-->

Notification

×

Iklan

Belum Jelasnya soal Penjualan Saham PT DMB 6 %, F PDI P Ancam Bentuk Pansus

Tuesday, August 1, 2017 | Tuesday, August 01, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-08-09T00:28:26Z
Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB tentang Penyampaian Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2017, di Kantor DPRD NTB, Senin (31/07).

Mataram, Garda Asakota.-
            Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB meminta penjelasan pihak Pemerintah Provinsi NTB terkait dengan posisi saham PT DMB sebesar 6 % paska penjualan saham baik yang berkaitan dengan hasil penjualan maupun yang berkaitan dengan arah penggunaan ataupun pemanfaatan dari penjualan saham tersebut secara rinci.
            “Bilamana hal tersebut tidak mendapatkan kejelasan. Maka Fraksi kami meminta kepada DPRD untuk membentuk Pansus berkaitan dengan penjualan saham sebesar 6 % ini,” ancam Fraksi PDI Perjuangan melalui Juru Bicara Fraksinya, Drs. H. Ruslan Turmuzi, saat membacakan pandangan fraksinya terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2017, Senin (31/07) di Kantor DPRD NTB.
            Fraksi PDI P juga meminta kepada pihak eksekutif agar bisa menjelaskan berkaitan dengan target penerimaan dari PT. DMB. Dimana menurutnya, didalam APBD murni tercantum sebesar Rp16 Milyar. Sementara ini, lanjutnya, PT DMB telah menerima utang deviden dan telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp89 Milyar.
            “Bagaimana halnya dengan status uang sebesar Rp16 Milyar?. Apakah ini juga merupakan deviden?. Sedangkan sebagaimana kita ketahui, PT DMB sudah tidak beroperasi lagi. Oleh karena itu, F PDI P meminta agar pihak eksekutif menghapus target penerimaan tersebut karena sumbernya tidak jelas,” tegas Ruslan.
            Senada dengan F PDI P, Fraksi PKS DPRD NTB, juga meragukan capaian target penerimaan pemerintah dari PT DMB ini yakni dari Rp16 Milyar menjadi Rp105,188 Milyar. “Pada perubahan APBD 2017 ini, pemerintah mengusulkan kenaikan target penerimaan dari PT DMB sebesar 89,188 Milyar, dari 16 Milyar menjadi 105,188 Milyar. Menurut keterangan yang kami himpun, bukti setor dari PT DMB hanya 89 MIlyar sehingga potensi pendapatan senilai 105,188 Milyar kami ragukan capaiannya,” kata Ketua Fraksi PDI P, Johan Rosihan.
Angka Rp89 M itu pun, menurutnya, diduga berasal dari piutang dividen sebesar Rp89,435 Milyar sebagaimana tercatat dalam Neraca Laporan Keuangan 2016, tidak termasuk hasil divestasi saham milik pemda. “Yang patut juga dicermati oleh publik, beberapa tahun terakhir ini, PT DMB gagal memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah, walaupun mulanya, ekspektasi dan harapan kita sempat membumbung tinggi terkait keberadaannya. Mohon penjelasan lebih lanjut terkait selisih antara informasi tentang bukti setor dan target penerimaan dalam APBD-P ini,” tegasnya lagi.
Terkait dengan hal ini, lanjutnya, F PKS juga juga meminta PT DMB untuk menyerahkan hasil RUPS berikut laporan keuangan perusahaan sebagaimana amanah dalam audit BPK pada laporan keuangan 2016 kepada DPRD CQ komisi terkait.  “Tolong juga dijelaskan perbedaan antara angka pada piutang dividen sebesar 89,435 Milyar dengan selisih kenaikan target sebesar 89,188 Milyar. Apa penyebab selisih tersebut? Mohon tanggapan dan penjelasannya,” katanya lagi.
Dikatakannya, dalam ketentuan pasal 342 ayat 2 pada UU 23 Tahun 2014 termuat ketentuan “Kekayaan Daerah hasil pembubaran perusahaan perseroan daerah yang menjadi hak Daerah dikembalikan kepada Daerah.” Walaupun sejauh ini PT DMB belum dibubarkan, namun dengan menilik ketentuan pada Perda No 4 tahun 2010 tentang PERSEROAN TERBATAS (PT) DAERAH MAJU BERSAING Pasal 5 ayat 2 terkait maksud dan tujuan dari pendirian perusahaan. Ketentuan tersebut berbunyi “Perseroan dibentuk dengan maksud untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pembelian saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara, mendayagunakan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah.”
Fraksi PKS memandang, dengan dijualnya saham milik daerah pada PT NNT, maka bisnis inti PT DMB berdasarkan ketentuan didalam perdanya telah hilang, dan perlu ada penyesuaian rencana bisnis lagi. “Maka semestinya, hasil penjualan saham dari divestasi saham milik daerah tersebut harus masuk dalam penerimaan daerah. Adapun untuk kelanjutan bisnis investasi PT DMB harus melalui penilaian kelayakan dari tim investasi daerah. Mohon tanggapannya,” ujarnya.
            Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui Wakil Gubernur NTB, H. Muhammad Amin, SH., mengatakan terkait dengan pemandangan umum Fraksi-fraksi tersebut Pemerintah Provinsi akan memberikan penjelasan berkaitan dengan apa yang persoalkan oleh Fraksi-fraksi Dewan.
            “Nanti akan ada penjelasan eksekutif terhadap soal-soal itu. Apalagi dulu kita melakukan penjualan saham itu atas persetujuan bersama dengan DPRD,” kata Wagub Amin usai menghadiri acara Paripurna DPRD NTB, Senin (31/07).
            Menurutnya, nilai penjualan saham pemerintah sebesar 6 % itu berkisar ke angka Rp500 Milyar. “Saya kira dari modal dulu hanya Rp500 juta sekarang menjadi Rp500 Milyar,” ujarnya.
            Kenapa saham 6 % itu dijual?. Menurutnya, penjualan saham PT DMB sebesar 6 % itu sudah melewati kajian-kajian dan sudah tidak perlu lagi dipermasalahkan lagi. “Dan daerah tidak perlu lagi memiliki saham terhadap eksploitasi tambang emas itu karena disitu juga adalah wilayah kita dan kita masih memiliki hak-hak terhadap potensi tambang emas itu,” kata Wagub.
            Sementara itu, Direktur PT DMB, Andi Hadianto mengatakan wacana pembentukan Pansus yang muncul dari Fraksi PDI P itu adalah merupakan kewenangan pihak DPRD NTB. “Masalah penjualan saham itu sesungguhnya sudah jelas dan sudah kita laporkan. Semua itu ditetapkan dalam RUPS. Saya ini adalah eksekutor. Bahwa apa yang saya lakukan itu semuanya telah ditetapkan dalam RUPS,” tegasnya.
            Pihaknya kembali menegaskan bahwa saham sebesar 6 % itu telah lunas dibayarkan dan telah disetorkan ke kas daerah. “Sudah lunas koq dan sudah disetorkan ke kas daerah,” kata Andi Hadianto.
            Sementara yang berkaitan dengan pendapatan dari deviden, pihaknya menjelaskan bahwa deviden itu ditetapkan dalam RUPS. “Jadi tugasnya Direktur itu hanya mentransfer anggarannya ketika itu sudah diputuskan. Dan sudah saya transfer sebesar Rp89 Milyar. Sudah disetor dan masuk di kas daerah,” tandasnya. (GA. Imam*).


×
Berita Terbaru Update