-->

Notification

×

Iklan

Aji Man Mulai Non Aktif Sementara Tanggal 15 Februari Hingga 23 Juni 2018

Wednesday, February 7, 2018 | Wednesday, February 07, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-07T13:00:46Z
Wakil Walikota Bima, H. Arahman H. Abidin

Kota Bima, Garda Asakota.-

Wakil Walikota (Wawali) Bima, H. A Rahman H Abidin SE, yang akan berlaga di kancah Pilkada Kota Bima. Sebagai bakal calon Walikota Periode 2018-2023,  diwajibkan untuk mengambil cuti selama masa kampanye berlangsung. Dalam menghadapi Hal tersebut, Wawali sudah mengajukan cuti pada Gubernur NTB sebagai perwakilan dari Menteri Dalam Negeri. Bahkan surat cuti sudah keluar dari pemerintah provinsi.

Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin, S.IP, MM, dikonfirmasi melalui via seluler Rabu (07/2), membenarkan bahwa Wawali akan cuti mulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang. “Hari ini (Kemarin, red) suratnya keluar, kemungkinan besok (Hari ini, red) akan tiba di kota," ujarnya.

Berdasarkan surat cuti tersebut lanjutnya,  Wawali dapat mengikuti kampanye. Sebaliknya, bila surat cuti tersebut tidak ada maka dipastikan wawali tidak bisa mengikuti tahapan kampanye. Karena kampanye di luar tanggungan negara, fasilitas negara yang melekat akan dicabut seperti kendaraan dinas, ajudan dan lainnya. “Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara," jelasnya.

Dalam pasal 8 Permendagri 47 dijelaskan juga mengenai hak kepala daerah yang masih melekat walau dalam masa cuti yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja dan tunjangan kematian. “Hak ini masih terus diberikan meski wawali dalam posisi tidak bertugas," sebutnya pula. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update