Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi.
Mataram, Garda Asakota.-
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB,
Drs H Ruslan Turmuzi, menegaskan Fraksi PDI Perjuangan pada dasarnya sangat
menyetujui diberlakukannya konversi Bank NTB Konvensional menjadi Bank NTB
Syari’ah. Apalagi menurutnya konversi itu sendiri memiliki rujukan hukum
tersendiri yang tertuang didalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.
“Kenapa kita tidak mau menetapkan
Perda Konversi Bank NTB Syari’ah?. Karena kami melihat ada dugaan beberapa
pelanggaran dari dalam situ. Terutama yang menyangkut soal modal dasar dan
kepemilikan saham. Berdasarkan UU, pengertian modal dasar yang harus disetor itu
adalah modal yang harus disetor penuh dan dibuktikan secara sah serta
dilaporkan secara elektronik apalagi pengertian daripada pasal tersebut
bersifat mutatis mutandis. Namun dalam regulasi Perda tersebut aspek ini diduga
dihilangkan dan diduga ‘diselundupkan’ dengan suatu dugaan penyiasatan yang
mengakibatkan terpotongnya pasal yang berkaitan dengan soalan ini. Inilah yang
kami duga telah terjadi dugaan ‘penyelundupan’ hukum dalam soalan ini,” jelas
pria yang dikenal vokal ini kepada sejumlah wartawan, Rabu 28 Maret 2018.
Lebih lanjut, Ruslan mengatakan,
berdasarkan pengertian pasal tentang modal dasar dalam UU tersebut, semestinya
tidak boleh ada penambahan modal dasar yang harus disetor itu secara dicicil dikemudian
hari. “Bukan modal dasar namanya jika ada penambahan modal dibelakang hari.
Akan tetapi itu disebut dengan ‘tambahan modal’. Semua pemegang saham itu
sepakat bahwa modal dasar yang disetor untuk terbentuknya suatu Bank NTB Syari’ah
itu adalah sebesar Rp2,5 trilyun. Modal dasar yang harus disetor sebesar Rp2,5
trilyun itu yang harus disetor pada awal pembentukan Bank NTB Syari’ah dan
harus dibuktikan secara sah diatas Akte dan dilaporkan secara elektronik.
Sebagai Pemegang Saham Pengendali, karena telah menyetor modal dasar sebesar
itu, maka Pemprov NTB wajib hukumnya medapat porsi saham sebesar 51 %, saham 51
% itu diambil berdasarkan modal dasar yang disetor. Nah, dalam kenyataannya,
Pemprov NTB, baru melakukan penyetoran modal dasar sebesar 45,6 %, bukan 51 %
sebagaimana yang diatur dalam regulasi pasal itu sehingga disitulah kami anggap
bertentangan dengan ketentuan yang ada. Kalau modal dasar tersebut ditambah
pada saat APBD Perubahan, maka hal itu bukan disebut dengan modal dasar yang
harus disetor tapi tambahan modal namanya dan kami tetap akan menyatakan penolakan,” terangnya.
F PDI Perjuangan menilai ketentuan
soal modal dasar itu bertentangan dengan UU serta PP yang mengatur soal modal
dasar yang harus disetor dan berkaitan dengan kepemilikan saham sehingga
pihaknya akan tetap terus menyatakan penolakan dan akan bersurat ke OJK Pusat dan Kemendagri guna mengawal adanya soalan ini. “Kami berharap agar pihak OJK serta pihak
Kemendagri nantinya dapat memantau dan mengevaluasi soal ini serta Perda yang
baru ditetapkan ini karena sarat dengan dugaan ‘penyelundupan’ pasal dan tidak
memenuhi syarat menjadi suatu Perda karena bertentangan dengan UU dan PP,”
tegasnya.
Sementara itu berkaitan dengan
perpanjangan masa jabatan direksi PT Bank NTB, Ruslan Turmuzi, juga tetap
bersikukuh menilai hal itu sebagai suatu dugaan pelanggaran AD/ART Bank NTB
serta UU tentang Perseroan Terbatas. “Adapun Legal Opinion (LO) pihak Kejaksaan
Tinggi tersebut didasari pada rujukan pasal yang berbeda bukan terkait dengan
pasal khusus mengenai pengangkatan dan pemberhentian jabatan direksi. Semestinya
yang harus mereka jadikan rujukan itu adalah ketentuan Pasal 11 huruf B angka 3
tentang Ketentuan Khusus, maka jelas rujukannya bahwa tidak boleh ada
perpanjangan dua kali periode kepemimpinan sehingga konsekuensi hukumnya para
direksi itu secara hukum tidak boleh lagi mengatasnamakan PT Bank NTB dan
dianggap telah menyalahgunakan wewenang serta telah menerima gaji yang bukan
hak mereka,” sorot Ruslan lagi.
Disamping itu, politisi PDI P ini juga
menyoroti hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank NTB
tertanggal 14 September 2017 yang menyetujui dan menetapkan nama-nama Calon
Anggota Dewan Pengawas Syari’ah Bank NTB
seperti DR TGH Sholah Sukarnawadi, Lc MA., TGH Hudatullah Muhibuddin A.Ma dan
TGH Rubai Ahmad Munawar.
“Coba dicari tahu nama-nama itu dan
berasal dari unsur mana saja mereka itu,” pungkasnya. (GA. 211*).
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/03/perda-bank-ntb-syariah-ditetapkan-dewan.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/kedepankan-prinsip-kehati-hatian-pansus.html
http://www.gardaasakota.com/2018/02/diduga-masa-jabatan-direksi-bank-ntb.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/ojk-akui-setujui-perpanjangan-masa.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/uji-persetujuan-ojk-pansus-raperda-bank.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/bank-ntb-dideadline-ojk-gelar-rups.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/jpn-benarkan-perpanjangan-jabatan.html