Mataram, Garda Asakota.-
Setelah cukup lama pembahasannya
berjalan alot dan sempat terjadi penundaan sidang beberapa kali. Akhirnya, pada
Rapat Paripurna yang digelar pada hari Senin 26 Maret 2018, Paripurna DPRD NTB
dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Konversi PT Bank
NTB menjadi PT Bank NTB Syari’ah, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski dari
sepuluh Fraksi DPRD NTB yang tergabung dalam pembahasan Pansus 1 Ranperda
tersebut, sembilan (9) Fraksi dapat menyetujui dan satu (1) Fraksi yakni Fraksi
PDI Perjuangan tetap konsisten menyatakan penolakan dan ketidaksetujuannya
terhadap Ranperda tersebut dikarenakan belum memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah.
Apa alasan Fraksi PDI Perjuangan DPRD
NTB tidak menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda?. Menurut Juru
Bicara (Jubir) Pansus 1, H Johan Rosihan ST., saat membacakan laporan Pansus 1
di hadapan Rapat Paripurna DPRD NTB, alasan Fraksi PDI Perjuangan menolak
Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda karena RAPERDA tersebut dianggap belum memenuhi
peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu PP nomor 7 tahun 2016 Tentang
Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas Pasal 2 ayat 1 “ bahwa paling sedikit
25% harus ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan bukti penyetoran yang
sah”. Dalam Rancangan PERDA Bab III
Modal Usaha Pasal 6 ayat 1 dan 2.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah pada pasal 139
ayat 2, menurut F PDI P, bertentangan dengan RANPERDA Bab IV Kepemilikan Saham
Pasal 9 ayat 2 tentang komposisi kepemilikan saham PEMEGANG SAHAM PENGENDALI (PSP)
SEBESAR 51%.
Untuk memenuhi Kewajiban Pemenuhan Modal 51%
sebagai Saham Pemegang Saham Pengendali Pemerintah Provinsi Wajib Menyetor Rp
350, 88 Miliar sementara yang sudah disetor, menurut F PDIP baru Rp 314 Miliar
atau setara dengan 45.6% sesuai informasi laporan secara elektornik Kemendagri
dengan demikian masih ada kekurangan Rp
36 Miliar. Berarti Unsur pasal 9 ayat 2 RANPERDA belum Terpenuhi.
Perpanjangan masa jabatan direksi Bank NTB
oleh RUPS bertentangan dengan Akte Pendirian Anggaran Dasar PT BankNTB Tanggal 30 April 1999 pasal 11 huruf b
Tentang Persyaratan Khusus Angka 3 yang menyebutkan “ Para anggota direksi
diangkat oleh RUPS dengan memperhatikan pertimbangan dari Bank
Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan bahwa masa jabatan direksi selama lamanya 4
tahun dan dapat diangkat kembali untuk jabatan kedua kalinya apabila mempunyai
prestasi yang baik yang dibuktikan dengan Tingkat Kesehatan Bank sesuai
ketentuan yang berlaku, dengan tidak mengurangi Hak RUPS untuk memberhentikan
sewaktu waktu. Hal tersebut juga sesuai dengan surat OJK tanggal 6 November
2017 yang menyatakan
bahwa perpanjangan direksi Bank memiliki potensi Resiko Hukum.
“Poin-poin itulah yang menyebabkan
FPDIP menyatakan TIDAK MENYETUJUI RANPERDA Tentang Konversi PT Bank NTB menjadi
PT Bank NTB Syariah ini karena belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
perundang undangan diatas. (PP NO 54 TAHUN 2017 Tentang Badan Usaha Milik
Daerah),” ujar Jubir Pansus 1, H Johan Rosihan.
Selain membacakan poin-poin
ketidaksetujuan FPDIP terhadap Ranperda yang dibahasnya, Johan Rosihan juga menyampaikan
sejumlah catatan dan saran seperti Gubernur Provinsi NTB selaku pemegang saham
untuk segera memenuhi persyaratan modal 51 % sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP)
Bank NTB Syariah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Yang kedua, Untuk memenuhi saran nomor
1, maka pihaknya meminta Gubernur untuk segera
melaksanakan RUPS Luar Biasa sebelum berakhir masa jabatan.
Yang Ketiga, Agar dalam penyusunan
Anggaran Dasar PT Bank NTB Syariah tetap mengacu kepada Perda ini dan khusus
mengenai besaran prosentase komposisi Penggunaan Laba Perseroan diuraikan
secara jelas sebagaimana yang sudah disepakati dalam Rapat Pansus.
Keempat, Calon Direksi, Komisaris, dan
Dewan Pengawas Syariah agar segera menyiapakan persayaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perbankan syariah.
Dan yang kelima, Untuk menjamin
kontribusi PT Bank NTB Syariah terhadap pertumbuhan ekonomi NTB sesuai dengan
target RPJMD perlu ditingkatkan porsi pembiayaan pada sektor yang produktif.
Pihaknya berharap, dengan
ditetapkannya Ranperda ini dapat mempercepat proses konversi yang sudah dimulai
sejak tahun 2016 yang lalu. “Sehingga harapan bahwa operasional PT. Bank NTB
Syariah yang direncanakan paling lambat bulan Agustus 2018 ini dapat terlaksana
dengan baik,” tutup Johan.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB
yang digelar pada hari Senin 26 Maret 2018 ini menyetujui Empat (4) Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas oleh Pansus 1, Pansus 2, Pansus 3 dan
Pansus 4 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda yang disetujui tersebut
terdiri dari Perda tentang Konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syari’ah. Perda
tentang Badan Mediasi. Perda tentang Perubahan Peraturan Nomor 04 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda tentang Penyelenggaraan
Perhubungan.
Rapat Paripurna itu sendiri dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda bersama dua
pimpinan DPRD NTB lainnya yakni H Abdul Hadi dan TGH Mahali Fikri dan dihadiri
langsung oleh Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi beserta para pimpinan SKPD dan
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
TGB Usulkan Nama Pengganti Direksi Bank NTB
Sementara itu, Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi, kepada sejumlah wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna, mengaku secepatnya akan memenuhi sisa modal sebesar Rp36 Milyar yang masih menjadi kekurangan dan menjadi sorotan F PDIP. “Itu akan bergantung pada APBD Perubahan. Mudah-mudahan nanti bisa kita efisienkan. Insya Alloh, akan kita penuhi secepatnya,” ujar pria yang akrab disapa TGB ini.
TGB juga sempat mengemukakan usulan nama-nama direksi yang telah disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan fit and proper test sebagai nama pengganti jajaran direksi yang telah berakhir masa jabatannya. “Usulan nama diluar dari Bank NTB itu untuk menempati jabatan Direktur Utama, duanya diambil dari luar dan satu dari dalam Bank NTB. Kenapa diambil dua dari luar bank NTB? Karena kita menginginkan adanya profesionalitas artinya yang sudah punya pengalaman Nasional dan rekam jejak yang bagus. Sementara untuk usulan nama-nama Direksi yang lain diambil dari dalam Bank NTB,” pungkas TGB.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB, Farid Faletehan, kepada wartawan mengatakan paska Perda tersebut ditetapkan oleh Dewan, nantinya pihak Bank NTB akan mengajukan permohonan konversi menjadi Bank Syari'ah.
"Dalam prosesnya nanti, akan ada beberapa proses seperti Fit dan Proper Test, penelitian dokumen sesuai ketentuan, serta kesiapan IT," jelasnya via handphonenya.
Pria yang dikenal ramah ini juga mengaku telah menerima usulan pergantian jajaran direksi Bank NTB yang diajukan oleh pihak Pemprov NTB. "Untuk posisi Direktur Utama ada dua (2) calon yang diusulkan yang berasal dari Bank BUMN. Yang jelas yang diusulkan itu bukan wajah lama. Sementara untuk jajaran direksi yang diusulkan dari internal Bank ada wajah baru dan ada juga wajah lama dengan komposisi satu jabatan direksi ada dua calon yang diusulkan. Totalnya ada 9 orang yang diusulkan. Mereka itu nanti akan diteliti dokumennya serta akan dilakukan test wawancara," tutupnya. (GA. Imam/Ese*)
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/03/kedepankan-prinsip-kehati-hatian-pansus.html
http://www.gardaasakota.com/2018/02/diduga-masa-jabatan-direksi-bank-ntb.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/ojk-akui-setujui-perpanjangan-masa.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/uji-persetujuan-ojk-pansus-raperda-bank.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/bank-ntb-dideadline-ojk-gelar-rups.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/jpn-benarkan-perpanjangan-jabatan.html
TGB Usulkan Nama Pengganti Direksi Bank NTB
Sementara itu, Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi, kepada sejumlah wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna, mengaku secepatnya akan memenuhi sisa modal sebesar Rp36 Milyar yang masih menjadi kekurangan dan menjadi sorotan F PDIP. “Itu akan bergantung pada APBD Perubahan. Mudah-mudahan nanti bisa kita efisienkan. Insya Alloh, akan kita penuhi secepatnya,” ujar pria yang akrab disapa TGB ini.
TGB memuji catatan yang diberikan
oleh Pansus 1 terhadap Bank NTB Syariah tersebut. “Jadi ini adalah merupakan
dorongan yang bagus dari DPRD untuk kita bisa mempercepat pemenuhan pembentukan
Bank NTB Syari’ah. Nanti kalau DPRD minta tambahan anggaran, nanti kita bilang
jangan dong ini buat Bank NTB dulu. Kita prioritaskan dulu untuk Bank NTB,
jangan dulu buat yang lain-lain dulu,” kata TGB.
TGB juga sempat mengemukakan usulan nama-nama direksi yang telah disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan fit and proper test sebagai nama pengganti jajaran direksi yang telah berakhir masa jabatannya. “Usulan nama diluar dari Bank NTB itu untuk menempati jabatan Direktur Utama, duanya diambil dari luar dan satu dari dalam Bank NTB. Kenapa diambil dua dari luar bank NTB? Karena kita menginginkan adanya profesionalitas artinya yang sudah punya pengalaman Nasional dan rekam jejak yang bagus. Sementara untuk usulan nama-nama Direksi yang lain diambil dari dalam Bank NTB,” pungkas TGB.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB, Farid Faletehan, kepada wartawan mengatakan paska Perda tersebut ditetapkan oleh Dewan, nantinya pihak Bank NTB akan mengajukan permohonan konversi menjadi Bank Syari'ah.
"Dalam prosesnya nanti, akan ada beberapa proses seperti Fit dan Proper Test, penelitian dokumen sesuai ketentuan, serta kesiapan IT," jelasnya via handphonenya.
Pria yang dikenal ramah ini juga mengaku telah menerima usulan pergantian jajaran direksi Bank NTB yang diajukan oleh pihak Pemprov NTB. "Untuk posisi Direktur Utama ada dua (2) calon yang diusulkan yang berasal dari Bank BUMN. Yang jelas yang diusulkan itu bukan wajah lama. Sementara untuk jajaran direksi yang diusulkan dari internal Bank ada wajah baru dan ada juga wajah lama dengan komposisi satu jabatan direksi ada dua calon yang diusulkan. Totalnya ada 9 orang yang diusulkan. Mereka itu nanti akan diteliti dokumennya serta akan dilakukan test wawancara," tutupnya. (GA. Imam/Ese*)
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/03/kedepankan-prinsip-kehati-hatian-pansus.html
http://www.gardaasakota.com/2018/02/diduga-masa-jabatan-direksi-bank-ntb.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/ojk-akui-setujui-perpanjangan-masa.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/uji-persetujuan-ojk-pansus-raperda-bank.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/bank-ntb-dideadline-ojk-gelar-rups.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/jpn-benarkan-perpanjangan-jabatan.html