Bima merupakan kewajiban tahunan kepala daerah yang disampaikan pada setiap akhir tahun anggaran kepada DPRD yang berisi arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah,
penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Menyikapi LKPJ Walikota Bima akhir tahun anggaran 2014, sebagaimana telah disampaikan oleh Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin, dalam rapat paripurna ke-7 tanggal 9 Maret 2015, maka Panitia Khusus (Pansus) dewan dapat menyampaikan beberapa rekemondasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah kota bima dalam rangka mendorong penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan Kota Bima.
Dari sisi Pendapatan daerah. Berdasarkan penjelasan walikota bima, dokumen LKPJ akhir tahun anggaran 2014 dan hasil rapat dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah kota bima, maka panitia khusus dewan berpendapat, tingkat capaian ralisasi pendapatan daerah Kota Bima tahun anggaran 2014 sebesar Rp600.579.580.461,59 (enam ratus milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah lima pulih sembilan sen) atau sebesar 98,31% dari target sebesar Rp.610.918.440.574. (enam ratus sepuluh milyar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) dari realisasi pendapatan tersebut, maka realisasi pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.23.665.602.709,36 (dua puluh tiga milyar enam ratus enam puluh lima juta enam ratus dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah tiga puluh enam sen) atau 95,74 % dan yang bersumber dari dana perimbangan realisasinya sebesar Rp.467.723.303.692,00 (empat ratus enam puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) atau sebesar 99,76 % sedangkan pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah realisasinya sebesar Rp.109.190.674.060,23 (seratus sembilan milyar seratus sembilan puluh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam puluh rupiah dua puluh tiga sen) atau sebesar 93,03 %.
Memperhatikan realisasi dari masing-masing sumber pendapatan diatas, yang capaiannya rata-rata 90 %, pantia khusus DPRD Kota Bima menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah Kota Bima yang telah berupaya secara maksimal.
Akan tetapi disisi lain penerimaan pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, secara umum telah dilaksanakan secara optimal, namun penerimaan pendapatan pada beberapa satuan kerja perangkat daerah kota bima masih jauh dari terget yang dibebankan kepada satuan kerja perangkat daerah tersebut. “Hal ini tentunya merupakan gambaran dalam menentukan kinerja satuan kerja pengkat daerah, sehingga perlu dilakukan identifikasi permasalahan atau kendala yang dihapadi, baik dari sisi potensi pendapatan asli daerah maupun dari sisi sumber daya manusia,” ungkap Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Bima, Nazamuddin, Rabu (18/3).
Dari gambaran pendapatan daerah tersebut, khususnya pendapatan asli daerah, panitia khusus DPRD Kota Bima mencermati proses penentuan besaran nilai pendapatan asli daerah pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah belum disesuaikan dengan kondisi riil potensi yang dimiliki, karena masih terjadi pada beberapa satuan kerja perangkat daerah yang memiliki potensi pendapatan asli daerah yang besar tetapi dalam penetapan target pendapatan asli daerah masih rendah dan sebaliknya satuan kerja perangkat daerah yang memiliki potensinya kecil, penetapan targetnya lebih tinggi, sehingga menjadi hambatan dalam meralisasikannya, untuk itu panitia khusus DPRD Kota Bima merekomendasikan agar, pemerintah kota bima harus menetapkan data potensi sumber pendapatan asli daerah yang lebih akurat baik potensi yang telah digarap maupun potensi baru yang memungkinkan untuk dapat memberikan konstribusi bagi pendapatan asli daerah, untuk dijadikan data induk bagi satuan kerja perangkat daerah dalam melakukan terobosan-terobosan baru dalam mendorong peningkatan konstribusi bagi penadapatan asli daerah, untuk pemberdayaan asset daerah yang dapat memberikan konstribusi terhadap pendapatan asli daerah, yang kondisinya sudah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam menunjang peningkatan pendapatan asli daerah dan membutuhkan biaya operasinal yang cukup besar, sehingga memebebani apbd kota bima, maka terhadap asset-asset tersebut perlu dilakukan penghapusan dari daftar asset daerah, dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi serta melakukan pendekatan-pendekatan agar alokasi dana bantuan yang bersumber dari pemerintah propinsi maupun pemerintah pusat semakin meningkat.
Sementara itu, dari sisi Belanja daerah. Berdasarkan struktur APBD Kota Bima tahun anggaran 2014 bahwa belanja daerah meliputi belanja langsung dan belanja tidak langsung, jika dilihat dari sisi rencana maupun realisasi belanja terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Untuk tahun anggaran 2014 belanja daerah kota bima ditargetkan sebesar Rp.643.791.654.111,01 (enam ratus empat puluh tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus sebelas rupiah satu sen) dengan realisasi belanja sebesar rp.600.852.470.197,- (enam ratus milyar delapan ratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh puluh ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) atau sebesar 93,37 % yang terdiri dari belanja langsung di targetkan sebesar rp.259.224.093.243,- (dua ratus lima puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh empat juta sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah) dengan realisasi rp.237.134.420.588,- (dua ratus tiga puluh tujuh milyar seratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) atau 91,48 % sedangkan untuk belanja tidak langsung ditargetkan sebesar rp.384.567.560.868,01 (tiga ratus delapan puluh empat milyar lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah satu sen) terrealisasi sebesar rp.363.718.049.609,- (tiga ratus enam puluh tiga milyar tujuh ratus delapan belas juta empat puluh sembilan ribu enam ratus sembilan rupiah) atau 94,65 %.
Memperhatikan komponen belanja tersebut, belanja tidak langsung menempati porsi paling banyak dari belanja daerah yang diarahkan untuk belanja pegawai sehingga manfaatnya tidak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara belanja langsung yang merupakan belanja yang terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan terutama untuk kegiatan-kegiatan fisik, belanja barang dan belanja modal dialokasikan lebih kecil dari belanja tidak langsung. Memperhatikan postur APBD terutama yang terkait dengan belanja daerah panitia khusus dewan merekomendasikan agar, dalam penyusunan APBD khususnya belanja daerah harus didorong belanja daerah yang lebih besar pada program kegiatan yang bersentuhan langsung pada masyarakat sehingga pemerataan pembangunan dapat dilakukan.
“Hal ini didasari dengan pertimbangan bahwa selama ini masih terjadi kesenjangan antar wilayah dalam penyerapan program kegiatan pembangunan fisik yang telah dilaksanakan,” sarannya.
Untuk meningkatkan pengelolaan tertib administrasi keuangan yang akuntabel khususnya yang terkait dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbasis akrual, maka perlu didukung oleh sumber daya aparatur yang profesional dan infrastruktur yang memadai.
Terkait dengan perencanaan program dan kegiatan pada masing-masing skpd harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat karena dilihat dari program dan kegiatan SKPD pada tahun anggaran 2014 masih ditemukan beberapa program dan kegiatan yang tidak menyentuh langsung pada kebutuhan masyarakat.
Untuk itu agar perencanaan untuk tahun-tahun selanjutnya dapat memperhatikan hasil musrembang dan hasil reses dprd kota bima. Demikian juga terhadap beberapa skpd yang membidangi sektor pertanian dan kehutanan agar dalam perencanaan program dan kegiatan dapat memperhatikan masa waktu penanaman dan jenis tanaman yang akan ditanam sehingga dapat memberikan manfaat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Terkait dengan penyerapan anggaran pada SKPD yang tidak mampu mencapai 100% karena dihadapkan dengan kendala tekhnis seperti juklak dan juknis yang terlambat terbit dari pemerintah atasan yang berdampak pada terhambatnya pelaksanaan program pada skpd atau karena efisiensi yang sangat baik, tentu hal ini dapat dipahami. “Dan bagi SKPD yang tidak mampu menyerap atau merealisasikan anggaran sangat kecil karena ketidakmampuan skpd tersebut, maka diminta kepada walikota bima agar skpd tersebut dipertimbangkan untuk dikurangi alokasi anggaran untuk program-program dan kegiatan tahun selanjutnya,” demikian antara lain usul saran Pansus seperti disampaikan Ketua, Nazamuddin. (GA. 212*)
Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Walikota Bima merupakan kewajiban tahunan kepala daerah yang disampaikan pada setiap akhir tahun anggaran kepada DPRD yang berisi arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah,
penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Menyikapi LKPJ Walikota Bima akhir tahun anggaran 2014, sebagaimana telah disampaikan oleh Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin, dalam rapat paripurna ke-7 tanggal 9 Maret 2015, maka Panitia Khusus (Pansus) dewan dapat menyampaikan beberapa rekemondasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah kota bima dalam rangka mendorong penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan Kota Bima.
Dari sisi Pendapatan daerah. Berdasarkan penjelasan walikota bima, dokumen LKPJ akhir tahun anggaran 2014 dan hasil rapat dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah kota bima, maka panitia khusus dewan berpendapat, tingkat capaian ralisasi pendapatan daerah Kota Bima tahun anggaran 2014 sebesar Rp600.579.580.461,59 (enam ratus milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah lima pulih sembilan sen) atau sebesar 98,31% dari target sebesar Rp.610.918.440.574. (enam ratus sepuluh milyar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) dari realisasi pendapatan tersebut, maka realisasi pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.23.665.602.709,36 (dua puluh tiga milyar enam ratus enam puluh lima juta enam ratus dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah tiga puluh enam sen) atau 95,74 % dan yang bersumber dari dana perimbangan realisasinya sebesar Rp.467.723.303.692,00 (empat ratus enam puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) atau sebesar 99,76 % sedangkan pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah realisasinya sebesar Rp.109.190.674.060,23 (seratus sembilan milyar seratus sembilan puluh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam puluh rupiah dua puluh tiga sen) atau sebesar 93,03 %.
Memperhatikan realisasi dari masing-masing sumber pendapatan diatas, yang capaiannya rata-rata 90 %, pantia khusus DPRD Kota Bima menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah Kota Bima yang telah berupaya secara maksimal.
Akan tetapi disisi lain penerimaan pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, secara umum telah dilaksanakan secara optimal, namun penerimaan pendapatan pada beberapa satuan kerja perangkat daerah kota bima masih jauh dari terget yang dibebankan kepada satuan kerja perangkat daerah tersebut. “Hal ini tentunya merupakan gambaran dalam menentukan kinerja satuan kerja pengkat daerah, sehingga perlu dilakukan identifikasi permasalahan atau kendala yang dihapadi, baik dari sisi potensi pendapatan asli daerah maupun dari sisi sumber daya manusia,” ungkap Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Bima, Nazamuddin, Rabu (18/3).
Dari gambaran pendapatan daerah tersebut, khususnya pendapatan asli daerah, panitia khusus DPRD Kota Bima mencermati proses penentuan besaran nilai pendapatan asli daerah pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah belum disesuaikan dengan kondisi riil potensi yang dimiliki, karena masih terjadi pada beberapa satuan kerja perangkat daerah yang memiliki potensi pendapatan asli daerah yang besar tetapi dalam penetapan target pendapatan asli daerah masih rendah dan sebaliknya satuan kerja perangkat daerah yang memiliki potensinya kecil, penetapan targetnya lebih tinggi, sehingga menjadi hambatan dalam meralisasikannya, untuk itu panitia khusus DPRD Kota Bima merekomendasikan agar, pemerintah kota bima harus menetapkan data potensi sumber pendapatan asli daerah yang lebih akurat baik potensi yang telah digarap maupun potensi baru yang memungkinkan untuk dapat memberikan konstribusi bagi pendapatan asli daerah, untuk dijadikan data induk bagi satuan kerja perangkat daerah dalam melakukan terobosan-terobosan baru dalam mendorong peningkatan konstribusi bagi penadapatan asli daerah, untuk pemberdayaan asset daerah yang dapat memberikan konstribusi terhadap pendapatan asli daerah, yang kondisinya sudah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam menunjang peningkatan pendapatan asli daerah dan membutuhkan biaya operasinal yang cukup besar, sehingga memebebani apbd kota bima, maka terhadap asset-asset tersebut perlu dilakukan penghapusan dari daftar asset daerah, dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi serta melakukan pendekatan-pendekatan agar alokasi dana bantuan yang bersumber dari pemerintah propinsi maupun pemerintah pusat semakin meningkat.
Sementara itu, dari sisi Belanja daerah. Berdasarkan struktur APBD Kota Bima tahun anggaran 2014 bahwa belanja daerah meliputi belanja langsung dan belanja tidak langsung, jika dilihat dari sisi rencana maupun realisasi belanja terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Untuk tahun anggaran 2014 belanja daerah kota bima ditargetkan sebesar Rp.643.791.654.111,01 (enam ratus empat puluh tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus sebelas rupiah satu sen) dengan realisasi belanja sebesar rp.600.852.470.197,- (enam ratus milyar delapan ratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh puluh ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) atau sebesar 93,37 % yang terdiri dari belanja langsung di targetkan sebesar rp.259.224.093.243,- (dua ratus lima puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh empat juta sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah) dengan realisasi rp.237.134.420.588,- (dua ratus tiga puluh tujuh milyar seratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) atau 91,48 % sedangkan untuk belanja tidak langsung ditargetkan sebesar rp.384.567.560.868,01 (tiga ratus delapan puluh empat milyar lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah satu sen) terrealisasi sebesar rp.363.718.049.609,- (tiga ratus enam puluh tiga milyar tujuh ratus delapan belas juta empat puluh sembilan ribu enam ratus sembilan rupiah) atau 94,65 %.
Memperhatikan komponen belanja tersebut, belanja tidak langsung menempati porsi paling banyak dari belanja daerah yang diarahkan untuk belanja pegawai sehingga manfaatnya tidak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara belanja langsung yang merupakan belanja yang terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan terutama untuk kegiatan-kegiatan fisik, belanja barang dan belanja modal dialokasikan lebih kecil dari belanja tidak langsung. Memperhatikan postur APBD terutama yang terkait dengan belanja daerah panitia khusus dewan merekomendasikan agar, dalam penyusunan APBD khususnya belanja daerah harus didorong belanja daerah yang lebih besar pada program kegiatan yang bersentuhan langsung pada masyarakat sehingga pemerataan pembangunan dapat dilakukan.
“Hal ini didasari dengan pertimbangan bahwa selama ini masih terjadi kesenjangan antar wilayah dalam penyerapan program kegiatan pembangunan fisik yang telah dilaksanakan,” sarannya.
Untuk meningkatkan pengelolaan tertib administrasi keuangan yang akuntabel khususnya yang terkait dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbasis akrual, maka perlu didukung oleh sumber daya aparatur yang profesional dan infrastruktur yang memadai.
Terkait dengan perencanaan program dan kegiatan pada masing-masing skpd harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat karena dilihat dari program dan kegiatan SKPD pada tahun anggaran 2014 masih ditemukan beberapa program dan kegiatan yang tidak menyentuh langsung pada kebutuhan masyarakat.
Untuk itu agar perencanaan untuk tahun-tahun selanjutnya dapat memperhatikan hasil musrembang dan hasil reses dprd kota bima. Demikian juga terhadap beberapa skpd yang membidangi sektor pertanian dan kehutanan agar dalam perencanaan program dan kegiatan dapat memperhatikan masa waktu penanaman dan jenis tanaman yang akan ditanam sehingga dapat memberikan manfaat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Terkait dengan penyerapan anggaran pada SKPD yang tidak mampu mencapai 100% karena dihadapkan dengan kendala tekhnis seperti juklak dan juknis yang terlambat terbit dari pemerintah atasan yang berdampak pada terhambatnya pelaksanaan program pada skpd atau karena efisiensi yang sangat baik, tentu hal ini dapat dipahami. “Dan bagi SKPD yang tidak mampu menyerap atau merealisasikan anggaran sangat kecil karena ketidakmampuan skpd tersebut, maka diminta kepada walikota bima agar skpd tersebut dipertimbangkan untuk dikurangi alokasi anggaran untuk program-program dan kegiatan tahun selanjutnya,” demikian antara lain usul saran Pansus seperti disampaikan Ketua, Nazamuddin. (GA. 212*)