Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid S Ag MH
Mataram, Garda Asakota.-
Anggota DPRD Provinsi maupun anggota DPRD Kota dan Kabupaten yang tidak mengambil cuti kampanye ketika mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon yang diusung oleh partai politiknya diancam dengan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 04 Tahun 2017.
“Kalau hanya soal cuti kampanye yang dilanggar maka ancamannya adalah pelanggaran administratif yang bisa berdampak pada pengurangan hak kampanye Paslon dan teguran yang bersifat korektif,” jelas Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, S Ag MH., usai menghadiri acara sosialisasi Tata Cara Cuti Kampanye Anggota DPRD di Kantor DPRD Provinsi NTB, Rabu 07 Maret 2018.
Ancaman Administratif itu menurutnya bisa saja berubah menjadi suatu ancaman pidana ketika ada suatu peristiwa lain di luar dari aspek administratif seperti ketika ditemukan anggota Dewan tersebut menggunakan fasilitas publik atau melakukan kegiatan-kegiatan kedewanannya untuk mengkampanyekan paslon yang diusung.
“Larangan penggunaan fasilitas publik itu merupakan suatu peristiwa lain diluar dari pada aspek cutinya. Tapi kalau memang hanya soal cuti saja maka ancamannya hanya bersifat administratif saja,” kata pria yang dikenal ramah ini.
Masuknya anggota Dewan ini dalam suatu regulasi PKPU yang diatur tata caranya dalam mengambil cuti kampanye menurut Ketua Bawaslu karena anggota Dewan dianggap sebagai salah satu pejabat publik yang ada di daerah. Pengajuan cuti itu kata Khuwailid secara administratif paling lambat harus diajukan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye dan sifat cuti itu harus diluar tanggungan Negara sehingga anggota Dewan yang mengambil cuti tidak boleh menggunakan sarana yang ada pada dirinya termasuk juga kewenangan.
“Tata cara pengajuan cuti anggota Dewan ini yakni kalau untuk anggota DPR RI, yang mengeluarkan izinnya adalah Pimpinan Dewan atau Ketua Fraksi. Kalau untuk anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kota/Kabupaten yang mengeluarkan izinnya adalah dari Pimpinan DPRD. Nah kalau pimpinan dewan sendiri yang ingin mendapatkan izin cuti maka izin itu dikeluarkan sendiri oleh dirinya selaku Pimpinan DPRD. Surat Izin Cuti itu nantinya ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (GA. 211*).