Kota Bima, Garda Asakota.-
Komisi III di DPRD Kota Bima secara tegas menolak adanya permintaan penambahan anggaran Rp2,8 Milyar yang diajukan Pemkot Bima melalui Dinas PUPR. Rencananya, kata dia, dana itu akan diusulkan masuk ke APBD Perubahan 2017 Kota Bima. "Dalam pandangan Komisi III yang dibacakan di sidang paripurna, Selasa kemarin (12/9) tegas menolak permintaan itu," ungkap anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Nazamuddin, S.Sos, kepada wartawan, Rabu (13/9).
Salah satu alasan penolakan Komisi III atas usulan dana penambahan untuk interior dan perbaikan beberapa konsktruksi masjid terapung itu lantaran pekerjaan fisik tahap awal yang menelan dana Rp12,3 Milyar itu baru 35-40 persen fisik. "Jadi, kalau berbicara interior penunjang biasanya setelah fisik tuntas dikerjakan sesuai RAB. Makanya, tidak tepat saat ini mau minta penambahan anggaran, sementara bangunan fisik belum tuntas," tegasnya.
Komisi III bersikap tegas menolak permintaan penambahan itu dan meminta Banggar untuk tidak menggelontorkannya kedalam APBD-P 2017. "Teman-teman di Banggar harus menjadikan pertimbangan Komisi III itu, karena masih banyak aspek lain yang harus menjadi atensi di Kota Bima," pinta Nazam.
Kepada wartawan, Nazam juga mengungkapkan kekesalan sikap Komisi III terhadap Kadis PUPR yang sudah dua kali diundang rapat klinis Komisi, namun tidak diindahkan dan tidak pernah hadir. "Pada pemanggilan kedua justru Kadisnya ke luar daerah. Kita rencanakan pemanggilan kembali, tapi nggak bisa lagi karena waktu klinisnya telah habis," cetusnya. (GA. 212*)