Sekdakab Bima, HM. Taufik HAK |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Sesuai hasil rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Drs. H. M. Taufik HAK, M.Si pada tanggal 8 Januari 2018, mutasi dan rotasi tetap dilaksanakan karena kebutuhan organisasi. Berkaitan dengan ketentuan pasal 71 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Yahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Menyikapi hal itu, Sekda menegaskan bahwa penafsiran terhadap ketentuan tersebut berlaku bagi pejabat negara pertahana yang akan mengikuti pilkada dan bagi daerah yang akan menyelenggarakan pilkada secara langsung, maka tidak dapat diberlakukan pada kabupaten Bima, karena Kabupaten Bima dalam kurun waktu 6 bulan kedepan tidak serdang atau akan melaksanakan pilkada
Demikian pula kaitannya dengan ketentuan pasal 71 ayat 3, ayat 5, dan ayat 6 tidak dapat dikaitkan dengan Bupati Bima mengingat Bupati Bima bukan sebagai salah satu calon pertahana yang akan mengikuti pilkada. Pemaknaan dan penafsiran yang bukan pertahana dalam ayat 6 tidak dapat ditujukkan bagi Bupati Bima, mengingat Kabupaten Bima tidak menyelenggarakan pilkada. Mutasi tetap akan dilaksanakan karena banyak kekosongan jabatan terutama di level eselon II dan merupakan kebutuhan organisasi baik ditinjau darri aspek hukum, anggaran dan kinerja Pemerintahan. "Lebih-lebih penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) sudah lebih dari satu tahun. Disamping itu, pejabat eselon II sudah dilakukan Pansel dan sudah ada persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilantik," tegas Sekda seperti dilansir Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humaspro, Ruslan, S.Sos. (GA. 212*)