-->

Notification

×

Iklan

Empat Kali Dipanggil Sebagai Saksi Terhadap Tersangka Ys, Rusdi Kaget Ditahan Polda NTB

Monday, January 16, 2017 | Monday, January 16, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-01-16T09:53:07Z
Foto: Drs. H. Rusdi, M.Si
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Akhir-akhir ini masyarakat Bima, khususnya jajaran birokrasi Pemkab Bima dihebohkan oleh adanya pemberitaan penahanan salah seorang Pejabat Pemkab Bima, Drs. H. Rusdin, M.Si, oleh penyidik Polda NTB dalam kasus pengadaan baju dan atribut BBGRM TA 2014 senilai Rp750 juta.
Banyak pihak, terutama rekan-rekan kerja Rusdi tidak percaya akan penahanan pria yang sempat menduduki banyak jabatan di Pemkab Bima itu, baik di tingkat eselon III maupun eselon II. Lantas bagaimana reaksi pria yang saat ini mendapat tugas sebagai Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah (PPD) ini?.
Kepada Garda Asakota via Ponsel dari Mataram, Senin (16/1), mengaku kaget atas penahanan dirinya itu. Padahal selama ini, kata dia, dirinya kerap dipanggil Penyidik hanya sebatas sebagai saksi terhadap tersangka Ys, yang diduga ikut terlibat dalam pengadaan proyek yang sempat heboh di era Kepemimpinan Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin HM. Nur, M.Pd, tersebut.
"Saya kaget, padahal selama empat kali dipanggil sebagai saksi terhadap tersangka Ys (sambil menyebut nama terang, red). Dipanggil pertama, kedua, ketiga,  dan keempat redaksinya selalu begitu. Dua kali di Polres dan dua kali di Polda saya sebagai saksi, terus Ys ini gimana?," ujarnya heran.
Justru, kata dia, panggilan terakhir (keempat, red) oleh Penyidik Polda NTB Kamis kemarin, dirinya masih berstatus sebagai saksi terhadap tersangka Ys. Namun rupanya, usai menjalani pemeriksaan, statusnya berubah menjadi tersangka hingga akhirnya dia secara resmi ditahan Polda NTB pada hari Jumat (13/1).
Ketika disinggung keterlibatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan itu?, Rusdi mengaku, saat dirinya masuk menjadi Kepala BPMDes, pengadaan tersebut sudah melewati proses lelang. "Saya masuk proses tendernya sudah selesai, sekitar dua Minggu setelah saya masuk, barang sudah ada. Begitu barang masuk, pihak ketiga mohon dibayarkan dan  saya mengajukan proses pembayarannya ke BUD hingga anggarannya dicairkan," akunya.
Dia menyebutkan bahwa penentuan spech dan harga barang dalam pengadaan itu sepenuhnya ditentukan oleh Pokja, bukan pihaknya. "Dan saya sudah jelaskan itu ke Penyidik," tegas mantan Kadis Sosial Pemkab Bima ini. Meski demikian, didampingi PH-nya, pria low profil ini akan menjalani proses hukum dan berharap diberikan yang terbaik oleh Allah SWT. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update