-->

Notification

×

Iklan

OJK Akui Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Direksi Bank NTB Hingga Agustus 2018

Thursday, March 1, 2018 | Thursday, March 01, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-28T23:14:12Z



Mataram, Garda Asakota.-

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB, Farid Faletehan, mengakui masa jabatan jajaran Direksi PT Bank NTB telah berakhir pada tanggal 09 November 2017 (Bukan 10 November 2017, red. Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, Drs H Ruslan Turmuzi pada wartawan media ini sebelumnya). Baca berita gardaasakota.com sebelumnya, http://www.gardaasakota.com/2018/02/diduga-masa-jabatan-direksi-bank-ntb.html

Berakhirnya masa jabatan jajaran Direksi PT Bank NTB pada tanggal 09 November 2017 tersebut, menurutnya, telah ditindaklanjuti oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah tanggal 09 November 2017 tersebut dengan mengambil keputusan untuk memperpanjang masa jabatan jajaran Direksi PT Bank NTB hingga selesainya pembahasan konsolidasi atau konversi PT Bank NTB dari Bank Konvensional menuju Bank Syari’ah sampai pada bulan Agustus 2018.

“Memang betul, masa jabatan jajaran Direksi PT Bank NTB ini berakhir tanggal 09 November 2017. Akan tetapi, atas berakhirnya masa jabatan tersebut telah dilaksanakan RUPS yang kemudian mengangkat kembali jajaran Direksi sampai dengan selesainya konversi syrai’ah,” ujar Kepala OJK NTB, Farid Faletehan, kepada wartawan media ini di kantor OJK NTB, Rabu 28 Februari 2018.

Menurutnya, pengangkatan kembali jajaran Direksi PT Bank NTB yang telah berakhir masa jabatannya tersebut bukan merupakan pengangkatan periodik (Masa jabatan satu periode jajaran Direksi ini adalah empat tahun, red.), Dan pengangkatan kembali hingga bulan Agustus 2018 ini, menurut Farid, tidak menimbulkan masalah, apalagi menurutnya terkait dengan pengangkatan kembali jajaran Direksi tersebut hingga bulan Agustus 2018 juga telah disetujui oleh pihak OJK sendiri. “Dan hal itu sah secara hukum yakni perpanjangan jabatan hingga selesainya konversi syari’ah,” tegas Farid.

Pada RUPS lanjutan, dikatakan Farid, RUPS telah memutuskan bahwa konversi ke Syariah itu akan dilakukan selambat-lambatnya hingga Agustus 2018. “Jadi sebenarnya disitu sudah jelas bahwa OJK membolehkan perpanjangan Direksi itu hingga Agustus tahun ini. Kalau memang hingga Agustus tahun ini, konversi itu tidak juga tuntas dilakukan hingga sampai batas Agustus tahun ini, maka batas perpanjangan itu hingga Agustus tahun ini,” cetusnya.

Menurutnya, didalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, otoritas perpanjangan masa jabatan Direksi itu sesungguhnya diberikan sepenuhnya kepada RUPS sebab kekuasaan tertinggi dalam sebuah PT itu ada pada RUPS. Adapun berkaitan dengan interpretasi sebagian pihak yang mengatakan bahwa keputusan RUPS tentang perpanjangan masa jabatan Direksi itu tidak diperbolehkan berdasarkan akta pendiri PT Bank NTB, menurutnya, tidak terdapat regulasi yang membatasi adanya perpanjangan sebagaimana diatur dalam AD/ART pendirian PT Bank NTB pada UU Perseroan Terbatas.

“Kalau kita melihat kembali dalam UU PT, pembatasan secara periodikal sampai dengan dua periode masa jabatan itu tidak ada regulasinya. Dan perpanjangan masa jabatan itu sendiri tidak melanggar regulasi apapun. Apalagi perpanjangan masa jabatan ini dibatasi hingga selesainya konversi ke syariah atau hingga Agustu tahun ini. Jadi sampai Agustus tahun ini, jajaran Direksi itu harus keluar atau harus berhenti,” tegas Farid.

Adanya kontradiktif antara apa yang diatur dalam AD/ART Pendirian PT Bank NTB tentang adanya pembatasan periodisasi masa jabatan Direksi dengan apa yang diatur dalam UU PT yang tidak membatasi masa periodisasi jabatan Direksi, secara acuan hukumnya, OJK menurut Farid lebih mengambil UU PT sebagai dasar acuan atau rujukan dalam pengambilan keputusan. 

“Sementara kalau AD/ART itu sebenarnya tergantung sungguh pada para pemegang sahamnya. Kalau di UU PT itu tidak ada pembatasan bahwa masa jabatan direksi itu sampai pada dua kali periodisasi pengangkatan. Oleh karenanya, permasalahan ini sesungguhnya tergantung pada para pemegang saham. Apakah pemegang saham itu mau memberi batasan atau tidak. Dan didalam AD/ART itu juga tidak secara eksplisit membatasi hingga dua kali periodisasi, Nggak juga seperti itu. Bahkan Permendagri Nomor 50 Tahun 1999 yang mengatur tentang kepengurusan masa jabatan direksi itu hingga dua periode juga telah dicabut melalui Permen Nomor 10 Tahun 2016,” pungkas Farid. (GA. Imam/Ese*).

×
Berita Terbaru Update