-->

Notification

×

Iklan

Inilah Strategis Percepatan Pengurusan Akta Kelahiran di Kabupaten Bima

Tuesday, June 6, 2017 | Tuesday, June 06, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-06-06T05:50:11Z

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

          Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP) membuka secara resmi sosialisasi dan launching peraturan Bupati Bima nomor 23 Tahun 2017 di Paruga Nae Convention Hall Kota Bima Selasa, 6 Juni 2017. Acara ini digelar oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Bima bekerja sama dengan kolaborasi masyarakat dan pelayanan untuk kesejahteraan.

          Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, mengemukakan, kepemilikan akta kelahiran merupakan pengakuan Negara atas identitas anak. Sejauh ini, kata dia, cakupan Akta Kelahiran masih rendah sehingga perlu adanya perceaptan dalam kepemilikan akta kelahiran. “Cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di usia 0-18 tahun di Kabupaten Bima masih di bawah standar Nasional  yaitu secara akumulatif baru mencapai 76 % pada tahun 2016. Sesuai komitmen Nasional bahwa target cakupan Akta Kelahiran usia 0-18 tahun nasional adalah 85% pada akhir 2017 dan perekaman KTP el 100% pada tahun 2017," ungkapnya seperti dilansir Kabag Humaspro, Armin Farid, S. Sos.

          Pada acara yang menghadirkan narasumber dari perwakilan dari dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri RI itu, Hj. Indah Dhamayanti Putri, juga mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berusaha untuk melakukan stategis percepatan cakupan Akta Kelahiran khusus 0-18 tahun dan administrasi.Kependudukan Lainnya bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan masyarakat yang diakomodir melalui Peraturan Bupati Bima nomor 23 tahun 2017 tentang percepatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran melalui Kabua Ncore atau mengurus secara bersama-sama jalur Pendidikan, Kesehatan dan Masyarakat.

          Pemerintah Kabupaten Bima telah mengeluarkan himbauan kepada kepala Dinas Dikbudpora secara berjenjang KUPT dan seluruh kepala sekolah PAUD/ TK, SD, SMP, dan SMA Negeri dan Swasta se-Kabupaten Bima dalam setiap  penerimaan murid baru dapat dijadikan syarat diterimannya peserta didik baru dengan kepemilikan Akta Kelahiran. Hal yang sama dihimbau kepada camat dan para Kepala Desa dapat membantu setiap peristiwa kelahiran dan legalitas Administrasi Kependudukan Lainnya bagi warga yang ada di wilayahnya untuk dapat diproses Akta Kelahiran dan Adminitrasi Kependudukan lainya dalam waktu yang singkat bekerjasama dengan kepala UPT. Dikpora, Kepala Sekolah, UPT Puskesmas dan Bidan Desa di wilayahnya.

          Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan Akta Kelahiran kepada anak-anak cacat di wilayah kabupaten Bima, penyerahan akta kematian, dan akta kelahiran kepada salah seroang bayi yang baru lahir dari kecamatan Belo serta penandatanganan kesepakatan bersama  Kabua Ncore percepatan capaian Akta Kelahiran melalui jalur pendidikan, kesehatan dan masyarakat oleh Kepala Dinas Pendidikan, kebudayaa, Pemuda dan Olahraga Kepala Dinas Kesehatan, para camat dan Kepala Desa di wilayah kabupaten Bima. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update