-->

Notification

×

Iklan

Dituding Putuskan Kontrak SBW Sepihak, Ini Penjelasan Pihak Pemkab Bima

Wednesday, August 9, 2017 | Wednesday, August 09, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-08-09T09:20:05Z

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

       Warga Sape Lambu Kabupaten Bima mempertanyakan kebijakan sepihak Pemkab Bima yang mengeluarkan Surat Pemutusan Kontrak Sarang Burung Walet (SBW) tanpa diawali surat teguran kepada pengelola SBW. Dinilai surat tersebut sarat politis dan melanggar hukum. Betapa tidak surat pemutusan kontrak tersebut tertanggal 02 Mei 2017 dikeluarkan secara sepihak oleh Pemda Bima, namun surat tersebut baru diberikan kepada pihak UD Aminullah Soro Lambu sekitar bulan Juli 2017 tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan apapun sebelumnya. Kuasa/kontrak pengelolaan SBW UD Aminullah tertanggal 10 Januari 2016 sampai tanggal 10 Januari 2021 kini diakhiri sepihak oleh Pemda Bima, dan sekarang telah dikuasai kembali oleh Pemda Bima dibawah pengawasan aparat Gabungan. "Sementara seluruh aset perusahaan kami masih berada di lokasi, atas persoalan ini kami telah mengajukan surat Somasi kepada Bupati Bima dan meminta suaka kepada DPRD Bima," ungkap warga Sape Lambu, Jasmin Malik, kepada wartawan.

         Mengutip pernyataan Sugiman, SH (Wakil Direktur UD. Aminullah), dalam surat somasinya itu, pihak perusahaan meminta kepada Bupati Bima agar segera membatalkan surat pemutusan kontrak tersebut. "Jika tidak kami bersama masyarakat akan terus melakukan perlawanan," pintanya.

         Sementara itu, Asisten-2 Setda Kabupaten Bima, Ir. H. Nurdin Ahmad, secara tegas membantah surat teguran pemutusan kontrak kepada pengelola SBW sarat politis dan melanggar hukum. "Itu tidak benar, surat itu (surat pemutusan kontrak kerja, red) sudah disertai surat peringatan sebanyak dua kali," tepis Asisten-2 yang membidangi Kesra dan Pembangunan ini.

       Diakuinya, UD Aminullah dipinalty lantaran tidak membayar Pendapat Asli Daerah (PAD) sesuai isi kontrak per tanggal 11 Januari 2017. "Mereka hanya mampu membayar Rp300 juta yang seharusnya mereka bayar total sebesar Rp1,325 Milyar. Padahal sesuai isi kontrak, pembayaran ini tidak boleh dicicil karena ini amanat Perda," tegasnya.

           Meski tidak membayar lunas kewajibannya per 11 Januari 2017, Pemda saat itu sempat memanggil dan memberikan toleransi kepada yang bersangkutan untuk membayar cicil, sampai tanggal 30 April dibayar Rp500 juta, kemudian Rp525 juta dibayar per 30 Agustus 2017. "Namun, dalam perjanjian justru perusahaan tidak mampu membayar full cicilan pertama tanggal 30 April sebesar Rp500 juta, dan hanya membayar Rp125 juta. "Sehingga total yang dibayar oleh mereka per April Rp425 juta, makanya karena tidak memenuhi syarat yang ditarget kan, maka kontrak langsung kita putus," jelasnya seraya menepis adanya   pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Pemkab Bima.

          Ia menambahkan bahwa, sebelum tender ulang diputuskan, pasca pemutusan kontrak dengan UD Aminullah, Pemda sempat bersurat dan menawarkan lagi ke pemenang tender kedua untuk melanjutkan kontrak kerja SBW. "Namun pemenang tender kedua saat itu menolak. Makanya sekarang, kita putuskan tender ulang," tandasnya. (GA. 212*)


×
Berita Terbaru Update