-->

Notification

×

Iklan

KONTRAK POLITIK PILKADA

Sunday, May 28, 2017 | Sunday, May 28, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-17T06:49:55Z
Prof. H. Imran Ismail




















Berdasarkan agenda Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI) sudah menetapkan tanggal pencoblosan pilkada serentak 2018 yaitu pada tanggal 27 Juni 2018. Tahapan pilkada serentak 2018 akan dimulai 10 (sepuluh) bulan sebelum hari pencoblosan. 


Itu berarti tahapan dimulai bulan Agustus 2017. Tercatat, sebanyak 171 daerah yang akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah tahun depan, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.


Sehubungan dengan hal tersebut suasana politik saat ini (pra tahapan pilkada) mulai menunjukkan “tawar menawar” pasangan calon (paslon) di pilkada. Terdapat minimal 3 (tiga) kategori paslon antara lain : (1) Paslon independen, (2) Paslon yang memiliki partai, dan (3) Paslon Non-Partai. 


Bagi paslon kategori pertama memilih jalur independen dengan mengandalkan dukungan masyarakat melalui pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) yang harus mengikuti verifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pilkada (UU No.1/2015). Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada; Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU, yang dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (KPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua adalah verifikasi factual dengan metode sensus yang menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.


Selanjutnya kategori kedua paslon yang diusung oleh partai atau gabungan partai, biasanya berasal dari pimpinan partai atau kader partai, sehingga mereka tidak mengeluarkan mahar untuk melamar partai pendukung, serta kategori ketiga adalah paslon yang berasal dari non-partai, mereka bukan kader partai, akan tetapi mendapat rekomendasi dari partai tertentu untuk diusung sebagai paslon dalam pilkada. Biasanya mereka melakukan; “Bargaining Politic” yang diartikan sebagai sikap politik melalui deal-deal komunikasi politik para elit partai yang bergerak ikut serta mengusung atau mendukung paslon kepala daerah dan wakilnya, yang notabene menurut perhitungan mereka akan menguntungkan.

Hal ini sejalan dengan pendapat pemerhati komunikasi Skinner “bahwa manusia akan berkomunikasi dan bergabung dalam suatu wadah bersama bilamana mendatangkan atau memberi keuntungan”.

Realitas politik demikian merupakan pandangan pragmatis sekaligus mematahkan konsep atau pernyataan politik ” tidak ada kawan maupun lawan yang abadi, kecuali yang ada hanyalah kepentingan”, jangan hanya politik dagang sapi yang terjadi yaitu proses tawar menawar untuk memenuhi kepentingan kelompok, akan tetapi harus mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Menjaga Keharmonisan Paslon

Sekitar 75% pasangan kepala daerah di Indonesia hubungan kerjanya tidak harmonis (Kemendagri, 2015), sehingga mempengaruhi kinerja pembangunan di daerah. 


Padahal, kalau hubungan keduanya harmonis maka kinerja pemerintahan akan maksimal dan daerah itu akan semakin maju.


Pengalaman di sejumlah daerah membuktikan keharmonisan antara bupati/walikota dan gubernur dengan wakilnya hanya bertahan enam bulan hingga satu tahun pemerintahan, sesudah itu mulai muncul konflik, hubungan mereka menjadi tidak harmonis.

Ketidakharmonisan itu biasanya diakibatkan karena kurangnya komunikasi, konflik kepentingan, dan tidak memahami tugas masing-masing. 


Salah satu masalah krusial di daerah adalah sejumlah wakil bupati/ wakil walikota ataupun wakil gubernur tidak bisa menahan diri serta menyadari akan tugasnya sebagai wakil. Sebaliknya bupati/walikota ataupun gubernur tidak memiliki leadership yang baik untuk dapat memobilisasi potensi pasangannya.

Kita juga sering mendengar “pecah kongsi” antara keduanya, terjadi disebabkan kepala daerah dan wakilnya bekerja demi kepentingan masing-masing. Akibatnya terjadilah konflik kepentingan diantara keduanya. Potensi terjadinya konflik itu makin besar jika masing-masing didukung oleh partai yang berbeda. Apalagi jika masing-masing bernafsu untuk maju dalam pilkada berikutnya.

Tidak jarang konflik itu sudah meluas kepada perpecahan pejabat di bawahnya. Tak heran lahir istilah “orangnya bupati/walikota/gubernur” dan “orangnya wakil bupati/wakil walikota/wakil gubernur”. Kalau sudah seperti ini, pemerintahan pun tidak berjalan semestinya. Bagaimana mungkin urusan pembangunan dan kemasyarakatan akan bisa berjalan dengan baik jika antara kepala daerah dan wakilnya selalu gontok-gontokan (berseberangan), keduanya saling berhadapan, saling memupuk rivalitas.

Hal ini, diperparah lagi oleh adanya ketidakjelasan fungsi, peran dan wewenang masing-masing antara kepala daerah dan wakilnya. Akibatnya pembagian peranan dan tanggung jawab itu tergantung pada kesepakatan keduanya yang dikenal dengan “Kontrak Politik”. Tidak jarang kesepakatan itu tidak ada, malah salah satu sumber disharmonisasi kepala daerah dengan wakilnya yang pada akhirnya terjadi perpecahan (pecah kongsi).

Dengan pengalaman-pengalaman pilkada sebelumnya, maka kiranya dapat dijadikan guru yang paling besar (experience is the best teacher). Perlunya dibuat kesepakatan “Kontrak Politik” diantara paslon maupun dengan para elit partai pendukung bahkan dengan masyarakat, sehingga keharmonisan paslon tetap terjaga dan eksis dari godaan perpecahan.


Kontrak politik bukan kewajiban tetapi menjadi ukuran integritas calon kepala daerah. Kontrak politik sama dengan janji yang dibuat oleh para paslon dan akan dilaksanakan jika pasangan calon itu menang di pilkada, karena sifatnya adalah janji dan itu harus ditepati, maka kontrak politik juga menjadi tolok ukur integritas pasangan calon. “Tiada gading yang tak retak, biarlah retak tapi membawa ukir”.

Semoga…
×
Berita Terbaru Update